X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia

Rabu, 18 Mar 2026 20:13
    Bagikan  
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Istimewa

Platform digital X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun untuk mematuhi PP TUNAS dan peraturan pelaksanaannya. Kemkomdigi mengapresiasi langkah ini, yang diumumkan melalui laman bantuan khusus Indonesia.

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Platform digital X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) menetapkan batas usia minimum bagi pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaannya.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan kebijakan usia pengguna merupakan langkah konkret dari platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap langkah yang diambil oleh X. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Dirjen Alexander di Jakarta Pusat pada hari Selasa (17/3/2026).

Melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2026, X menyampaikan komitmen untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Peraturan tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi, sehingga penggunaan layanan semacam ini hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Dirjen Alexander menjelaskan bahwa X telah mempublikasikan informasi mengenai perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus untuk pengguna Indonesia, yang dapat diakses melalui tautan resmi https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources. Informasi terkait aturan baru ini juga menjelaskan bahwa penetapan batas usia merupakan kebutuhan hukum yang diwajibkan oleh peraturan Indonesia, bukan kebijakan mandiri dari platform.

Dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksi untuk melakukan identifikasi terhadap akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum. Akun yang tidak memenuhi persyaratan akan dinonaktifkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pemantauan berkala atas kemajuan proses penyesuaian ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS dapat terpenuhi secara menyeluruh," tegas Dirjen Alexander.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan tanggapan resmi. Pemerintah mendorong agar langkah konkret seperti yang dilakukan oleh X dapat menjadi contoh bagi platform lain dalam memenuhi kewajiban hukum.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh penyelenggara sistem elektronik menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Dirjen Alexander. Pemerintah menunggu respons dari platform lainnya untuk menunjukkan keseriusan dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Perkuat Silaturahmi, Jajaran Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Lomba Rakyat yang Meriah
BBWS CimanCis Beri Santunan dan Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Korban Pohon Tumbang di Cirebon
Reses Faisal Radi: Warga Soroti Bukti Nyata Pembangunan di Cangkuang
WOW! Ribuan ASN Pemkab Bandung Terindikasi Judi Online, Depo Sampai Miliaran Rupiah
Hari Ini Terakhir, Adira Experience Day Fasilitasi Test Drive hingga Promo Pembiayaan Berhadiah Kulkas 2 Pintu
Kebersamaan Makin Solid! Keseruan Gathering AxI Adira Finance Cabang Madiun
Adira Finance Kembali Gelar Program HARCILNAS 2026 dengan Hadiah Pelunasan Cicilan, Begini Caranya
Reses di Ciparay: Warga Bicara, H. Asep Ikhsan Siap Kawal Aspirasi sampai Jadi Program Nyata
SATRIA 2026 IKIP Siliwangi: Pengenalan Kampus dengan Pendekatan Humanis dan Berbasis Karakter
Mau Hadiah Langsung Kulkas 2 Pintu? Yuk, Hadiri Adira Experience Day 2026, Catat Tanggalnya
855 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Program Pentahelix Tetap Berjalan, Sungai Cisungalah Harus Ada Pelebaran
Erick Thohir Sampaikan Pesan Prabowo pada Hari Pramuka ke-65, Dorong Peran Pemuda Hadapi Tantangan Zaman
Pemerintah Percepat Penanganan Pascagempa di Sejumlah Wilayah NTT
Harga Emas Dunia dan Antam Proyeksi Harga, Faktor Penggerak, dan Strategi Pembelian
A Mother’s Final Embrace "Woman Found Holding Her Baby Beneath the Rubble After Flores Earthquake"
Urban Raga Tampilkan Eksperimen Tari dan Teks pada SIPFest 2026
Pameran tunggal Ireng Halimun  “My Artistic Soul”, digelar di Koi Kemang, Jakarta, pada 11–31 Agustus 2026
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal dan Lebih dari 2.000 Warga Mengungsi
Gathering Nasabah Adira Finance Cabang Madiun Pererat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Nasabah