Membedah Kekuasaan dan Ideologi Gender dalam Masyarakat elalui Perspektif Feminis

Sabtu, 10 Jan 2026 10:46
Membedah Kekuasaan dan Ideologi Gender dalam Masyarakat melalui Perspektif Feminis istimewa

Opini Ditulis Oleh: Nila Amalia Nabila

Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Dian Nuswantoro

NARASINETWORK.COM -Di balik layar digital hingga tajuk berita kriminal yang dikonsumsi masyarakat setiap hari, sebuah ketidakadilan sistematis sedang bekerja secara senyap melalui cara publik berbahasa.

Komunikasi pada dasarnya tidak pernah netral, ia adalah arena persaingan tempat kekuasaan dibentuk dan dijaga melalui narasi yang sering kali terjebak dalam bias maskulin. Di Indonesia, hegemoni ini secara sistematis mengesampingkan suara perempuan.

Berbagai kasus yang menyudutkan perempuan memperlihatkan bagaimana posisi perempuan terus diminoritaskan di ruang publik. Dikutip dari Detik.com, viral kasus pembunuhan wanita dalam koper di Bekasi dan mutilasi jenazah wanita di Ciamis, sehingga teori feminis menjadi lensa kritis yang esensial untuk membedah bagaimana media terus mereproduksi stereotip gender.

Pola komunikasi tidak hanya memengaruhi pembentukan identitas sosial, tetapi juga memperkuat struktur kekuasaan yang tidak adil di tengah masyarakat.

Teori feminis adalah kerangka kerja analitis yang digunakan untuk memahami sifat ketidaksetaraan gender. Teori ini tidak hanya mempelajari pengalaman perempuan, tetapi juga menganalisis struktur sosial, kekuasaan, dan sistem yang melanggengkan penindasan terhadap kelompok tertentu berdasarkan gender, seksualitas, dan kelas (Pambayun, 2016).

Sejak abad ke-18, fondasi kritis telah diletakkan untuk menggugat akar patriarki dan eksploitasi kapitalisme. Perjuangan tersebut membuktikan bahwa penindasan terhadap perempuan selalu menyatu dengan sistem ekonomi dan politik yang tidak seimbang.

Memasuki era 1960-an, fokus gerakan bergeser ke arah yang lebih personal sekaligus filosofis. Feminisme eksistensial mulai membongkar peran domestik, sementara aliran gynocentric berupaya merevaluasi nilai-nilai feminin yang selama ini dipandang sebelah mata. Di fase ini, perempuan tidak hanya menuntut kesetaraan di ranah publik, tetapi juga merayakan identitas diri yang sebelumnya dianggap lebih rendah menurut standar maskulin.

Puncaknya, pada era 1990-an hingga hari ini, feminisme berkembang menjadi gerakan yang sangat kompleks dan inklusif. Di bawah pengaruh pascamodernisme, muncul kesadaran untuk menolak pandangan tunggal tentang perempuan.

Kini, isu gender tidak bisa dipisahkan dari beban sejarah kolonialisme, diskriminasi ras, kelas sosial, hingga eksploitasi alam melalui ekofeminisme. Perjuangan ini bermuara pada satu pemahaman bahwa kesetaraan gender adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan sosial global.

Salah satu konsep utama dalam pemikiran feminis adalah pemahaman bahwa gender merupakan konstruksi sosial, bukan determinasi biologis. Peran dan atribut yang melekat pada laki-laki dan perempuan adalah produk dari proses sosialisasi budaya yang terus berlangsung. Di Indonesia, media anak berperan krusial dalam menanamkan ideologi tersebut sejak dini.

Media anak di Indonesia masih mereproduksi stereotip tradisional, di mana perempuan dihubungkan dengan urusan domestik sementara laki-laki dengan peran kepemimpinan. Konstruksi ini menjadi dasar ideologis yang membenarkan ketimpangan gender sejak usia dini, menciptakan apa yang disebut Zatadini et al. (2023) sebagai model defisiensi yang memposisikan karakteristik maskulin sebagai tolak ukur utama dalam kompetensi komunikasi.

Ketidakseimbangan dalam pembentukan peran berakar pada power relations yang bersifat asimetris. Dalam kacamata Feminis, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi formal, tetapi meresap dalam interaksi sehari-hari. Bentuk paling ekstrem dari ketimpangan ini adalah femisida, pembunuhan perempuan yang didasari oleh identitas gendernya.

Kasus penemuan jenazah wanita dalam koper di Bekasi dan pembunuhan mutilasi oleh pasangan di Ciamis yang viral di media Detik.com merupakan manifestasi konkret dari femisida. Femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena adanya unsur posisi yang dianggap lebih rendah. Perempuan dibunuh karena pelaku merasa memiliki otoritas penuh atas tubuh dan nyawa korban.

Pemicunya sering kali adalah upaya perempuan untuk menunjukkan agensi seperti meminta cerai atau menolak perintah. Respons kekerasan dari pelaku adalah upaya mendisiplinkan perempuan agar kembali ke posisi submisif dalam hierarki patriarki.

Data Kompas.com menunjukkan bahwa teknologi komunikasi menjadi instrumen baru bagi kekuasaan simbolik untuk menindas perempuan. Pelecehan verbal dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan (Non-Consensual Intimate Imagery) di media sosial adalah taktik sistematis untuk mempermalukan perempuan agar mereka mundur dari ruang publik.

Teori feminisme menegaskan bahwa penindasan terhadap perempuan bukanlah fenomena tunggal, melainkan sebuah interseksionalitas yang kompleks. Kasus nyata yang menggambarkan ketidakadilan ini dapat dilihat pada beberapa laporan pendampingan hukum di mana penyintas disabilitas rungu diperiksa tanpa kehadiran Penerjemah Bahasa Isyarat (JBI) yang bersertifikat.

Laporan Kumparan.com mengungkapkan sebuah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tunarungu di Jawa Barat yang penanganannya tertunda selama berbulan-bulan. Hal ini terjadi karena pihak kepolisian menganggap pernyataan korban tidak konsisten, padahal ketidakkonsistenan tersebut sebenarnya berakar pada kegagalan penyidik dalam memahami sintaksis bahasa isyarat korban yang unik.

Kegagalan komunikasi ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk diskriminasi sistemis. Hukum di Indonesia terbukti masih bersifat audiosentris, di mana kebenaran hanya dianggap ada jika bisa disampaikan melalui suara yang lantang. Tanpa sistem komunikasi yang inklusif, ruang hukum justru berubah menjadi ruang trauma kedua bagi perempuan disabilitas, di mana suara mereka tidak hanya tidak didengar, tetapi sengaja dihilangkan dari catatan sejarah pencarian keadilan.

Ketimpangan gender dalam masyarakat tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan tumbuh dari pola komunikasi dan relasi kuasa yang telah lama dianggap wajar. Berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan menunjukkan bahwa sistem sosial dan hukum masih bekerja dalam kerangka yang tidak setara. Perspektif feminis menegaskan bahwa ketidakadilan tersebut bersifat struktural dan saling berkelindan dengan faktor budaya, teknologi, serta akses komunikasi.

Selama suara perempuan masih dihadapkan pada hambatan bahasa, norma, dan sistem yang eksklusif, upaya mencapai keadilan akan selalu timpang. Upaya menuju perubahan menuntut kesadaran kolektif yang dibangun melalui penguatan literasi gender dalam ruang pendidikan dan kehidupan sehari-hari, agar masyarakat mampu mengenali bias yang selama ini dinormalisasi.

Di saat yang sama, pembenahan sistem hukum dan layanan publik perlu diarahkan pada keterbukaan akses komunikasi yang setara, sehingga setiap perempuan, termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas, dapat menyampaikan pengalaman tanpa hambatan struktural.

Pemanfaatan teknologi komunikasi juga perlu disertai dengan perlindungan yang berpihak pada korban, agar ruang digital dapat menjadi ruang aman untuk berekspresi. Dengan langkah-langkah tersebut, kesetaraan gender dapat dipahami sebagai fondasi penting dalam membangun keadilan sosial yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.







Berita Terkini