Tak Ada Istilah Penonaktifan di DPR, Pakar dan Pengamat Angkat Bicara

Rabu, 3 Sep 2025 00:34
    Bagikan  
Tak Ada Istilah Penonaktifan di DPR, Pakar dan Pengamat Angkat Bicara
Istimewa

Halaman kantor gedung DPR/MPR/DPD RI

NARASINETWORK.COM - Belakangan publik dikejutkan oleh keputusan sejumlah pimpinan partai politik yang menonaktifkan beberapa kadernya yang duduk sebagai anggota DPR-RI. Sekilas kebijakan ini terlihat tegas, seolah-olah partai bersikap keras terhadap anggotanya yang bermasalah. 

Namun jika ditelusuri lebih jauh, istilah “nonaktif” ternyata hanyalah akal-akalan politik yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

*UUD 1945 dan UU MD3 Tak Mengenal Istilah Nonaktif*

Pasal 22B UUD 1945 sudah jelas menyebutkan bahwa anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu melalui mekanisme yang dikenal dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Mekanisme ini bersifat konstitusional dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Namun, UUD sama sekali tidak mengenal istilah “nonaktif sementara”.

Hal ini juga ditegaskan oleh UU MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD). 

Dihimpun dari keterangan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), Senin (1/9/2025), menegaskan bahwa dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Menurutnya, aturan yang ada hanyalah pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap, dan keduanya membawa konsekuensi hukum. Sementara itu, status nonaktif yang dipraktikkan partai politik sama sekali tidak punya dasar hukum.

Castro menegaskan, dengan status nonaktif sekalipun, para anggota DPR tersebut tetap memiliki status resmi sebagai wakil rakyat. Artinya, mereka tetap menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas negara. 

“Kalau memang partai serius mengoreksi diri, pecat sebagai anggota partai yang otomatis akan diganti antar waktu. Jadi itu hanya akal-akalan partai politik untuk meredam kritik publik,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pengamat Kebijakan Pemerintah Muhammad Said Didu dalam unggahan di akun media sosial X juga mengingatkan publik untuk tidak tertipu. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif hanyalah ilusi politik. 

“Artinya yang dinonaktifkan tetap sebagai anggota DPR dan tetap terima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain. Jangan anggap kami semua bodoh,” tulisnya. 

Reaksi publik pun ramai bermunculan. Banyak yang menilai langkah menonaktifkan anggota DPR hanyalah cara partai untuk meredam sorotan masyarakat, padahal substansinya tidak ada. 

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana partai politik sering bermain retorika demi citra, sementara substansi hukum dan kepentingan rakyat diabaikan. Alih-alih mencabut jabatan kader bermasalah melalui mekanisme PAW, partai justru memilih jalan “aman” dengan status nonaktif, yang sejatinya tidak merubah apapun.

Kasus “nonaktif” anggota DPR menegaskan satu hal bahwa publik kembali disuguhi drama politik yang jauh dari semangat reformasi dan akuntabilitas. Istilah nonaktif hanyalah produk politik, bukan produk hukum, dan tidak ada konsekuensi nyata bagi anggota DPR bersangkutan. 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Senayan

Berita Terbaru

Oatmeal Cookies "Sang Penunda Lapar"

Kuliner Selasa, 21-Oct-2025 14:36
Oatmeal Cookies "Sang Penunda Lapar"
Gebyar Pajak Daerah 2025, Bapenda Kab. Bandung Gandeng IMI untuk Edukasi Pajak Lewat GEBER di Jalak Harupat
Wawancara Tokoh : Hanna Shakila Inara "Pelita Literasi di Tengah Generasi Digital"
"Transformasi Bathtub : Menciptakan Ruang Relaksasi Pribadi"
Menciptakan Ruang Hijau Dalam Ruangan Apartemen Studio
Membaca Gerdi WK : Mengupas "Kaum Depok" dalam Sastra Grafis di Baca Di Tebet
Hadir di Desa Ploso Jombang, Pemerintah Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Warga Lokal
Ecopark Tebet Jadi Destinasi Seni Wajib Kunjungi Jakarta ARTMOSPHERE 2025
Menstruasi Bukan Tabu : Edukasi Sejak Dini untuk Generasi Sehat dan Berdaya
Akui Banyak Reklame Ilegal Tak Berizin, Kang DS: Evaluasi Bidang Pendapatan
Bupati Dadang Supriatna Perintahkan Camat dan OPD Harus Genjot PAD: Jangan Hanya Duduk Dimeja
Antara Selera dan Citra: Perilaku Memotret Makanan Sebagai Ekspresi Diri di Media Sosial
Program Makan Bergizi Gratis di Dusun Sanan Nganjuk Dorong Kemandirian dan Kualitas SDM Unggul
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ketahanan Gizi di Kabupaten Lumajang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Depok Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat
Stasiun Bogor "Simpul Sejarah dan Penghubung Utama Kota Hujan yang Terus Berbenah"
Peran Ayah Tunggal : Proses Menemukan Diri dan Keluarga
Wawancara Tokoh : Paul Hendro dan Kisah di Balik Potret Para Ilmuwan Penjaga Api Pengetahuan "SciArt 35"
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir Dorong Manfaat Keberlanjutan
Menjaga Kesehatan di Tengah Gelombang Panas