Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Mar 2026 20:48
    Bagikan  
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 21 Maret 2026
Istimewa

Pemerintah melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 19 Maret 2026 menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan 21 Maret 2026.

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Awal bulan Syawal 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).

Dalam konferensi pers setelah sidang, Menteri Agama menyampaikan penetapan berdasarkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan ketiadaan laporan pemantauan hilal (rukyat). “Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ucapnya.

Acara dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marwan Dasopang, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad.

Penetapan didasarkan pada dua aspek utama. Pertama, hasil hisab menunjukkan bahwa pada tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Kedua, hasil pemantauan hilal dilakukan di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Semua laporan yang diterima dan dikonfirmasi menunjukkan tidak ada lokasi yang berhasil mengamati hilal.

Penetapan diharapkan menjadi dasar bagi umat Islam Indonesia untuk merayakan Idulfitri secara serentak dan menjadi bentuk simbol persatuan dalam menghadapi masa depan.

Selain delegasi terkait, sidang isbat juga diikuti oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Menteri Agama menjelaskan bahwa penetapan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan luas, difasilitasi negara melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri.

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Regulasi tersebut menetapkan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan awal bulan hijriah di tingkat nasional. Selain peraturan menteri, penetapan juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.

Sidang isbat berfungsi sebagai sarana musyawarah untuk menjaga persatuan umat, dengan menyediakan ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya Islam.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Komaneka Resorts Kedepankan Fasilitas Seni dan Budaya Bagi Wisatawan
Nihi Sumba Sebagai Pilihan Destinasi Liburan di Sumba Barat
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 21 Maret 2026
Dongeng Anak Narasinetwork "Petualangan Wai Menuju Bumi Larwul Ngabal"
“Gawat! TTD Sekda Bisa Dipakai Sembarangan, Ada Apa di Internal Pemkab?”
Respons Cepat Pemkab Bandung Pasca Ambruk Pasar Soreang, Pastikan Korban Tertangani dan Pedagang Terlindungi
Rawan Banjir Bandang, Kang DS Gulirkan Program Pentahelix Normalisasi Sungai Cisunggalah di Desa Panyadap Solo
RSUD Baru Bermasalah, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kualitas Proyek dan Pengawasan
Gercep! Forkopimcam Ciparay Tangani Lansia Terlantar
Refleksi Nyepi 2026 Menguatkan Nilai Kemanusiaan Melalui Saka Boga Sevanam
Observasi Cuaca Sebagai Investasi Keselamatan BMKG Peringati HMD ke-76
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Atlet Ferry Pradana Terima Bonus Pemerintah Targetkan Prestasi di ASEAN Para Games Malaysia
Bonus Atlet Medali Asean Para Games 2026 Cair Ditransfer Langsung ke Rekening BRI
Menilik Jejak Migrasi Pelikan Simbol Kesehatan Ekosistem Perairan
Langkah Praktis Melunakkan Daging Menggunakan Bahan Alami
Dari Dapur Rumah Sendiri Hadir Sajian Iftar Tanah Maluku
Ingin Bikin Sandwich Sendiri? Coba Yuk Berbagai Isian yang Lezat!
Mbah Senari Pahlawan Budaya yang Jaga Kelestarian Lontar Yusuf di Banyuwangi
Program Mudik Gratis Kemenag Dorong Kemudahan Perjalanan dan Penghematan Bagi Pemudik