NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Polemik mengenai dugaan alih fungsi lahan dan legalitas pembangunan di wilayah Bumiwangi Kecamatan Ciparay kembali mencuat. Namun berdasarkan keterangan pemilik lahan yang terlibat langsung dalam proses jual-beli sejak tahun 2021, lahan tersebut dipastikan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukan merupakan tanah carik atau tanah milik desa.
Pemilik lahan menjelaskan bahwa seluruh bidang tanah miliknya di kawasan Gunung Bumiwangi, telah terjual sejak 2021. Saat ini, tersisa sebagian kecil lahan komersial di jalur Laswi. Pembangunan perumahan pun disebut berlangsung sesuai prosedur legalitas.
“Bukan carik, sudah sertipikat hak milik. Kalau tidak ada sertifikat, saya juga tidak akan beli,” ujar H Dagus Macan, saat dikonfirmasi Minggu (23/11/2025).
Sebelumnya, sempat beredar pertanyaan mengenai status lahan yang kini tengah dibangun perumahan. Namun pemilik memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan dilakukan berdasarkan izin lengkap, termasuk izin lokasi dan legalitas lain yang disyaratkan pemerintah.
“Kenapa bisa dibangun kalau tidak ada izin? Lencring saja tidak boleh kalau tidak ada izin,” katanya menegaskan.
Dalam percakapan lain, pemilik lahan menyebut bahwa proses pembangunan perumahan dan lapangan sepak bola di area berbeda akan terus dilanjutkan selama izin resmi dari pemerintah masih berlaku.
“Tetap dilanjut, kecuali izinnya dicabut oleh pemerintah,” jelasnya.
Saat ini pembangunan di lokasi sedang dikerjakan oleh pemborong baru bernama Kusmi, menggantikan pemborong sebelumnya bernama Revin, yang sempat mengerjakan sekitar 10 unit bangunan.
Pemilik juga memastikan bahwa mandor proyek tersedia di lapangan untuk memberikan informasi tambahan terkait teknis pekerjaan.
Informasi ini menjadi penting di tengah berkembangnya isu alih fungsi lahan produktif di wilayah Bumiwangi yang sebelumnya ramai dibahas. Pernyataan dari pemilik lahan menegaskan bahwa:
Lahan bukan tanah carik desa
Sudah bersertifikat hak milik (SHM)
Pembangunan dilakukan berdasarkan izin yang sah
Kegiatan pembangunan berlangsung oleh pihak pengembang resmi
Dengan adanya penjelasan langsung dari pihak yang terlibat, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai status hukum dan proses pembangunan yang sedang berjalan.
**