NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Raperda Penyertaan Modal untuk BPR Kertaraharja tahun 2026 resmi disetujui DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Rapat Paripurna DPRD, Rabu (26/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, memberikan penjelasan seusai rapat mengenai alasan dan pertimbangan disetujuinya raperda tersebut.
Renie mengungkapkan bahwa sebelum raperda ini disahkan, DPRD telah melakukan pembahasan yang mendalam terkait penyertaan modal sebelumnya.
“Alhamdulillah dana tersebut sudah dikembalikan sesuai dengan Perda, yang seharusnya per 1 Desember 2025. Namun ternyata pengembalian tersebut lebih awal,” ujarnya.
DPRD menerima informasi pada 19 November 2025 bahwa dana penyertaan modal Rp 50 miliar yang diberikan sebelumnya telah dikembalikan oleh Bank BPR Kertaraharja.
Hal ini menjadi salah satu dasar kuat DPRD menyetujui tambahan penyertaan modal untuk tahun berikutnya.
Menjawab pertanyaan soal alasan penambahan dana, Hj. Renie menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut menjadi bukti komitmen BPR Kertaraharja.
Namun ia menambahkan bahwa hasil kesepakatan ini tetap akan melalui evaluasi gubernur kita tunggu hasilnya seperti apa, termasuk hasil evaluasi dari Kemendagr katanya. Menurutnya, DPRD sudah melakukan perencanaan dengan matang dan sesuai aturan.
Mengutip pernyataan Bupati Bandung, Hj. Renie menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat.
DPRD memahami berbagai keluhan warga, terutama terkait kasus-kasus yang sebelumnya muncul, mulai dari persoalan judi, pinjaman online, hingga maraknya bank emok.
“DPRD tidak menginginkan kejadian yang lalu terulang kembali, yang mana permasalahan masyarakat akibat judi dan pinjaman online termasuk maraknya Bank emok,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu hadir memberikan solusi agar masyarakat tidak kembali terjerat praktik bank emok.
“Jangan sampai masyarakat ketika tidak punya dana untuk kelanjutan ekonominya, pasti akan balik ke Bank emok,” tegasnya.
Penyertaan modal BPR ini diharapkan menjadi instrumen pemerintah dalam menyediakan akses pinjaman tanpa agunan dan tanpa bunga, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman ilegal.
Berdasarkan laporan dan hasil penelitian BPR Kertaraharja, banyak warga yang benar-benar membutuhkan dana bergulir tersebut. Selain itu, masyarakat juga merasa sangat terbantu dengan adanya program permodalan ini.
Namun ia menegaskan, dana ini bukan hibah, sehingga tetap harus dikembalikan oleh penerima pinjaman.
Saat ditanya berapa jumlah penyertaan modal untuk tahun depan, Hj. Renie menjawab bahwa dukungan dana yang disepakati adalah Rp 20 miliar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPR Kertaraharja yang telah mengembalikan dana sesuai ketentuan, sehingga melancarkan proses persetujuan raperda penyertaan modal berikutnya.
**
