PPPK 2025: Usia 20–56 Tahun Bisa Daftar, Ini Syarat dan Tahapannya

Senin, 15 Sep 2025 00:05
    Bagikan  
PPPK 2025: Usia 20–56 Tahun Bisa Daftar, Ini Syarat dan Tahapannya
Istimewa

Ilustrasi para PPPK yang sedang mengantri di halaman kantor/gedung

NARASINETWORK.COM - BANDUNG

-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 untuk berbagai instansi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu. 


Menurut dokumen resmi, jabatan yang bisa diisi melalui jalur PPPK paruh waktu meliputi beberapa jenis:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional 


*Skema Prioritas dan Tahapan Seleksi*

Dari informasi resmi dan laporan media lokal, berikut rincian prioritas dan jadwal tahapan seleksi yang diungkap:

Prioritas Pemenuhan Formasi

Narasi Resmi dari BKN menyebutkan bahwa prioritas diberikan kepada:

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi persyaratan.

Tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Timeline Tahapan

Berikut jadwal resmi tahapan terkait PPPK Paruh Waktu 2025:


Tahapan Tanggal

Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB 26 Agustus – 4 September 2025 

Pengumuman alokasi kebutuhan instansi 27 Agustus – 6 September 2025 

Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) 28 Agustus – 15 September 2025 

Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 28 Agustus – 20 September 2025 

Finalisasi NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus – 30 September 2025 


*Cara Cek Hasil dan Tindak Lanjut Bagi Peserta*

Bagaimana Cara Mengetahui Hasil Seleksi

Peserta dapat memeriksa pengumuman kelulusan melalui beberapa kanal:


Website resmi instansi terkait seperti BKD, BKPSDM, atau BPKSDM tempat mendaftar. 

Portal SSCASN BKN (Akun masing-masing pelamar). 

Aplikasi “MOLA BKN” sebagai salah satu jalur penunjang untuk melihat progres pengusulan dan status administrasi. 

Jika dinyatakan lulus, peserta wajib:

Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN sebelum batas waktu (umumnya sampai 15 September 2025) untuk persiapan pengajuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. 

Memastikan kelengkapan dokumen pendukung seperti ijazah, pengalaman kerja, SK pengangkatan tenaga honorer jika ada, dan dokumen kesehatan serta keabsahan identitas resmi. 

Wakil Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Suharmen, menjelaskan bahwa semua honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu.

"Namun, pengisian DRH tidak serentak untuk seluruh instansi. Setelah formasi ditetapkan oleh KemenPAN-RB, baru masing-masing instansi wajib mengumumkan agar honorer tahu namanya ada atau tidak," katanya, dalam keterangannya yang diterima Minggu (14/9/2025). 


Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kabupaten Kaimana, Imanuel Ricardo Fandi, menyatakan bahwa jadwal pengumuman hasil seleksi sudah ditentukan yakni paling lambat 24 Agustus 2025, dan hasil sudah diserahkan ke BKN Pusat untuk diproses lebih lanjut.


Tidak semua instansi merilis pengumuman secara serentak. Beberapa daerah sudah merilis lebih awal sementara ada yang menunggu formasi atau verifikasi pusat. 

Pastikan nama kamu ada dalam daftar alokasi instansi; jika tidak muncul, kamu tidak bisa melanjutkan ke tahap pengisian DRH. 

Persiapkan dokumen pendukung sejak awal agar persiapan untuk pengusulan NI (Nomor Induk) PPPK berjalan lancar.

Perhatikan deadline tiap instansi, karena meskipun pemerintah pusat telah menetapkan rentang waktu, instansi lokal bisa memiliki sedikit variasi dalam pelaksanaannya.

PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi kesempatan signifikan bagi tenaga non-ASN, khususnya honorer, untuk mendapatkan status formal melalui perjanjian kerja. Dengan prioritas tertentu dan tahapan resmi yang jelas, pemerintah bertujuan memperluas kesempatan secara adil.

Namun, sukses atau tidaknya tergantung persiapan individu termasuk pemenuhan syarat, kewaspadaan terhadap pengumuman instansi, dan kepatuhan terhadap jadwal yang ditetapkan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
PPPK

Berita Terbaru

Baru 42 Persen yang Sudah Mendapat UGR dari Tol Getaci
Warga KBB dibuat Ketakutan usai Melihat Ada Perkelahian, Polisi : Pelaku Masih diburu
PPPK 2025: Usia 20–56 Tahun Bisa Daftar, Ini Syarat dan Tahapannya
Imam Ma'arif : Sufisme dalam Seni Pertunjukan
Sastra Menjadi Jembatan Perdamaian di ASEAN
Tingkatkan Budidaya Ikan, Dispakan Kabupaten Bandung Tebar Ribuan Benih Ikan di 4 Lokasi
Jakarta Tuan Rumah Pertemuan Penyair Nusantara XIII : Momentum Transformasi Kota Global Berbudaya
Prihatin Kasus Banjaran, Cucun Minta Camat dan Kepala Desa Sering Turun ke Lapangan
Soal Uang Ganti Rugi Proyek Getaci, Baru Capai 43 persen
Bakti KAI untuk Negeri, Kereta Api PSO Jadi Akses Terjangkau bagi Masyarakat
Warga Keluhkan dan Pertanyakan Mengapa Banyak Penerangan Jalan Umum Mati, Apakah Tidak Ada Anggarannya?
Listrik Padam Total di Kertasari hingga Pacet, Warga Keluhkan PLN Tak Ada Informasi dan Himbauan
DPRD Kabupaten Bandung, Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Tunjangan
KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Melalui Penertiban Lahan
Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Bandung, Ini Rinciannya
Kang DS Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah
Perumda Tirta Raharja Siap Penuhi Tiga Tuntutan Paguyuban Rahayu Soal SPAM Bandung Timur
Jembatan Sukabirus Dayeuhkolot yang Rusak, Konon Telah Beres?
Kepala Badan Gizi Nasional, Berkunjung dan Tinjau Langsung Program MBG
Dandim 0624 Berganti, Bupati Bandung : Semoga Terus Menjalin Sinergi dan Kolaborasi