Kasus Kekerasan Seksual Anak Gegerkan Ciparay Kabupaten Bandung,.Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sabtu, 4 Jul 2026 05:33
Pelaku kejahatan seksual di Ciparay, berhasil di ringkus Polisi Ilustrasi

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG

-atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, serta ditempatkan di lembaga yang telah ditunjuk selama proses hukum berlangsung.


Sementara itu, dua tersangka dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan penyidikan.


Berawal dari Ajakan Bertemu


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026 hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.


Penyidik menduga korban awalnya diajak bertemu oleh seseorang yang dikenalnya. Setelah itu korban dibawa ke lokasi kejadian dan diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa pelaku secara bergantian.


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya bujukan, tekanan, serta pemberian minuman beralkohol maupun obat-obatan kepada korban sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.


Terungkap Setelah Dilaporkan Keluarga


Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Warga kemudian turut membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandung.


Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, para saksi, serta para tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, hasil visum, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.


Penyidik juga berkoordinasi dengan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


Identitas Korban Dirahasiakan


Kapolresta Bandung menegaskan bahwa identitas korban maupun ABH tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


Dijerat UU Perlindungan Anak


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.


Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**

Berita Terkini