NARASINETWORK.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali merilis hasil penilaian berkala (rating) terhadap seluruh pialang berjangka untuk periode triwulan III-2025 (Juli—September 2025). Penilaian ini diharapkan dapat memotivasi seluruh pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja mereka.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa penetapan penilaian ini adalah bagian dari komitmen Bappebti dalam melakukan pengawasan dan pembinaan yang efektif bagi pelaku usaha PBK di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan transparansi serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan.
Tirta juga menekankan bahwa melalui sistem pemeringkatan yang terbuka, masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai kinerja masing-masing pialang berjangka. Hal ini memberikan tambahan informasi bagi calon nasabah di bidang PBK agar lebih bijak dalam memilih perusahaan pialang yang kredibel dan terpercaya untuk bertransaksi.
Pelaksanaan penilaian berkala ini didasarkan pada Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), khususnya pasal 34A ayat (1), yang menyebutkan bahwa pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA dilakukan paling lambat setiap tiga bulan sekali.
Penilaian berkala ini disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) terkait tingkat kepatuhan pialang berjangka.
Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo, menjelaskan bahwa penilaian berkala Pialang Berjangka periode Juli–September 2025 telah dilakukan terhadap 66 perusahaan pialang berjangka yang aktif.
Berdasarkan hasil penilaian berkala periode Juli–September 2025, lima perusahaan dengan peringkat teratas yaitu PT MRG Mega Berjangka, PT Orbi Trade Berjangka, PT Phillip Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Menara Mas Futures. Penilaian ini akan dilakukan setiap tiga bulan agar pialang termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya.
Terdapat tiga indikator utama dalam penilaian berkala pialang berjangka. Pertama, indikator kinerja pialang berjangka dengan bobot maksimal 70 persen meliputi lima aspek penilaian, yaitu hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) triwulan III-2025.
Kedua, indikator penilaian masyarakat dengan bobot maksimal 30 persen. Penilaian masyarakat dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah melalui kontak yang ada, yang diperoleh dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Perundang-undangan PBK, SRG, dan PLK, serta data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (Lini) Bappebti.
Ketiga, indikator nilai pengurang dengan bobot maksimal 30 persen. Nilai ini diterapkan untuk mengurangi total nilai kinerja perusahaan dan hasil penilaian masyarakat untuk memfasilitasi aspek yang belum tercantum di dalam indikator kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, menambahkan bahwa hasil pemeringkatan kepada pialang berjangka ini juga digunakan sebagai dasar penyusunan usulan atau rekomendasi tindak lanjut pembinaan dan pengawasan, termasuk pertimbangan pemberian sanksi terhadap pialang berjangka yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Bappebti akan terus melaksanakan penilaian berkala terhadap Pialang Berjangka secara objektif, transparan, dan berkesinambungan sebagai wujud komitmen untuk memperkuat kepercayaan publik serta reputasi positif industri PBK di Indonesia.