NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Awal bulan Syawal 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers setelah sidang, Menteri Agama menyampaikan penetapan berdasarkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan ketiadaan laporan pemantauan hilal (rukyat). “Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ucapnya.
Acara dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marwan Dasopang, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad.
Penetapan didasarkan pada dua aspek utama. Pertama, hasil hisab menunjukkan bahwa pada tanggal 29 Ramadan 1447 H/19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas yang disepakati oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Kedua, hasil pemantauan hilal dilakukan di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Semua laporan yang diterima dan dikonfirmasi menunjukkan tidak ada lokasi yang berhasil mengamati hilal.
Penetapan diharapkan menjadi dasar bagi umat Islam Indonesia untuk merayakan Idulfitri secara serentak dan menjadi bentuk simbol persatuan dalam menghadapi masa depan.
Selain delegasi terkait, sidang isbat juga diikuti oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan perguruan tinggi Islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Menteri Agama menjelaskan bahwa penetapan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan luas, difasilitasi negara melalui penyelenggaraan sidang isbat sebagai bentuk keterlibatan ulil amri.
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Regulasi tersebut menetapkan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan awal bulan hijriah di tingkat nasional. Selain peraturan menteri, penetapan juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.
Sidang isbat berfungsi sebagai sarana musyawarah untuk menjaga persatuan umat, dengan menyediakan ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya Islam.
