DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Harga Mati Transparansi Pemilu

Rabu, 17 Sep 2025 01:02
    Bagikan  
DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Harga Mati Transparansi Pemilu
Istimewa

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nurhayati

NARASINETWORK.COM - JAKARTA

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan selama lima tahun dinilai sebagai langkah mundur demokrasi.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, sangat menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap semakin menjauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Menurut Neni, keputusan itu bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara politik.

Dengan menutup dokumen seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, laporan harta kekayaan (LHKPN), serta surat keterangan lain, KPU secara efektif mengunci akses publik terhadap informasi vital yang menentukan integritas calon pemimpin bangsa. Kebijakan ini juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan.


“KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu. KPU adalah lembaga publik yang harus berintegritas, jangan sampai menjadi alat penguasa untuk kepentingan politik pragmatis,” tegas Neni.

Ia menambahkan, partai politik saja saat mendaftar ke KPU wajib menyerahkan dokumen terbuka yang bisa diakses publik. Jika dokumen parpol dapat dibuka, mengapa justru dokumen pribadi capres-cawapres dikunci? Seharusnya capres-cawapres tunduk pada standar keterbukaan yang sama.


Atas dasar itu, DEEP Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Ada dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. UU Keterbukaan Informasi hanya membolehkan pengecualian terbatas, bukan menyapu seluruh dokumen sekaligus. Jika publik membutuhkan, informasi tersebut tetap harus disampaikan.


2. Mengunci demokrasi selama lima tahun. Publik kehilangan momentum kritis untuk menguji calon tepat saat pemilu berlangsung.


3. Uji konsekuensi tanpa transparansi. KPU mengklaim telah melakukan uji konsekuensi, tetapi tidak membuka proses dan alasannya ke publik.


4. Menggerus kepercayaan publik. Semakin tertutup, semakin besar kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


5. KPU tidak boleh menjadi alat penguasa. Sebagai penyelenggara pemilu yang independen, KPU wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kandidat tertentu. Menutup dokumen capres-cawapres justru memberi kesan KPU melindungi elite politik, bukan melayani publik.

“Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia mendesak KPU segera mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih seimbang. Perlindungan data pribadi tetap penting, tetapi hanya pada informasi yang benar-benar sensitif, bukan yang berkaitan dengan integritas calon presiden dan wakil presiden. Tidak ada alasan untuk menutup informasi yang menjadi hak publik. Demokrasi hanya bisa tumbuh dengan transparansi, bukan menjadi ruang gelap dalam pemilu. Sebagaimana disampaikan Jurgen Habermas, keterbukaan adalah syarat deliberasi demokrasi,” tutup Neni.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Nasinoal

Berita Terbaru

Reses Ala Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Reni Rahayu Fauzi Bersama Konstituen
Lampu Jalan Mati di Dekat Kantor PLN Baleendah, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan
Asep Ikhsan di Dikpol Demokrat Jabar: "Wakil Rakyat Tidak Cukup Hanya Hadir di Sidang!"
Perkuat Silaturahmi, Jajaran Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Lomba Rakyat yang Meriah
BBWS CimanCis Beri Santunan dan Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Korban Pohon Tumbang di Cirebon
Reses Faisal Radi: Warga Soroti Bukti Nyata Pembangunan di Cangkuang
WOW! Ribuan ASN Pemkab Bandung Terindikasi Judi Online, Depo Sampai Miliaran Rupiah
Hari Ini Terakhir, Adira Experience Day Fasilitasi Test Drive hingga Promo Pembiayaan Berhadiah Kulkas 2 Pintu
Kebersamaan Makin Solid! Keseruan Gathering AxI Adira Finance Cabang Madiun
Adira Finance Kembali Gelar Program HARCILNAS 2026 dengan Hadiah Pelunasan Cicilan, Begini Caranya
Reses di Ciparay: Warga Bicara, H. Asep Ikhsan Siap Kawal Aspirasi sampai Jadi Program Nyata
SATRIA 2026 IKIP Siliwangi: Pengenalan Kampus dengan Pendekatan Humanis dan Berbasis Karakter
Mau Hadiah Langsung Kulkas 2 Pintu? Yuk, Hadiri Adira Experience Day 2026, Catat Tanggalnya
855 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Program Pentahelix Tetap Berjalan, Sungai Cisungalah Harus Ada Pelebaran
Erick Thohir Sampaikan Pesan Prabowo pada Hari Pramuka ke-65, Dorong Peran Pemuda Hadapi Tantangan Zaman
Pemerintah Percepat Penanganan Pascagempa di Sejumlah Wilayah NTT
Harga Emas Dunia dan Antam Proyeksi Harga, Faktor Penggerak, dan Strategi Pembelian
A Mother’s Final Embrace "Woman Found Holding Her Baby Beneath the Rubble After Flores Earthquake"
Urban Raga Tampilkan Eksperimen Tari dan Teks pada SIPFest 2026