PPPK 2025: Usia 20–56 Tahun Bisa Daftar, Ini Syarat dan Tahapannya

Senin, 15 Sep 2025 00:05
    Bagikan  
PPPK 2025: Usia 20–56 Tahun Bisa Daftar, Ini Syarat dan Tahapannya
Istimewa

Ilustrasi para PPPK yang sedang mengantri di halaman kantor/gedung

NARASINETWORK.COM - BANDUNG

-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengumumkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 untuk berbagai instansi di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu. 


Menurut dokumen resmi, jabatan yang bisa diisi melalui jalur PPPK paruh waktu meliputi beberapa jenis:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional 


*Skema Prioritas dan Tahapan Seleksi*

Dari informasi resmi dan laporan media lokal, berikut rincian prioritas dan jadwal tahapan seleksi yang diungkap:

Prioritas Pemenuhan Formasi

Narasi Resmi dari BKN menyebutkan bahwa prioritas diberikan kepada:

Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi persyaratan.

Tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Timeline Tahapan

Berikut jadwal resmi tahapan terkait PPPK Paruh Waktu 2025:


Tahapan Tanggal

Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB 26 Agustus – 4 September 2025 

Pengumuman alokasi kebutuhan instansi 27 Agustus – 6 September 2025 

Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) 28 Agustus – 15 September 2025 

Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 28 Agustus – 20 September 2025 

Finalisasi NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus – 30 September 2025 


*Cara Cek Hasil dan Tindak Lanjut Bagi Peserta*

Bagaimana Cara Mengetahui Hasil Seleksi

Peserta dapat memeriksa pengumuman kelulusan melalui beberapa kanal:


Website resmi instansi terkait seperti BKD, BKPSDM, atau BPKSDM tempat mendaftar. 

Portal SSCASN BKN (Akun masing-masing pelamar). 

Aplikasi “MOLA BKN” sebagai salah satu jalur penunjang untuk melihat progres pengusulan dan status administrasi. 

Jika dinyatakan lulus, peserta wajib:

Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN sebelum batas waktu (umumnya sampai 15 September 2025) untuk persiapan pengajuan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. 

Memastikan kelengkapan dokumen pendukung seperti ijazah, pengalaman kerja, SK pengangkatan tenaga honorer jika ada, dan dokumen kesehatan serta keabsahan identitas resmi. 

Wakil Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Suharmen, menjelaskan bahwa semua honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu.

"Namun, pengisian DRH tidak serentak untuk seluruh instansi. Setelah formasi ditetapkan oleh KemenPAN-RB, baru masing-masing instansi wajib mengumumkan agar honorer tahu namanya ada atau tidak," katanya, dalam keterangannya yang diterima Minggu (14/9/2025). 


Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kabupaten Kaimana, Imanuel Ricardo Fandi, menyatakan bahwa jadwal pengumuman hasil seleksi sudah ditentukan yakni paling lambat 24 Agustus 2025, dan hasil sudah diserahkan ke BKN Pusat untuk diproses lebih lanjut.


Tidak semua instansi merilis pengumuman secara serentak. Beberapa daerah sudah merilis lebih awal sementara ada yang menunggu formasi atau verifikasi pusat. 

Pastikan nama kamu ada dalam daftar alokasi instansi; jika tidak muncul, kamu tidak bisa melanjutkan ke tahap pengisian DRH. 

Persiapkan dokumen pendukung sejak awal agar persiapan untuk pengusulan NI (Nomor Induk) PPPK berjalan lancar.

Perhatikan deadline tiap instansi, karena meskipun pemerintah pusat telah menetapkan rentang waktu, instansi lokal bisa memiliki sedikit variasi dalam pelaksanaannya.

PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi kesempatan signifikan bagi tenaga non-ASN, khususnya honorer, untuk mendapatkan status formal melalui perjanjian kerja. Dengan prioritas tertentu dan tahapan resmi yang jelas, pemerintah bertujuan memperluas kesempatan secara adil.

Namun, sukses atau tidaknya tergantung persiapan individu termasuk pemenuhan syarat, kewaspadaan terhadap pengumuman instansi, dan kepatuhan terhadap jadwal yang ditetapkan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
PPPK

Berita Terbaru

IMLF 2026 Kemlu Dorong Perayaan Budaya Minangkabau di Mata Dunia
Rapor Merah Kapolri Pilihan Jokowi Dibedah di Cirebon, Ahmad Bahar Singgung ‘No Viral, No Justice’
Program Makan Bergizi Gratis Arahkan Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Generasi Muda
Malam Kesenian Jakarta 2026 Siap Sajikan Ragam Pertunjukan dan Orasi Budaya di Teater Kecil TIM
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Ngancar Kediri Dorong Peningkatan Masyarakat
Narasinetwork.com Menaruh Jejak dalam Buku 'Belajar Mencintai dari Kearifan Baduy'" HPN 2026
Tujuh Buku Diluncurkan dalam Rangka HPN 2026 Dorong Penguatan Literasi dan Budaya Lokal
Konferensi Akademik ASEAN–Korea 2026 Bahas Kerja Sama Studi Asia Tenggara
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Kertajaya Cianjur
Giliran Desa Ngranti Tulungagung, Tim Sosialisasi Program MBG Turun Langsung ke Warga
Program MBG Dapat Membantu Ringankan Beban Keluarga yang Berpenghasilan Rendah
DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Peran Strategis Pers di HPN 2026: Pilar Demokrasi di Tengah Disrupsi Informasi
Cetak Generasi Cerdas, Program Strategis Nasional MBG Kembali Disosialisasikan di Kediri
Respon WALHI Terkait Fenomena Macan Tutul Turun Gunung: Alarm Kerusakan Habitat di Jawa Barat
PLN Icon Plus Perkuat Budaya K3 Nasional melalui Apel Bulan K3 di Jawa Bagian Tengah
Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden
Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak
Kemenpar dan Delegasi APN Aljazair Bahas Kolaborasi Pariwisata Tingkatkan Hubungan Bilateral
SMK Dinamika Pembangunan 2 Jakarta Kunjungi Kemenko Perekonomian Pelajari Kebijakan Ekonomi Nasional
Pemerintah Perkuat Komunikasi dengan Investor Jaga Stabilitas Sektor Keuangan