Tak Ada Istilah Penonaktifan di DPR, Pakar dan Pengamat Angkat Bicara

Rabu, 3 Sep 2025 00:34
    Bagikan  
Tak Ada Istilah Penonaktifan di DPR, Pakar dan Pengamat Angkat Bicara
Istimewa

Halaman kantor gedung DPR/MPR/DPD RI

NARASINETWORK.COM - Belakangan publik dikejutkan oleh keputusan sejumlah pimpinan partai politik yang menonaktifkan beberapa kadernya yang duduk sebagai anggota DPR-RI. Sekilas kebijakan ini terlihat tegas, seolah-olah partai bersikap keras terhadap anggotanya yang bermasalah. 

Namun jika ditelusuri lebih jauh, istilah “nonaktif” ternyata hanyalah akal-akalan politik yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

*UUD 1945 dan UU MD3 Tak Mengenal Istilah Nonaktif*

Pasal 22B UUD 1945 sudah jelas menyebutkan bahwa anggota DPR bisa diberhentikan antarwaktu melalui mekanisme yang dikenal dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Mekanisme ini bersifat konstitusional dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Namun, UUD sama sekali tidak mengenal istilah “nonaktif sementara”.

Hal ini juga ditegaskan oleh UU MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD). 

Dihimpun dari keterangan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro), Senin (1/9/2025), menegaskan bahwa dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Menurutnya, aturan yang ada hanyalah pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap, dan keduanya membawa konsekuensi hukum. Sementara itu, status nonaktif yang dipraktikkan partai politik sama sekali tidak punya dasar hukum.

Castro menegaskan, dengan status nonaktif sekalipun, para anggota DPR tersebut tetap memiliki status resmi sebagai wakil rakyat. Artinya, mereka tetap menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas negara. 

“Kalau memang partai serius mengoreksi diri, pecat sebagai anggota partai yang otomatis akan diganti antar waktu. Jadi itu hanya akal-akalan partai politik untuk meredam kritik publik,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pengamat Kebijakan Pemerintah Muhammad Said Didu dalam unggahan di akun media sosial X juga mengingatkan publik untuk tidak tertipu. Ia menegaskan bahwa istilah nonaktif hanyalah ilusi politik. 

“Artinya yang dinonaktifkan tetap sebagai anggota DPR dan tetap terima gaji, tunjangan, dan fasilitas lain. Jangan anggap kami semua bodoh,” tulisnya. 

Reaksi publik pun ramai bermunculan. Banyak yang menilai langkah menonaktifkan anggota DPR hanyalah cara partai untuk meredam sorotan masyarakat, padahal substansinya tidak ada. 

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana partai politik sering bermain retorika demi citra, sementara substansi hukum dan kepentingan rakyat diabaikan. Alih-alih mencabut jabatan kader bermasalah melalui mekanisme PAW, partai justru memilih jalan “aman” dengan status nonaktif, yang sejatinya tidak merubah apapun.

Kasus “nonaktif” anggota DPR menegaskan satu hal bahwa publik kembali disuguhi drama politik yang jauh dari semangat reformasi dan akuntabilitas. Istilah nonaktif hanyalah produk politik, bukan produk hukum, dan tidak ada konsekuensi nyata bagi anggota DPR bersangkutan. 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Senayan

Berita Terbaru

Komaneka Resorts Kedepankan Fasilitas Seni dan Budaya Bagi Wisatawan
Nihi Sumba Sebagai Pilihan Destinasi Liburan di Sumba Barat
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 21 Maret 2026
Dongeng Anak Narasinetwork "Petualangan Wai Menuju Bumi Larwul Ngabal"
“Gawat! TTD Sekda Bisa Dipakai Sembarangan, Ada Apa di Internal Pemkab?”
Respons Cepat Pemkab Bandung Pasca Ambruk Pasar Soreang, Pastikan Korban Tertangani dan Pedagang Terlindungi
Rawan Banjir Bandang, Kang DS Gulirkan Program Pentahelix Normalisasi Sungai Cisunggalah di Desa Panyadap Solo
RSUD Baru Bermasalah, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kualitas Proyek dan Pengawasan
Gercep! Forkopimcam Ciparay Tangani Lansia Terlantar
Refleksi Nyepi 2026 Menguatkan Nilai Kemanusiaan Melalui Saka Boga Sevanam
Observasi Cuaca Sebagai Investasi Keselamatan BMKG Peringati HMD ke-76
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Atlet Ferry Pradana Terima Bonus Pemerintah Targetkan Prestasi di ASEAN Para Games Malaysia
Bonus Atlet Medali Asean Para Games 2026 Cair Ditransfer Langsung ke Rekening BRI
Menilik Jejak Migrasi Pelikan Simbol Kesehatan Ekosistem Perairan
Langkah Praktis Melunakkan Daging Menggunakan Bahan Alami
Dari Dapur Rumah Sendiri Hadir Sajian Iftar Tanah Maluku
Ingin Bikin Sandwich Sendiri? Coba Yuk Berbagai Isian yang Lezat!
Mbah Senari Pahlawan Budaya yang Jaga Kelestarian Lontar Yusuf di Banyuwangi
Program Mudik Gratis Kemenag Dorong Kemudahan Perjalanan dan Penghematan Bagi Pemudik