DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Harga Mati Transparansi Pemilu

Rabu, 17 Sep 2025 01:02
    Bagikan  
DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Harga Mati Transparansi Pemilu
Istimewa

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nurhayati

NARASINETWORK.COM - JAKARTA

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan selama lima tahun dinilai sebagai langkah mundur demokrasi.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, sangat menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap semakin menjauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Menurut Neni, keputusan itu bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara politik.

Dengan menutup dokumen seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, laporan harta kekayaan (LHKPN), serta surat keterangan lain, KPU secara efektif mengunci akses publik terhadap informasi vital yang menentukan integritas calon pemimpin bangsa. Kebijakan ini juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan.


“KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu. KPU adalah lembaga publik yang harus berintegritas, jangan sampai menjadi alat penguasa untuk kepentingan politik pragmatis,” tegas Neni.

Ia menambahkan, partai politik saja saat mendaftar ke KPU wajib menyerahkan dokumen terbuka yang bisa diakses publik. Jika dokumen parpol dapat dibuka, mengapa justru dokumen pribadi capres-cawapres dikunci? Seharusnya capres-cawapres tunduk pada standar keterbukaan yang sama.


Atas dasar itu, DEEP Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Ada dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. UU Keterbukaan Informasi hanya membolehkan pengecualian terbatas, bukan menyapu seluruh dokumen sekaligus. Jika publik membutuhkan, informasi tersebut tetap harus disampaikan.


2. Mengunci demokrasi selama lima tahun. Publik kehilangan momentum kritis untuk menguji calon tepat saat pemilu berlangsung.


3. Uji konsekuensi tanpa transparansi. KPU mengklaim telah melakukan uji konsekuensi, tetapi tidak membuka proses dan alasannya ke publik.


4. Menggerus kepercayaan publik. Semakin tertutup, semakin besar kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


5. KPU tidak boleh menjadi alat penguasa. Sebagai penyelenggara pemilu yang independen, KPU wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kandidat tertentu. Menutup dokumen capres-cawapres justru memberi kesan KPU melindungi elite politik, bukan melayani publik.

“Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia mendesak KPU segera mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih seimbang. Perlindungan data pribadi tetap penting, tetapi hanya pada informasi yang benar-benar sensitif, bukan yang berkaitan dengan integritas calon presiden dan wakil presiden. Tidak ada alasan untuk menutup informasi yang menjadi hak publik. Demokrasi hanya bisa tumbuh dengan transparansi, bukan menjadi ruang gelap dalam pemilu. Sebagaimana disampaikan Jurgen Habermas, keterbukaan adalah syarat deliberasi demokrasi,” tutup Neni.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Nasinoal

Berita Terbaru

IMLF 2026 Kemlu Dorong Perayaan Budaya Minangkabau di Mata Dunia
Rapor Merah Kapolri Pilihan Jokowi Dibedah di Cirebon, Ahmad Bahar Singgung ‘No Viral, No Justice’
Program Makan Bergizi Gratis Arahkan Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Generasi Muda
Malam Kesenian Jakarta 2026 Siap Sajikan Ragam Pertunjukan dan Orasi Budaya di Teater Kecil TIM
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Ngancar Kediri Dorong Peningkatan Masyarakat
Narasinetwork.com Menaruh Jejak dalam Buku 'Belajar Mencintai dari Kearifan Baduy'" HPN 2026
Tujuh Buku Diluncurkan dalam Rangka HPN 2026 Dorong Penguatan Literasi dan Budaya Lokal
Konferensi Akademik ASEAN–Korea 2026 Bahas Kerja Sama Studi Asia Tenggara
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Kertajaya Cianjur
Giliran Desa Ngranti Tulungagung, Tim Sosialisasi Program MBG Turun Langsung ke Warga
Program MBG Dapat Membantu Ringankan Beban Keluarga yang Berpenghasilan Rendah
DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Peran Strategis Pers di HPN 2026: Pilar Demokrasi di Tengah Disrupsi Informasi
Cetak Generasi Cerdas, Program Strategis Nasional MBG Kembali Disosialisasikan di Kediri
Respon WALHI Terkait Fenomena Macan Tutul Turun Gunung: Alarm Kerusakan Habitat di Jawa Barat
PLN Icon Plus Perkuat Budaya K3 Nasional melalui Apel Bulan K3 di Jawa Bagian Tengah
Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden
Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak
Kemenpar dan Delegasi APN Aljazair Bahas Kolaborasi Pariwisata Tingkatkan Hubungan Bilateral
SMK Dinamika Pembangunan 2 Jakarta Kunjungi Kemenko Perekonomian Pelajari Kebijakan Ekonomi Nasional
Pemerintah Perkuat Komunikasi dengan Investor Jaga Stabilitas Sektor Keuangan