NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Judi online kini bukan hanya menjadi persoalan di tengah masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut juga terindikasi menyentuh kalangan aparatur sipil negara (ASN). Di Kabupaten Bandung, sebanyak 1.066 ASN tercatat dalam data yang terindikasi bermain judi online.
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, jumlah ASN yang masuk dalam data indikasi judi online disebut masih berada di kisaran 600 orang. Pada 2026, angkanya meningkat menjadi 1.066 orang.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung belum dapat memastikan bahwa seluruh nama dalam data tersebut merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, mengatakan data tersebut masih perlu diverifikasi. Pasalnya, 1.066 orang yang tercatat merupakan ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung, sehingga belum tentu seluruhnya bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bandung.
Data tersebut kata Teguh, selanjutnya akan dicocokkan dengan data kepegawaian melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung.
"Verifikasi dilakukan berdasarkan nama dan alamat untuk memastikan instansi tempat masing-masing ASN bekerja," kata Teguh, dalam keterangannya yang diterima Minggu (23/8/2025).
Nilai Deposit Capai Rp6,59 Miliar
Selain jumlah ASN yang cukup besar, nilai transaksi dalam data tersebut juga menjadi sorotan.
Berdasarkan laporan yang mengacu pada data tersebut, nilai deposit yang tercatat mencapai Rp6.597.565.053 atau sekitar Rp6,59 miliar.
Namun, angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai uang yang dihabiskan oleh ASN Pemkab Bandung untuk berjudi. Status data tersebut masih dalam proses verifikasi.
Karena itu, penyebutan yang lebih tepat adalah nilai deposit yang tercatat dalam data indikasi, bukan jumlah kerugian atau uang yang dipastikan digunakan oleh ASN Pemkab Bandung untuk judi online.
Pemkab Bandung Siapkan Sanksi Jika Terbukti
Pemkab Bandung menyatakan akan menindak ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait judi online.
"Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku. Hukuman dapat berupa sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat," terangnya.
Langkah tersebut menjadi penting karena ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat sekaligus sebagai bagian dari aparatur negara.
Keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online, apabila terbukti, tidak hanya menjadi persoalan pribadi. Perilaku tersebut juga dapat berdampak terhadap kedisiplinan pegawai, kepercayaan publik, serta citra pemerintahan.
Data Harus Diverifikasi, Bukan Sekadar Diviralkan
Besarnya angka 1.066 tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, data tersebut tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai bukti bahwa 1.066 ASN Pemkab Bandung telah terbukti bermain judi online.
"Ada proses penting yang harus dilakukan, yakni verifikasi identitas, instansi tempat bekerja, serta validasi data terkait aktivitas perjudian daring tersebut," ujarnya.
Publik kini menunggu hasil verifikasi Pemkab Bandung.
Apakah seluruhnya benar ASN?
Berapa orang yang benar-benar bekerja di lingkungan Pemkab Bandung?
Dan dari jumlah tersebut, berapa yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini harus dijawab melalui proses verifikasi, bukan sekadar melalui angka yang beredar.
**
