"Paradoks Impor Ilegal : Antara Efisiensi Pasar dan Imperatif Revitalisasi Industri Tekstil Nasional"

Kamis, 30 Oct 2025 16:27
    Bagikan  
"Paradoks Impor Ilegal : Antara Efisiensi Pasar dan Imperatif Revitalisasi Industri Tekstil Nasional"
Istimewa

Kadin menekankan perlunya langkah pendamping untuk membantu pedagang kecil yang bergantung pada penjualan pakaian bekas, seperti program bantuan modal dan pelatihan. Kadin juga menekankan pentingnya meningkatkan daya saing industri tekstil nasional.

NARASINETWORK.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, dalam menindak importir ilegal pakaian bekas. Dukungan ini mencakup rencana pemberlakuan blacklist bagi importir nakal yang terbukti melanggar aturan, sebagai upaya melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan tidak sehat.

Praktik impor ilegal pakaian bekas telah lama menjadi momok bagi industri tekstil nasional. Pakaian bekas impor, yang seringkali dijual dengan harga sangat murah, membanjiri pasar domestik, menekan harga produk lokal, menggerus margin keuntungan produsen, dan menciptakan ketidakpastian usaha. Kadin mencatat bahwa praktik ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, mendistorsi mekanisme pasar dan menghambat pertumbuhan industri tekstil yang sehat.

Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menegaskan bahwa langkah blacklist terhadap importir ilegal merupakan bentuk perlindungan yang adil bagi industri nasional. "Selama bertahun-tahun, praktik impor ilegal tersebut telah menekan harga di pasar domestik, menggerus margin keuntungan produsen lokal, dan menimbulkan ketidakpastian usaha," ujarnya.

Kadin optimistis bahwa kebijakan ini, jika dijalankan dengan pendekatan komprehensif, dapat memperkuat daya saing dan kemandirian industri nasional secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat rantai pasok domestik dan memperluas penggunaan produk dalam negeri.

Dengan berkurangnya impor ilegal, pasar diharapkan kembali menyerap produk dari pabrikan lokal di berbagai segmen harga, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan investasi baru di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Meskipun mendukung penuh penindakan impor ilegal, Kadin juga menyoroti potensi dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha kecil dan pedagang thrift yang selama ini bergantung pada penjualan pakaian bekas impor. Saleh Husin menekankan perlunya langkah pendamping yang realistis agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan.

"Banyak di antara mereka yang menggantungkan pendapatan pada bisnis thrifting karena modalnya relatif kecil dan permintaannya stabil di pasar menengah bawah," jelas Saleh.

Kadin merekomendasikan agar pemerintah menyiapkan program bantuan modal, pelatihan produksi dan pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri untuk membantu pedagang kecil beradaptasi. Tanpa langkah-langkah ini, kebijakan pelarangan berpotensi menimbulkan resistensi sosial dan kehilangan sumber penghidupan bagi ribuan pedagang kecil.

Saleh Husin menekankan bahwa penindakan impor ilegal pakaian bekas hanyalah langkah awal. Keberhasilan jangka panjang kebijakan ini bergantung pada kemampuan pemerintah untuk memastikan industri tekstil nasional memiliki daya saing yang kuat di pasar global. Faktor-faktor seperti harga bahan baku, efisiensi logistik, biaya energi, dan ketersediaan tenaga kerja terampil perlu dibenahi secara komprehensif.

"Kebijakan penindakan impor ilegal pakaian bekas merupakan langkah yang tepat namun belum cukup. Kami menilai keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan industri serta pedagang lokal," imbuhnya.

Kadin berharap bahwa melalui pendekatan yang seimbang dan komprehensif, kebijakan ini tidak hanya melindungi industri TPT dari praktik curang, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat daya saing dan kemandirian ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, program pemberdayaan yang efektif, dan peningkatan daya saing industri tekstil nasional, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

 


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Thrifting

Berita Terbaru

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Lahirkan SDM Unggul Menuju Generasi Emas Bangsa
Program Makan Bergizi Hadir di Purwakarta, Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Ekonomi Warga
Nasi Goreng Kampung Cita Rasa Autentik di Era Modern
Jose Rizal Manua Mentor di Balik Kesuksesan "Pangku" Karya Reza Rahadian
Aksi Gabungan Kemenkeu-Polri Berantas Pelanggaran Ekspor CPO Selamatkan Ekonomi Negara
Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Sinergi Media dan Informasi Publik Berkualitas
Gaikindo Siap Dukung Implementasi Biofuel E10 di Indonesia
Indonesia Sports Summit 2025 Ikhtiar Membangun Ekosistem Olahraga Nasional
Rupiah Menguat di Tengah Bayang-Bayang Ketidakpastian Ekonomi
Hedonisme Antara Kesenangan dan Kehilangan Makna
Gubernur Dedi Mulyadi Siap Turun Tangan Atasi Banjir Dayeuhkolot: “Kalau Lamban, Saya Sendiri yang Bergerak”
Menu Sabtu Ideal Nasi, Telur Ceplok, dan Bayam yang Kaya Nutrisi
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis, Pemahaman Publik dan Kolaborasi Pelaksanaannya
Basmalah Menggapai Keberkahan dalam Setiap Aktivitas
PKN STAN Cetak Generasi Unggul, Investasi Riset dan Sains untuk Pembangunan Berkelanjutan
Revitalisasi Satuan Pendidikan Langkah Nyata Pemerintah Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sosialisasi Program MBG Hadir Kmbali di Bekasi, Dorong Penguatan Kesehatan dan Pendidikan
Spotify Rilis Fitur Statistik Mingguan Ungkap Selera Musikmu
Kemnaker Dampingi Michelin dan Pekerja Cari Solusi Terbaik Soal PHK
Investasi Raksasa Lotte Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara Siap Ubah Peta Industri Indonesia