DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Harga Mati Transparansi Pemilu

Rabu, 17 Sep 2025 01:02
    Bagikan  
DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Harga Mati Transparansi Pemilu
Istimewa

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nurhayati

NARASINETWORK.COM - JAKARTA

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan selama lima tahun dinilai sebagai langkah mundur demokrasi.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, sangat menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap semakin menjauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Menurut Neni, keputusan itu bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara politik.

Dengan menutup dokumen seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, laporan harta kekayaan (LHKPN), serta surat keterangan lain, KPU secara efektif mengunci akses publik terhadap informasi vital yang menentukan integritas calon pemimpin bangsa. Kebijakan ini juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan.


“KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu. KPU adalah lembaga publik yang harus berintegritas, jangan sampai menjadi alat penguasa untuk kepentingan politik pragmatis,” tegas Neni.

Ia menambahkan, partai politik saja saat mendaftar ke KPU wajib menyerahkan dokumen terbuka yang bisa diakses publik. Jika dokumen parpol dapat dibuka, mengapa justru dokumen pribadi capres-cawapres dikunci? Seharusnya capres-cawapres tunduk pada standar keterbukaan yang sama.


Atas dasar itu, DEEP Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Ada dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. UU Keterbukaan Informasi hanya membolehkan pengecualian terbatas, bukan menyapu seluruh dokumen sekaligus. Jika publik membutuhkan, informasi tersebut tetap harus disampaikan.


2. Mengunci demokrasi selama lima tahun. Publik kehilangan momentum kritis untuk menguji calon tepat saat pemilu berlangsung.


3. Uji konsekuensi tanpa transparansi. KPU mengklaim telah melakukan uji konsekuensi, tetapi tidak membuka proses dan alasannya ke publik.


4. Menggerus kepercayaan publik. Semakin tertutup, semakin besar kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


5. KPU tidak boleh menjadi alat penguasa. Sebagai penyelenggara pemilu yang independen, KPU wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kandidat tertentu. Menutup dokumen capres-cawapres justru memberi kesan KPU melindungi elite politik, bukan melayani publik.

“Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia mendesak KPU segera mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih seimbang. Perlindungan data pribadi tetap penting, tetapi hanya pada informasi yang benar-benar sensitif, bukan yang berkaitan dengan integritas calon presiden dan wakil presiden. Tidak ada alasan untuk menutup informasi yang menjadi hak publik. Demokrasi hanya bisa tumbuh dengan transparansi, bukan menjadi ruang gelap dalam pemilu. Sebagaimana disampaikan Jurgen Habermas, keterbukaan adalah syarat deliberasi demokrasi,” tutup Neni.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Nasinoal

Berita Terbaru

Ariel Noah Bakal Perankan Dilan di Dua Film Terbarunya
Menpora Erick Thohir Dorong Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Cabang Olahraga
Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis Mandeg, SPPG di Cikawao Pacet Terhenti
Modus Baru Penipuan Lewat Dompet Digital, Rugikan Pedagang di Cipaku dan Bojongsoang Bandung
Pemutihan BPJS Kesehatan Langkah Pemerintah Wujudkan Indonesia Sehat
Saluran Pipa PDAM Jebol di Dekat Alun-Alun Ciparay, Perbaikan Ditarget Rampung Malam Ini
Munas XI MUI 2025: Fatwa Sebagai Pilar Solusi Problematika Umat dan Bangsa
Beckham "Sir" Dari Manchester United hingga Kastil Windsor
"Vape: Gaya Hidup Keren atau Jebakan Nikotin?
"Air Minum : Antara Kebutuhan dan Tanggung Jawab"
"Resto Tunjungan Cibubur" Cita Rasa Otentik Jawa Timur
Menyambut Puasa Ayyamul Bidh November 2025 : Jadwal, Niat, dan Tata Cara yang Dianjurkan
Jalur Negeri Rasa JPM Dukuh Atas Jadi Destinasi Kuliner Nusantara yang Wajib Dikunjungi
Bahasa Indonesia Resmi Berkumandang di Sidang Umum UNESCO   
Dari Tanah Becek Jadi Hotmix Mulus, Warga Marga Mukti: Haturnuhun Kang DS!
Makan Bergizi Gratis Hadir di Mojokerto, Program Prioritas Pemerintah untuk Wujudkan Generasi Berkualitas
"Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi Global : Siapkah Kita?"
"Ekonomi Indonesia Kebal Krisis? Menkeu Ungkap Resep Rahasianya di IdeaFest 2025"
Ethno Music Festival 2025 Hadirkan Kolaborasi Lintas Negara
DARI DESA LAHIR INSPIRASI : Aynut Dhobit "Sang Dasamas yang Menghidupkan Kembali Mimpi Warga Puncu"