NARASINETWORK.COM - Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) konsisten menjalankan komitmen untuk mewujudkan Kota Depok yang teratur, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Upaya ini terwujud melalui serangkaian kegiatan penertiban yang dilakukan secara berkala terhadap berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum dan tata ruang kota.
Tercatat, dalam periode waktu dari Januari hingga Desember 2025, Satpol PP Kota Depok berhasil melakukan tindakan penertiban terhadap total 4.126 objek yang melanggar peraturan. Objek penertiban meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi tidak sesuai serta bangunan liar yang tidak memenuhi ketentuan peraturan tata ruang daerah.
Bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban telah berdiri di atas area yang tidak diperbolehkan, seperti saluran drainase, sempadan sungai, dan badan jalan umum. Selain itu, seluruh bangunan tersebut juga tidak memiliki izin resmi berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Pelanggaran semacam ini tidak hanya mengganggu tata letak kota, tetapi juga berpotensi menyebabkan masalah lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum. Hukum ini menjadi landasan utama dalam setiap langkah penertiban untuk memastikan proses yang sesuai dengan aturan dan menghormati hak-hak semua pihak.
Dalam pelaksanaan setiap tindakan penertiban, pihaknya tidak bekerja sendiri-sendiri melainkan melibatkan tim kerja gabungan yang terdiri dari berbagai institusi terkait. Anggota tim gabungan mencakup unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Perhubungan Kota Depok, Laskar Masyarakat (Linmas), serta perangkat daerah lainnya yang memiliki kewenangan terkait dengan penataan kota dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” jelasnya dalam wawancara resmi dengan berita.depok.go.id pada hari Kamis (01/01/2026).
Dede Hidayat menambahkan bahwa langkah penertiban juga memiliki tujuan tambahan yang sangat penting bagi perkembangan kota. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas yang sering terjadi akibat adanya pembangunan atau aktivitas yang menghalangi aliran kendaraan dan pejalan kaki. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan yang telah terganggu menjadi ruang hijau yang bermanfaat bagi lingkungan atau jalur pedestrian yang aman bagi masyarakat.
Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang secara sembarangan memanfaatkan tanah milik negara tanpa izin resmi. Penggunaan tanah negara yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan mengganggu perencanaan pembangunan kota yang telah disusun secara matang.
Dikatakannya, Satpol PP Kota Depok tidak akan berhenti pada pencapaian yang telah diraih selama tahun 2025. Instansi ini akan terus melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk wujud nyata dari komitmen untuk mewujudkan kota yang teratur dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat dapat semakin nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dan kualitas lingkungan hidup di Kota Depok dapat terus meningkat,” tutupnya.
