DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Harga Mati Transparansi Pemilu

Rabu, 17 Sep 2025 01:02
    Bagikan  
DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Harga Mati Transparansi Pemilu
Istimewa

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nurhayati

NARASINETWORK.COM - JAKARTA

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan selama lima tahun dinilai sebagai langkah mundur demokrasi.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, sangat menyayangkan keputusan tersebut karena dianggap semakin menjauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Menurut Neni, keputusan itu bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara politik.

Dengan menutup dokumen seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, laporan harta kekayaan (LHKPN), serta surat keterangan lain, KPU secara efektif mengunci akses publik terhadap informasi vital yang menentukan integritas calon pemimpin bangsa. Kebijakan ini juga bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan.


“KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu. KPU adalah lembaga publik yang harus berintegritas, jangan sampai menjadi alat penguasa untuk kepentingan politik pragmatis,” tegas Neni.

Ia menambahkan, partai politik saja saat mendaftar ke KPU wajib menyerahkan dokumen terbuka yang bisa diakses publik. Jika dokumen parpol dapat dibuka, mengapa justru dokumen pribadi capres-cawapres dikunci? Seharusnya capres-cawapres tunduk pada standar keterbukaan yang sama.


Atas dasar itu, DEEP Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Ada dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi. UU Keterbukaan Informasi hanya membolehkan pengecualian terbatas, bukan menyapu seluruh dokumen sekaligus. Jika publik membutuhkan, informasi tersebut tetap harus disampaikan.


2. Mengunci demokrasi selama lima tahun. Publik kehilangan momentum kritis untuk menguji calon tepat saat pemilu berlangsung.


3. Uji konsekuensi tanpa transparansi. KPU mengklaim telah melakukan uji konsekuensi, tetapi tidak membuka proses dan alasannya ke publik.


4. Menggerus kepercayaan publik. Semakin tertutup, semakin besar kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


5. KPU tidak boleh menjadi alat penguasa. Sebagai penyelenggara pemilu yang independen, KPU wajib berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kandidat tertentu. Menutup dokumen capres-cawapres justru memberi kesan KPU melindungi elite politik, bukan melayani publik.

“Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia mendesak KPU segera mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih seimbang. Perlindungan data pribadi tetap penting, tetapi hanya pada informasi yang benar-benar sensitif, bukan yang berkaitan dengan integritas calon presiden dan wakil presiden. Tidak ada alasan untuk menutup informasi yang menjadi hak publik. Demokrasi hanya bisa tumbuh dengan transparansi, bukan menjadi ruang gelap dalam pemilu. Sebagaimana disampaikan Jurgen Habermas, keterbukaan adalah syarat deliberasi demokrasi,” tutup Neni.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Nasinoal

Berita Terbaru

Penggunaan Tumbler Menjadi Pilihan Masyarakat Tekan Limbah Plastik
Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia pada 84 Tahun
Penerapan Pola Hidup Ramah Lingkungan untuk Masa Depan
Mengenal Risiko Gaya Hidup Sedentari di Era Modern
Mengenal Pola Perilaku Maladaptif Anxious Avoidance dan Penanganannya secara Medis
Seogwipo Sambut Musim Semi Melalui Festival Jalan Santai dan Ragam Kuliner Lokal
Sentuhan Arsitektur Lokal dan Kenyamanan Modern di Mercure Resort Sanur
Garpu Restaurant Destinasi Kuliner Tepi Pantai di Karangasem Bali
Legian Beach Hotel Penginapan Bintang Empat di Bali dengan Lokasi Strategis
Pemuda KNPI Kabupaten Bandung Hangatkan Silaturahmi Lewat Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Sidak Usai Lebaran, Bupati Bandung Tekankan Optimalisasi PAD dan Kejelasan Aset Daerah
Festival Randai IMLF-4 Digelar di Bukittinggi Bakal Disaksikan 200 Lebih Delegasi dari Puluhan Negara
Cipta Bella Garut Ramai Pengunjung, Kenyamanan Dipuji, Namun Pengelolaan Perlu Terus Ditingkatkan
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diharapkan 28-29 Maret Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal Perjalanan Kembali
Krisis Pangan Dunia Meningkat Indonesia Dorong Swasembada Lewat Deregulasi dan Modernisasi
Kebuntuan Negosiasi Gaji dan Kontrak Lebih dari 1.000 Staf ABC Lakukan Mogok Kerja 24 Jam
Celah Tenang di Sudut Barat Nusa Ceningan
Shelter Pererenan Paduan Arsitektur Tropis dan Hidangan Mediterania
Menikmati Senja dan Kolam Infinity di Timbis Beach Club
Halal Bihalal 1447 Hijriah, Kang DS Ajak ASN Perkuat Silaturahmi dan Tingkatkan Pelayanan