Soal Uang Ganti Rugi Proyek Getaci, Baru Capai 43 persen

Jumat, 12 Sep 2025 16:00
Kantor halaman depan ATR BPN kabupaten bandung Istimewa

NARASINETWORK.COM KABUPATEN BANDUNG

-Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan dalam proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Bandung baru mencapai sekitar 43 persen. Hal ini disampaikan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat yang menilai proyek terbengkalai.

Kepala Seksi Pengadaan pertahanan, Andi menytakan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena adanya unsur pilih kasih, melainkan murni bergantung pada kelengkapan berkas yang diajukan oleh masyarakat.

“Kalau berkasnya belum lengkap, tidak bisa dibayarkan. Bukan berarti ada like atau dislike, tapi murni administrasi. Kalau sampai salah bayar, kami yang kena. Jadi semua harus hati-hati,” tegasnya. Saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/1024)? 

Pejabat BPN juga sempat menyinggung soal wartawan yang datang menanyakan proyek. Menurutnya, wajar bila identitas dan surat tugas wartawan ditanyakan terlebih dahulu.

“Sekarang apa pun harus jelas keperluannya. Tidak semua wartawan, ASN, atau APH benar. Jadi kami harus hati-hati agar tidak salah memberi informasi,” katanya

BPN menegaskan bahwa lembaganya hanya pelaksana teknis. Penentuan harga ganti rugi lahan bukan kewenangan BPN, melainkan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“BPN tidak tahu apalagi menyentuh fisik uangnya. Semua dana langsung ditransfer ke rekening masyarakat dengan nominal berbeda-beda sesuai hasil penilaian KJPP,” jelasnya.,

Selain itu, instansi PUPR merupakan pihak yang membutuhkan lahan, sedangkan BPN hanya memeriksa dan memvalidasi berkas. Sementara untuk trase dan penetapan lokasi (penlok), itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan gubernur.

Terkait tudingan bahwa sosialisasi dilakukan secara diam-diam, BPN membantah keras. Sosialisasi kepada pemilik lahan sudah dilakukan sejak 2020.

“Tidak mungkin sembunyi-sembunyi. Pemilik tanah yang terdampak sudah diundang, bahkan trase penlok ditentukan langsung oleh gubernur. Kalau ada gosip bilang diam-diam, itu menyesatkan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, proyek pembebasan lahan ini menyentuh 27 desa dan 7 kecamatan di Kabupaten Bandung. Total ada sekitar 4.200 unit bidang tanah, namun baru 43 persen di antaranya yang sudah selesai proses pembayaran.

 “Tidak semua desa langsung sekaligus. Kalau yang bagus dan lengkap hanya 10 berkas, ya hanya itu yang bisa dibayar. Sisanya menunggu perbaikan berkas,” tambahnya.

"Serupiah pun harus ada pertanggungjawabannya. Kami bekerja sesuai tupoksi, memeriksa berkas yang masuk, kalau benar kami ajukan, kalau salah kami kembalikan untuk diperbaiki,” tuturnya.**

Berita Terkini