NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung) resmi merilis tutorial pembayaran pajak daerah sekaligus pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital melalui sistem E-SPTPD. Selasa (13/1/2026).
Tutorial tersebut ditujukan bagi Wajib Pajak non PBB dan BPHTB, sebagai panduan praktis agar proses pembayaran dan pelaporan pajak daerah dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan, tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Dalam materi awal tutorial, Bapenda menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengakses layanan melalui laman resmi e-sptpd.bandungkab.go.id.
Pada halaman login, Wajib Pajak dapat masuk menggunakan username dan password yang telah terdaftar. Bagi Wajib Pajak baru, tersedia menu pendaftaran, serta fitur lupa password untuk memudahkan akses akun.
Tahapan Rekam Slip Setor
Langkah pertama yang harus dilakukan Wajib Pajak adalah merekam slip setor.
Pada tahap ini, Wajib Pajak mengisi form slip setor yang nantinya akan menghasilkan nomor bayar. Nomor tersebut digunakan sebagai dasar dalam proses penyetoran pajak daerah melalui bank yang telah ditentukan.
Slip setor yang telah direkam menjadi acuan resmi dalam pembayaran pajak dan wajib dicetak sebelum melakukan penyetoran.
Rekam dan Pelaporan SPTPD
Setelah melakukan penyetoran pajak, Wajib Pajak melanjutkan ke tahap rekam SPTPD.
Pada menu ini, Wajib Pajak mengisi formulir SPT atas pajak yang telah dibayarkan, sekaligus mengunggah berkas pendukung, seperti laporan keuangan atau faktur/invoice.
Sistem E-SPTPD secara otomatis menampilkan kembali nilai pajak yang telah diinput, sehingga Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan ulang sebelum menyimpan laporan SPTPD.
Cetak Slip Setoran
Bapenda juga menegaskan bahwa slip setoran dapat langsung dicetak setelah proses input selesai, atau melalui menu cetak slip setoran yang tersedia di sistem.
Slip setoran tersebut hanya berlaku pada hari yang sama dengan tanggal pencetakan. Apabila telah melewati hari tersebut dan belum dilakukan pembayaran, Wajib Pajak diwajibkan mencetak ulang slip setoran.
Perubahan Status Pembayaran
Dalam tutorial dijelaskan bahwa setelah Wajib Pajak melakukan penyetoran pajak menggunakan nomor bayar yang tertera pada slip setoran, maka status pembayaran dalam sistem akan otomatis berubah dari “belum bayar” menjadi “sudah bayar”.
Perubahan status ini menjadi indikator bahwa kewajiban pembayaran pajak daerah telah tercatat secara resmi dalam sistem Bapenda.
Dorong Kepatuhan Pajak Daerah
Melalui publikasi tutorial ini, Bapenda Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan daerah, sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban pajak secara tepat waktu.
Pembayaran dan pelaporan pajak daerah yang tertib diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bandung yang berkelanjutan.
**
