Tak Ada Istilah Penonaktifan di DPR, Pakar dan Pengamat Angkat Bicara

Rabu, 3 Sep 2025 00:34
    Bagikan  
Tak Ada Istilah Penonaktifan di DPR, Pakar dan Pengamat Angkat Bicara
Istimewa

Halaman kantor gedung DPR/MPR/DPD RI

NARASINETWORK.COM - Belakangan publik dikejutkan oleh keputusan sejumlah pimpinan partai politik yang menonaktifkan beberapa kadernya yang duduk sebagai anggota DPR-RI. Sekilas kebijakan ini terlihat tegas, seolah-olah partai bersikap keras terhadap anggotanya yang bermasalah. 

Namun jika ditelusuri lebih jauh, istilah “nonaktif” ternyata hanyalah akal-akalan politik yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

*UUD 1945 dan UU MD3 Tak Mengenal Istilah Nonaktif*

Pasal 22B UUD 1945 sudah jelas menyebutkan bahwa anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu melalui mekanisme yang dikenal dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Mekanisme ini bersifat konstitusional dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Namun, UUD sama sekali tidak mengenal istilah “nonaktif sementara”.

Hal ini juga ditegaskan oleh UU MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD). 

Dihimpun dari keterangan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), Senin (1/9/2025), menegaskan bahwa dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Menurutnya, aturan yang ada hanyalah pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap, dan keduanya membawa konsekuensi hukum. Sementara itu, status nonaktif yang dipraktikkan partai politik sama sekali tidak punya dasar hukum.

Castro menegaskan, dengan status nonaktif sekalipun, para anggota DPR tersebut tetap memiliki status resmi sebagai wakil rakyat. Artinya, mereka tetap menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas negara. 

“Kalau memang partai serius mengoreksi diri, pecat sebagai anggota partai yang otomatis akan diganti antar waktu. Jadi itu hanya akal-akalan partai politik untuk meredam kritik publik,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pengamat Kebijakan Pemerintah Muhammad Said Didu dalam unggahan di akun media sosial X juga mengingatkan publik untuk tidak tertipu. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif hanyalah ilusi politik. 

“Artinya yang dinonaktifkan tetap sebagai anggota DPR dan tetap terima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain. Jangan anggap kami semua bodoh,” tulisnya. 

Reaksi publik pun ramai bermunculan. Banyak yang menilai langkah menonaktifkan anggota DPR hanyalah cara partai untuk meredam sorotan masyarakat, padahal substansinya tidak ada. 

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana partai politik sering bermain retorika demi citra, sementara substansi hukum dan kepentingan rakyat diabaikan. Alih-alih mencabut jabatan kader bermasalah melalui mekanisme PAW, partai justru memilih jalan “aman” dengan status nonaktif, yang sejatinya tidak merubah apapun.

Kasus “nonaktif” anggota DPR menegaskan satu hal bahwa publik kembali disuguhi drama politik yang jauh dari semangat reformasi dan akuntabilitas. Istilah nonaktif hanyalah produk politik, bukan produk hukum, dan tidak ada konsekuensi nyata bagi anggota DPR bersangkutan. 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Senayan

Berita Terbaru

Jakarta DCI 2025 Resmi Dibuka Ajang Marching Arts Menyatukan Berbagai Budaya
Lahan TPU Kober yang Disalahgunakan Dibenahi Jakarta Timur Tambah 420 Petak Makam
Bahasa sebagai Jembatan "Menaklukkan Tantangan Komunikasi dalam Kerja Sama Global"
Tata Ruang Jawa Barat Dievaluasi, Kang DS Tegaskan Dukungan Jaga Keseimbangan Lingkungan dan Pembangunan
Indonesia and U.S. Partner to Advance Dairy Industry and Empower Farmers
Jalan Lembah Anai Ruas Padang Panjang-Sicincin Presiden Prabowo Pantau Progres Perbaikan
Mentan "Penjualan Pangan di Atas HET Jelang Nataru Tidak Ditolerir"
Polandia-Indonesia 70 Tahun Seri ke-10 Soroti Musik Sebagai Jembatan Antar Budaya dan Generasi
Ranking Juara Kelas di Rapor? Tidak Dianjurkan Menurut Kurikulum Merdeka
Indonesia Raih 80 Emas Capai Target SEA Games 2025 Thailand
Vietnam Taklukkan Indonesia 5-0 Garuda Pertiwi Sabet Medali Perak SEA Games 2025
Dari Salah Paham ke Saling Paham: Peran Konselor dalam Konseling Keluarga
Bukan Sekadar Malas Ibadah: Ada Kekosongan yang Sering Sembunyikan oleh Remaja
Kepribadian dan Luka Psikologis yang Tak Terlihat pada Remaja
Setara Berkarya, Berdaya Pemkot Depok Beri Bantuan untuk Penyandang Disabilitas
Presiden Periksa Kesiapan Huntara dan Penanganan Darurat Bencana di Agam Sumatra Barat
Peningkatan Kompetensi SDM Jadi Prioritas untuk Mendukung Industri Perikanan Nasional
From Nana's Heart to Their Homes "Kue Natal Tanpa Batas Agama dan Negara"
Breakfast Time with Scrambled Eggs Resep Praktis dan Tips Hasil yang Creamy
Meningkatkan Kualitas Tidur Melalui Kebiasaan Bangun Pagi