X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia

Rabu, 18 Mar 2026 20:13
    Bagikan  
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Istimewa

Platform digital X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun untuk mematuhi PP TUNAS dan peraturan pelaksanaannya. Kemkomdigi mengapresiasi langkah ini, yang diumumkan melalui laman bantuan khusus Indonesia.

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Platform digital X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) menetapkan batas usia minimum bagi pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaannya.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan kebijakan usia pengguna merupakan langkah konkret dari platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap langkah yang diambil oleh X. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Dirjen Alexander di Jakarta Pusat pada hari Selasa (17/3/2026).

Melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2026, X menyampaikan komitmen untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Peraturan tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi, sehingga penggunaan layanan semacam ini hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Dirjen Alexander menjelaskan bahwa X telah mempublikasikan informasi mengenai perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus untuk pengguna Indonesia, yang dapat diakses melalui tautan resmi https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources. Informasi terkait aturan baru ini juga menjelaskan bahwa penetapan batas usia merupakan kebutuhan hukum yang diwajibkan oleh peraturan Indonesia, bukan kebijakan mandiri dari platform.

Dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksi untuk melakukan identifikasi terhadap akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum. Akun yang tidak memenuhi persyaratan akan dinonaktifkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pemantauan berkala atas kemajuan proses penyesuaian ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS dapat terpenuhi secara menyeluruh," tegas Dirjen Alexander.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan tanggapan resmi. Pemerintah mendorong agar langkah konkret seperti yang dilakukan oleh X dapat menjadi contoh bagi platform lain dalam memenuhi kewajiban hukum.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh penyelenggara sistem elektronik menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Dirjen Alexander. Pemerintah menunggu respons dari platform lainnya untuk menunjukkan keseriusan dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Geger! Mayat Perempuan Bertato Ditemukan Telanjang di Sungai Pacet, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban
KNPI Baleendah Diharapkan Jadi Rumah Besar Pemuda, Camat Tekankan Kolaborasi
Rizki Haerul Fadli, Nahkodai Ketua PK KNPI Baleendah, Begini Katanya
Kapolda Sumbar Apresiasi Keberhasilan IMLF‑4 dan Dukung Perluasan Gerakan Literasi ke Seluruh Wilayah
Budi Santoso Pimpin PSAI Kabupaten Bogor dalam Pembinaan Atlet dan Persiapan Piala Kemenpora 2026
Bogor Jadi Tuan Rumah Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V yang Diikuti 224 Atlet dari 11 Klub
Rakor SPPG Ciparay Perkuat Sinergi, Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
Masih Bingung Mau Lanjut Sekolah ke Mana? SMK Wirakarya 2 Ciparay Bisa Jadi Pilihan
Camat Ciparay Monitoring dan Evaluasi SPPG Se Kecamatan Ciparay, Ini Penjelasan nya
Tumpukan Sampah di Pasar Ciparay Jadi Sorotan, Pengangkutan Terjadwal
Sanggar Wicara Tajurhalang Bogor Hadirkan Metode Transisi Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Kasus Pembunuhan Berantai Influencer Taipei Terungkap dalam "Million-Follower Detective"
HUT ke-499 Jakarta Pemprov Berlakukan Tarif Transportasi Rp. 1,- dan Wisata Gratis
Basarnas Ambon Usulkan Penghentian Operasi Pencarian Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Pulau Dai
Satpol PP dan DPRD Matangkan Raperda Trantibum, Sesuaikan dengan KUHP Baru
Normalisasi Sungai Cisungalah Tuntas 100 Persen, Harapan Baru Kurangi Banjir di Solokanjeruk
Camat Bojongsoang Tegaskan Status Lapang Bojongsari Sudah Jelas, Milik Bersama Desa se-Kecamatan
Gonjang Ganjing Nasib 4.000 Buruh PT Fengtay Pemasok Merk NIKE Terancam PHK
Bea Cukai Tegaskan Penumpukan Kontainer Wuling Bukan Masalah Kepabeanan
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas KLH/BPLH pada 2027