DPRD Kabupaten Bandung, Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Tunjangan

Kamis, 11 Sep 2025 20:13
    Bagikan  
DPRD Kabupaten Bandung, Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Tunjangan
Dok

Ketua DPRD Kab. bandung Renie Rahayu Fauzie

NARASINETWORK.COM - BANDUNG

-Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait dengan masalah tunjangan.

Dalam konteks efisiensi anggaran, Renie menyebutkan DPRD telah melakukan moratorium untuk perjalanan dinas, sejalan dengan instruksi presiden untuk memangkas anggaran hingga 50 persen pada tahun 2025.

"Berarti pada intinya DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat," kata Renie, dihubungi Kamis (11/9/2025)

Kemudian dijelaskannya, terkait tunjangan perumahan itu secara regulasi di atur oleh Undang-undang Dasar. 

"Tidak ada kita tiba dikasih semaunya, meminta semaunya, jelas ada dalam peraturan," tukasnya. 

Politis PKB tersebut juga menjelaskan bahwa tunjangan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung berada di bawah Rp. 64 juta, yang merupakan besaran tunjangan di DPRD Jawa Barat.

"Untuk angkanya, telah diatur dalam peraturan bupati. Setelah dipotong pajak PPH 24-30 persen, tunjangan pimpinan ada disekitar Rp38 juta, anggota Rp35 juta, dan wakil Rp37 juta," jelasnya.

Menanggapi isu tunjangan transportasi, Renie menambahkan, "Ada tunjangan transportasi yang besarannya juga telah diatur dalam perbup, namun besaran tersebut belum dipotong pajak," tegasnya.

Dalam menyikapi koreksi nasional terkait aspek keuangan di semua tingkatan, Renie menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP no.1 tahun 2023.

PP tersebut, lanjut Renie, kemudian menjadi dasar penentuan besaran keuangan tersebut melalui Peraturan Daerah dan peraturan bupati terkait tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, menjadi bagian dari hak keuangan tersebut.

"Jika pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan dapat diberikan sebagai pengganti," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Ketua DPRD pada hari Jumat, 12 September 2025 untuk membahas masalah tunjangan perumahan masing-masing daerah. 

"Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Bandung akan menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam menjalankan fungsinya", pungkasnya 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ini Kata Kantah ATR BPN Kab. bandung Soal PSN Tol Getaci
Soal Uang Ganti Rugi Proyek Getaci, Baru Capai 43 persen
Bakti KAI untuk Negeri, Kereta Api PSO Jadi Akses Terjangkau bagi Masyarakat
Warga Keluhkan dan Pertanyakan Mengapa Banyak PJU Mati: Apakah Pembicaraan?
Listrik Padam Total di Kertasari hingga Pacet, Warga Keluhkan PLN Tak Ada Informasi dan Himbauan
DPRD Kabupaten Bandung, Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Tunjangan
KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Melalui Penertiban Lahan
Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Bandung, Ini Rinciannya
Kang DS Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah
Perumda Tirta Raharja Siap Penuhi Tiga Tuntutan Paguyuban Rahayu Soal SPAM Bandung Timur
Jembatan Sukabirus Dayeuhkolot yang Rusak, Konon Telah Beres?
Kepala Badan Gizi Nasional, Berkunjung dan Tinjau Langsung Program MBG
Dandim 0624 Berganti, Bupati Bandung : Semoga Terus Menjalin Sinergi dan Kolaborasi
Inovasi Mesin MOTAH, Diapresiasi Kang DS
Gyeongju to Host APEC 2025 : Charting a Path for a Sustainable Future
Resmi Dilantik jadi Menkop, Ferry: Bukan Warisan Semata tapi Masa Depan Ekonomi Indonesia
Lambat Merspon Konfirmasi Tertulis, Oknum ATR/BPN Kabupaten Bandung Malah Singgung Waratawan
Pengerjaan Pipanisasi untuk SPAM, Kini Sudah  Mulai Berjalan di Baleendah
Hanjuang Hot Spring, Wisata Air Panas Modern untuk Relaksasi dan Terapi di Garut
Tarian Sampurasun Warnai Lepas Sambut Dandim 0624 Kabupaten Bandung