X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia

Rabu, 18 Mar 2026 20:13
    Bagikan  
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Istimewa

Platform digital X menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun untuk mematuhi PP TUNAS dan peraturan pelaksanaannya. Kemkomdigi mengapresiasi langkah ini, yang diumumkan melalui laman bantuan khusus Indonesia.

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Platform digital X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) menetapkan batas usia minimum bagi pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaannya.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan perubahan kebijakan usia pengguna merupakan langkah konkret dari platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan apresiasi pemerintah terhadap langkah yang diambil oleh X. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital," ujar Dirjen Alexander di Jakarta Pusat pada hari Selasa (17/3/2026).

Melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2026, X menyampaikan komitmen untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Peraturan tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial berisiko tinggi, sehingga penggunaan layanan semacam ini hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Dirjen Alexander menjelaskan bahwa X telah mempublikasikan informasi mengenai perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus untuk pengguna Indonesia, yang dapat diakses melalui tautan resmi https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources. Informasi terkait aturan baru ini juga menjelaskan bahwa penetapan batas usia merupakan kebutuhan hukum yang diwajibkan oleh peraturan Indonesia, bukan kebijakan mandiri dari platform.

Dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X akan melaksanakan rencana aksi untuk melakukan identifikasi terhadap akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum. Akun yang tidak memenuhi persyaratan akan dinonaktifkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan pemantauan berkala atas kemajuan proses penyesuaian ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS dapat terpenuhi secara menyeluruh," tegas Dirjen Alexander.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan tanggapan resmi. Pemerintah mendorong agar langkah konkret seperti yang dilakukan oleh X dapat menjadi contoh bagi platform lain dalam memenuhi kewajiban hukum.

"Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh penyelenggara sistem elektronik menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak," tegas Dirjen Alexander. Pemerintah menunggu respons dari platform lainnya untuk menunjukkan keseriusan dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Iyut Fitra Penyair yang Memeluk Kata Hingga Napas Terakhir
WOW! Rp. 220 Miliar Dianggarkan Untuk Pembangunan Danau, Retensi hingga Normalisasi Sungai di Kawasan Banjir
Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna
KDS: Rekomendasi DPRD Jadi Acuan Perbaikan Kinerja Pemkab Bandung
KDS Tegaskan Komitmen Pembenahan Data Lahan di Rakor LP2B ATR/BPN
Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Terobosan Baru Susi Pudjiastuti, Ambil Alih Warga Terlilit Pinjol jadi Nasabah Bank BJB
BREAKING NEWS "Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur"
Geger! Seorang Pria di Jelekong Kabupaten Bandung Tewas Bersimbah Darah, Diduga Terbakar Api Cemburu
IMLF-4 Fadli Zon Dijadwalkan Tandatangani Sampul Peringatan Seabad Jam Gadang
Keluhan Pelanggan Meningkat, Layanan PDAM Tirta Raharja Jadi Sorotan di Ciparay
Ridwan Ginanjar Serukan Pemuda Jawa Barat Ambil Peran Solusi Berbasis Komunitas di 2026
Sketsa Gaya 'Gaya Skater Santai dan Nyaman' Vol.3
Industri Makanan dan Minuman Pertahankan Produksi Pemerintah Dorong Inovasi Kemasan Alternatif
Satpol PP Kabupaten Bandung dan Sejumlah Pihak Tertibkan Bangli Di Wilayah Margahayu
DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri sebagai Calon Presiden RI 2029
Sketsa Gaya 'Distinguished Look Elegan Sesuai Usia' Vol.2
Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas Nasional Pemerintah
Percepatan Indonesia Financial Center Tarik Investasi Global
Kemenpora Dukung Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi