X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia

Rabu, 18 Mar 2026 20:13
    Bagikan  
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Istimewa

Platform digital X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun untuk mematuhi PP TUNAS dan peraturan pelaksanaannya. Kemkomdigi mengapresiasi langkah ini, yang diumumkan melalui laman bantuan khusus Indonesia.

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Platform digital X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) menetapkan batas usia minimum bagi pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaannya.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan kebijakan usia pengguna merupakan langkah konkret dari platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap langkah yang diambil oleh X. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Dirjen Alexander di Jakarta Pusat pada hari Selasa (17/3/2026).

Melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2026, X menyampaikan komitmen untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Peraturan tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi, sehingga penggunaan layanan semacam ini hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Dirjen Alexander menjelaskan bahwa X telah mempublikasikan informasi mengenai perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus untuk pengguna Indonesia, yang dapat diakses melalui tautan resmi https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources. Informasi terkait aturan baru ini juga menjelaskan bahwa penetapan batas usia merupakan kebutuhan hukum yang diwajibkan oleh peraturan Indonesia, bukan kebijakan mandiri dari platform.

Dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksi untuk melakukan identifikasi terhadap akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum. Akun yang tidak memenuhi persyaratan akan dinonaktifkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pemantauan berkala atas kemajuan proses penyesuaian ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS dapat terpenuhi secara menyeluruh," tegas Dirjen Alexander.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan tanggapan resmi. Pemerintah mendorong agar langkah konkret seperti yang dilakukan oleh X dapat menjadi contoh bagi platform lain dalam memenuhi kewajiban hukum.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh penyelenggara sistem elektronik menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Dirjen Alexander. Pemerintah menunggu respons dari platform lainnya untuk menunjukkan keseriusan dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Refleksi Nyepi 2026 Menguatkan Nilai Kemanusiaan Melalui Saka Boga Sevanam
Observasi Cuaca Sebagai Investasi Keselamatan BMKG Peringati HMD ke-76
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Atlet Ferry Pradana Terima Bonus Pemerintah Targetkan Prestasi di ASEAN Para Games Malaysia
Bonus Atlet Medali Asean Para Games 2026 Cair Ditransfer Langsung ke Rekening BRI
Menilik Jejak Migrasi Pelikan Simbol Kesehatan Ekosistem Perairan
Langkah Praktis Melunakkan Daging Menggunakan Bahan Alami
Dari Dapur Rumah Sendiri Hadir Sajian Iftar Tanah Maluku
Ingin Bikin Sandwich Sendiri? Coba Yuk Berbagai Isian yang Lezat!
Mbah Senari Pahlawan Budaya yang Jaga Kelestarian Lontar Yusuf di Banyuwangi
Program Mudik Gratis Kemenag Dorong Kemudahan Perjalanan dan Penghematan Bagi Pemudik
RT dan RW di Kertasari Gerudug ke BJB, Dinilai Tidak Efektif dan Harus Segera Dievaluasi
Bupati Bandung Lepas Mudik Gratis, 700 Warga Asal Jawa Tengah Bisa Pulang Kampung Secara Gratis
Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah
WOW! Istri Doni Salmanan Bayar Uang Denda Rp1 Miliar
Anggota DPR RI Nurhadi Tegaskan Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis dalam Membentuk Masa Depan Bangsa
Gelap di Jalan Raya: Ketika Lampu PJU Padam dan Pertanyaan Publik Tak Terjawab
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Uskup Asia 20–26 Juli 2026 Peserta Akan Kunjungi Terowongan Silaturahmi
Menghayati Makna Lebaran Kesederhaan Alih-Alih Kebutuhan Pakaian Baru
Fenomena Mudik di Indonesia Dari Silaturahmi hingga Dinamika Konsumsi Modern