Bapenda Kabupaten Bandung Perkuat Akurasi Penerimaan Retribusi Daerah

Selasa, 11 Aug 2026 20:01
Kegiatan capaian realisasi di bidang P20 Bapenda Kabupaten Bandung Istimewa

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

-Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola penerimaan daerah. Salah satunya dilakukan melalui rekonsiliasi penerimaan retribusi daerah Triwulan II Tahun 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data penerimaan retribusi daerah tercatat secara akurat, valid, dan sinkron antara perangkat daerah terkait.

Rekonsiliasi dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan Pengendalian Operasional (P20) Bapenda Kabupaten Bandung pada Senin, (10/8/2026), di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang P20 Bapenda Kabupaten Bandung, Irma Fitriani, turut terlibat dalam proses penguatan pengendalian dan evaluasi data penerimaan tersebut.

Rekonsiliasi bukan sekadar mencocokkan angka penerimaan. Proses ini menjadi salah satu instrumen penting untuk melihat apakah data yang tercatat telah sesuai dengan realisasi di lapangan.

Dengan adanya sinkronisasi, potensi perbedaan pencatatan maupun ketidaksesuaian data dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.

Langkah tersebut juga penting dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih terukur. Data penerimaan yang valid menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pengendalian, sekaligus evaluasi terhadap kinerja pendapatan.

"Kegiatan rekonsiliasi Triwulan II Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akurasi, validitas, dan sinkronisasi data penerimaan retribusi daerah," katanya. 


Pengelolaan retribusi daerah memiliki kaitan langsung dengan penerimaan daerah. Karena itu, ketepatan pencatatan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Melalui rekonsiliasi secara berkala, pemerintah daerah dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan penerimaan retribusi sekaligus melakukan pengendalian apabila ditemukan adanya perbedaan antara data administrasi dan realisasi.

"Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan pendapatan daerah yang tidak hanya berorientasi pada capaian angka, tetapi juga pada kualitas data dan akuntabilitas pengelolaannya," ucapnya. 

"Pada akhirnya, semakin rapi dan sinkron data penerimaan daerah, semakin kuat pula dasar pemerintah dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan pendapatan Kabupaten Bandung. Rekonsiliasi pun bukan berhenti pada mencocokkan angka, tetapi memastikan setiap penerimaan daerah tercatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. 

**

Berita Terkini