NARASINETWORK.COM - Tulisan ini saya susun untuk para orang tua, kawan, kerabat, rekan sejawat yang mempercayakan putra putri mereka kepada kami, para praktisi pendidikan khusus penyandang disabilitas, sekian tahun saya berkecimpung di dunia pendidikan ini memeluk mereka anak-anak spesial yang dihadirkan Tuhan kepada saya.
"Bahasa memiliki kekuatan yang luar biasa. Ketika masyarakat terus menggunakan istilah yang tidak relevan seperti 'kurang sempurna', 'kekurangan', atau 'ODGJ', kita secara tidak sengaja menciptakan stigma yang membuat kelompok disabilitas semakin terpinggirkan. Padahal, setiap individu adalah ciptaan yang memiliki makna dan tujuan tersendiri."
Istilah penyandang disabilitas resmi termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif bersama warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
"Dengan demikian, istilah Penyandang Disabilitas merupakan istilah resmi yang wajib digunakan dalam berbagai bentuk penulisan dan diskusi formal."
Meski demikian, dalam forum-formal seringkali digunakan istilah lain selain penyandang disabilitas, yaitu difabel. Difabel berasal dari akronim bahasa Inggris differently abled people yang berarti orang yang memiliki kemampuan berbeda. Istilah ini dipopulerkan oleh Mansour Fakih dan Setya Adi Purwanto (seorang difabel netra).
Tak sedikit pegiat disabilitas yang menyukai istilah difabel karena maknanya yang positif. Difabel melihat kondisi disabilitas dari sisi kemampuan yang berbeda, bukan dari segi keterbatasan. Penggunaan istilah difabel juga dapat digabungkan dengan ragam jenis disabilitas, misalnya difabel fisik, difabel intelektual, difabel mental, difabel pendengaran, difabel netra, dan lainnya.
Selain difabel, terdapat istilah lain yang disukai oleh kelompok tertentu. Misalnya, anak-anak muda dengan disabilitas pendengaran sebagian lebih senang disebut Tuli daripada tuna rungu. Alasannya, Tuli adalah identitas bagi orang yang tidak atau kurang mampu mendengar, sedangkan tuna rungu dipandang sebagai istilah yang menyoroti kekurangan dan dianggap tidak normal.
Untuk mengetahui istilah yang disukai oleh suatu komunitas disabilitas, diperlukan waktu dan interaksi yang langsung. Oleh karena itu, pada tahap awal kenalan disarankan untuk menggunakan istilah resmi sesuai undang-undang, yaitu penyandang disabilitas.
ISTILAH CACAT SUDAH TIDAK BERLAKU
Istilah cacat pernah termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, namun undang-undang tersebut tidak berlaku lagi dan telah digantikan oleh peraturan baru tahun 2016. Definisi dan makna penyandang cacat berbeda dengan penyandang disabilitas.
Penyandang cacat sebelumnya didefinisikan sebagai setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan serta hambatan untuk melakukan aktivitas secara selayaknya.
Selain tidak relevan secara regulasi, istilah cacat juga dinilai memiliki makna negatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), cacat berarti kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (baik pada badan, benda, batin, maupun akhlak).
Istilah ini juga dapat diartikan sebagai lecet, kerusakan, noda, cela, atau aib yang membuat keadaan menjadi kurang baik. Dengan demikian, istilah cacat tidak manusiawi jika digunakan untuk menyebut seseorang. Namun sayangnya, istilah cacat hingga saat ini masih sering terdengar baik dalam perbincangan sehari-hari maupun dalam kegiatan formal.
ISTILAH LAINNYA YANG TIDAK RELEVAN
Selain istilah cacat, terdapat sejumlah istilah lain yang tidak relevan untuk menyebut penyandang disabilitas. Tak sedikit orang yang menyebut mereka sebagai orang yang kurang sempurna, kekurangan, atau kurang beruntung.
Istilah inklusi juga tidak tepat digunakan untuk menyebut penyandang disabilitas. Meskipun istilah ini banyak digunakan oleh lembaga pendidikan, anak-anak dengan disabilitas sering disebut sebagai anak inklusi, sementara anak non-disabilitas disebut sebagai anak normal.
ISTILAH YANG SALAH KAPRAH
Menyebut anak disabilitas dengan anak inklusi merupakan penyebutan yang salah kaprah yaitu hal yang salah namun dianggap biasa sehingga dianggap benar. Definisi inklusi adalah sebuah konsep untuk membangun dan mengembangkan lingkungan yang semakin terbuka, mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya, dan lainnya.
Dalam konsep lingkungan inklusi, terbuka berarti semua orang yang tinggal, berada, dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat merasa aman dan nyaman untuk mendapatkan hak serta melaksanakan kewajibannya. Jadi, inklusi adalah keadaan, sedangkan inklusif adalah sifat. Inklusi bukanlah orang atau benda.
"Contoh salah kaprah lainnya adalah menyebut penyandang disabilitas sebagai ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa. Ragam disabilitas yang disebut ODGJ tidak termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Istilah ODGJ bahkan menimbulkan stigma bahwa penyandang disabilitas mental adalah orang yang tidak waras, tidak mampu karena sakit, serta berpotensi bahaya ketika kambuh."
PERUBAHAN KONSTRUKSI SOSIAL
Gagasan penggunaan difabel atau difabilitas merupakan perubahan konstruksi sosial dalam memahami kondisi yang sebelumnya dikenal sebagai kecacatan (penyandang cacat) (Yulianto, 2016). Munculnya istilah difabilitas atau difabel adalah usaha untuk mengimbangi atau mengganti istilah-istilah yang selama ini memojokkan kelompok tersebut.
Menurut Yulianto (2016), istilah difabel atau difabilitas adalah konsep transformatif karena mengganti peristilahan lama yang tidak humanis dan semata menganggap kecacatan sebagai sebuah tragedi personal. Sebelumnya, kecacatan selalu diposisikan sebagai akar permasalahan serta penyebab hambatan aktivitas dan berbagai bentuk ketidakberuntungan sosial.
Permasalahannya, istilah difabel belum cukup kuat dan kurang dikenal dibandingkan peristilahan internasional yang menggunakan istilah disabilitas, serta di Indonesia yang menggunakan istilah serupa atau penyandang disabilitas. Kuatnya istilah disabilitas dalam konstruksi politik dan hukum internasional serta nasional tidak lepas dari perspektif dan ideologi yang menciptakan kelas antar manusia dan stigma yang menyatakan difabilitas/disabilitas sebagai manusia invalid, tidak normal, bukan manusia seutuhnya, atau tidak sepenuhnya sempurna.
Menguatnya istilah atau frasa yang menempatkan difabilitas/disabilitas sebagai bulan-bulanan bahasa disebabkan oleh hubungan bahasa dengan kekuasaan. Bahasa yang digunakan untuk menilai dan menyebut difabilitas/disabilitas adalah bahasa yang dikuasai oleh mereka yang memiliki pandangan diskriminatif.
Fariz Alnizar (2021) menyebut bahwa bahasa bukan semata tentang struktur gramatika dan susunan kalimat, namun lebih dari itu, bahasa juga merupakan susunan kekuasaan. Oleh karena itu, bahasa yang menyebut difabilitas/disabilitas sebagai orang berpenyakit, manusia invalid, atau tidak normal adalah bahasa yang diciptakan oleh mereka yang berkuasa terhadap pengetahuan dan kekuasaan.
Pandangan dan ideologi tersebut tidak hanya diskriminatif dan tidak manusiawi, tetapi juga bermasalah bagi orang beragama. Orang beragama percaya bahwa Tuhan maha pencipta tidak mungkin menciptakan manusia invalid atau tidak normal. Tuhan yang maha tahu dan maha sempurna tidak mungkin alpa, serta Tuhan maha inklusif karena hanya menilai manusia dari amal perbuatannya.
Artinya, pandangan dan ideologi dalam pembangunan harus digeser. Pendekatan sosial dan hak asasi manusia mengharuskan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, pengakuan terhadap keragaman, serta pemberian kesempatan berpartisipasi secara sama. Inilah pembangunan inklusif, yang juga harus menggunakan bahasa yang manusiawi.
