Pemkot Depok Komitmen Jaga Ketertiban 4.126 Objek Pelanggaran Ditertibkan

Kamis, 1 Jan 2026 15:51
    Bagikan  
Pemkot Depok Komitmen Jaga Ketertiban 4.126 Objek Pelanggaran Ditertibkan
Istimewa

Pemkot Depok melalui Satpol PP menertibkan 4.126 PKL dan bangunan liar sepanjang 2025. Bangunan liar berdiri di lokasi tidak sesuai dan tanpa IMB.

NARASINETWORK.COM - Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) konsisten menjalankan komitmen untuk mewujudkan Kota Depok yang teratur, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Upaya ini terwujud melalui serangkaian kegiatan penertiban yang dilakukan secara berkala terhadap berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum dan tata ruang kota.

Tercatat, dalam periode waktu dari Januari hingga Desember 2025, Satpol PP Kota Depok berhasil melakukan tindakan penertiban terhadap total 4.126 objek yang melanggar peraturan. Objek penertiban meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi tidak sesuai serta bangunan liar yang tidak memenuhi ketentuan peraturan tata ruang daerah.

Bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban telah berdiri di atas area yang tidak diperbolehkan, seperti saluran drainase, sempadan sungai, dan badan jalan umum. Selain itu, seluruh bangunan tersebut juga tidak memiliki izin resmi berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Pelanggaran semacam ini tidak hanya mengganggu tata letak kota, tetapi juga berpotensi menyebabkan masalah lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum. Hukum ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah penertiban untuk memastikan proses yang sesuai dengan aturan dan menghormati hak-hak semua pihak.

Dalam pelaksanaan setiap tindakan penertiban, pihaknya tidak bekerja sendiri-sendiri melainkan melibatkan tim kerja gabungan yang terdiri dari berbagai institusi terkait. Anggota tim gabungan mencakup unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Perhubungan Kota Depok, Laskar Masyarakat (Linmas), serta perangkat daerah lainnya yang memiliki kewenangan terkait dengan penataan kota dan ketertiban umum.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” jelasnya dalam wawancara resmi dengan berita.depok.go.id pada hari Kamis (01/01/2026).

Dede Hidayat menambahkan bahwa langkah penertiban juga memiliki tujuan tambahan yang sangat penting bagi perkembangan kota. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas yang sering terjadi akibat adanya pembangunan atau aktivitas yang menghalangi aliran kendaraan dan pejalan kaki. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan yang telah terganggu menjadi ruang hijau yang bermanfaat bagi lingkungan atau jalur pedestrian yang aman bagi masyarakat.

Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang secara sembarangan memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin resmi. Penggunaan tanah negara yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan mengganggu perencanaan pembangunan kota yang telah disusun secara matang.

Dikatakannya, Satpol PP Kota Depok tidak akan berhenti pada pencapaian yang telah diraih selama tahun 2025. Instansi ini akan terus melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk wujud nyata dari komitmen untuk mewujudkan kota yang teratur dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Harapannya, masyarakat dapat semakin nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan kualitas lingkungan hidup di Kota Depok dapat terus meningkat,” tutupnya.

 

 

 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sempat Hilang Kontak Sepekan, Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat
Bhinneka Run 2026 Diikuti 3.500 Peserta, Menpora Apresiasi Partisipasi Pelari Disabilitas
SRMA 10 Jakarta Selatan Tampilkan Program Pembinaan Siswa pada Open House 2026
Program “Liburan ke Kampung Main” Dorong Wisata Edukasi Anak Selama Liburan Sekolah
Rute Internasional Muscat–Medan Resmi Beroperasi Dorong Pertumbuhan Wisata Sumatra Utara
Kemdiktisaintek Dorong Peninjauan UKT bagi Calon Mahasiswa yang Terkendala Registrasi Ulang
Kemdiktisaintek Bekali 54 Pendidik SMA Unggul Garuda Jelang Tahun Ajaran Baru
Gerakan Penanaman Mangrove di Brebes Perkuat Perlindungan Pesisir dan Dukung Target Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Gerakan Brebes ASRI dan Penanaman Mangrove di Pantai Randusanga
Kasus Kekerasan Seksual Anak Gegerkan Ciparay Kabupaten Bandung,.Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Pengusulan STA Sebagai Pahlawan Nasional Wujud Ikhtiar Merawat Warisan Bahasa Menuju Indonesia Emas 2045
Kemenperin Perkuat Kebijakan Industri di Tengah Penurunan PMI Manufaktur Juni 2026
Pelantikan Tiga Pejabat Baru Lengkapi Jajaran Eselon I Kementerian Keuangan
Ólafur Arnalds Konsisten Kembangkan Musik Neo Klasik Melalui Komposisi dan Teknologi
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Polri dalam Menjaga Keamanan dan Mendukung Program Nasional
Bimtek Rp963,6 Juta di DLH Kabupaten Bandung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi Anggarannya
Disorot Soal Layanan Pengaduan dan Informasi, Dewan Pengawas Tirta Raharja Akui Kritik Publik Jadi Masukan
TPS3R Manggungharja Diduga Tak Berfungsi Maksimal, Sampah Berakhir Dibakar, Ini Kata Pengelola
Lebaran Yatim Kebersamaan dan Pelestarian Budaya di Kabupaten Bekasi
Sesmenpora Pimpin Upacara Harganas Ke-33 Ajak Perkuat Peran Keluarga untuk SDM Berkualitas