NARASINETWORK.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar aksi kebersihan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara pada Kamis kemarin (18/12/2025). Kegiatan difokuskan pada lahan seluas 1.576 meter persegi, yang merupakan bagian dari total luas TPU Kober seluas 71.000 meter persegi. Tujuan utama aksi kebersihan adalah mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai area pemakaman, sebagai upaya untuk mengatasi persoalan kekurangan lahan pemakaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Aksi kebersihan melibatkan petugas gabungan dari berbagai unsur terkait. Peserta kegiatan terdiri dari personel TNI-Polri, satuan tugas dari berbagai suku dinas Jakarta Timur, antara lain Satgas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, serta anggota Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, yang turut serta dalam kerja bakti bersama untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
Dalam keterangannya, Wakil Walikota Kusmanto menjelaskan bahwa pengembalian fungsi lahan TPU Kober menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab kebutuhan akan lahan pemakaman di ibu kota. Setelah melalui proses pembersihan dan penataan ulang, lahan seluas 1.576 meter persegi tersebut akan difungsikan sebagai area perpetakan makam yang mampu menampung hingga 420 petak makam baru.
"Kami akan mengembalikan fungsinya, bersama Dinas Pertamanan. Lahan kurang lebih 1.576 meter persegi, kita fungsikan menjadi perpetakan lahan makam menjadi 420 petak makam," jelas Wakil Walikota.
Menurut penjelasan Wakil Walikota, tindakan pengembalian fungsi menjadi perlu karena sebagian masyarakat telah memanfaatkan area TPU untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Selama ini, terdapat 14 pelaku usaha rumahan yang menyalahgunakan lahan tersebut, antara lain berupa bengkel dan jenis usaha lainnya. Kegiatan ini dinilai melanggar peraturan daerah yang berlaku, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Di lokasi ini ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan untuk kegiatan berusaha. Ini sudah barang tentu dilarang. Sesuai dengan Perda 8 tahun 2007, tentang pemanfaatan: dilarang pemanfaatan di atas tanah, termasuk di makam," ujar Wakil Walikota.
Sebelum pelaksanaan aksi kebersihan, pihak pemerintah telah melakukan serangkaian tahapan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menyalahgunakan lahan. Proses ini memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan yang berlaku serta tujuan dari pengembalian fungsi lahan TPU. Hasilnya, terdapat kesadaran yang tumbuh di kalangan warga untuk membersihkan lapak usahanya secara mandiri.
"Alhamdulillah, kami melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan tanah ini, dan mereka memahami, mengerti, dan mereka dengan sukarela mau memindahkan. Kami di sini hadir memastikan bahwa lokasi ini sudah bersih, karena itu kita turut melakukan kerja bakti bersama," tandasnya.
Respon positif juga datang dari kalangan masyarakat setempat. M. Yusuf Hendra Gunawan, Ketua RT 003 RW 08 Kelurahan Rawa Bunga, mengaku bahwa pengembalian fungsi lahan TPU Kober merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan peruntukan semula. Menurutnya, kondisi lahan yang dulunya digunakan untuk tempat usaha dan terlihat kumuh kini telah berubah menjadi bersih dan teratur.
Selain peningkatan kebersihan dan keindahan lingkungan, pengembalian fungsi TPU juga memberikan manfaat praktis bagi warga setempat. Area petak makam yang baru akan mempermudah proses pemakaman bagi keluarga yang kehilangan anggota, sehingga tidak perlu mencari lahan pemakaman di lokasi yang lebih jauh.
"Kalau ada warga yang meninggal, jadi tidak perlu jauh-jauh dimakamkannya. Ini juga bermanfaat, yang tadinya kumuh sekarang jadi terang, enak kelihatannya jadi rapih," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari aksi kebersihan ini, pihak pemerintah Jakarta Timur akan melakukan penataan lebih lanjut pada area TPU Kober. Langkah termasuk pembuatan petak makam yang teratur, pemasangan tanda petunjuk, serta pemeliharaan kebersihan dan keamanan wilayah TPU. Selain itu, akan dilakukan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa tidak ada lagi penyalahgunaan lahan TPU untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Pihak terkait juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga fungsi lahan TPU serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan TPU Kober dapat berfungsi dengan optimal sebagai tempat pemakaman yang layak, bersih, dan terawat, sekaligus berkontribusi dalam mengatasi kekurangan lahan pemakaman di Jakarta Timur.
