Penyerahan SK Perhutanan Sosial di Desa Tarumajaya Kabupaten Bandung Jadi Pilot Project

Kamis, 11 Dec 2025 22:31
Wakil Ketua PWNU Jawa Barat KH. Ahmad Husein saat memberikan sosialisasi RKUPS di Aula Desa Tarumajaya Gustav VR

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

-Momentum bersejarah tercipta di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kamis (11/12/2025), ketika Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Al Fatih resmi diserahkan.


Acara yang dipadukan dengan sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS) tersebut menjadi tonggak baru bagi para petani penerima hak kelola, sekaligus menandai peran aktif pemerintah daerah dan Nahdlatul Ulama dalam mendorong keberlanjutan lingkungan.


Kegiatan ini diinisiasi oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Barat berkolaborasi dengan PC NU Kabupaten Bandung. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua PW NU Jawa Barat KH. Ahmad Husein, Ketua Tim Fasilitasi Percepatan Perhutanan Sosial KH. Arif Rahman, serta Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan, yang masing-masing memberikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi.


661 Petani Resmi Terima SK Perhutanan Sosial


Dalam acara tersebut disampaikan bahwa sebanyak 661 orang petani ditetapkan sebagai penerima SK Perhutanan Sosial, dengan total lahan garapan mencapai 931 hektare. SK ini menjadi dasar legal pengelolaan hutan selama 30 tahun ke depan yang dapat diperpanjang, sepanjang pemanfaatan lahan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.



NU Apresiasi Dukungan Bupati: Bandung Jadi Model Perhutanan Sosial

Wakil Ketua PW NU Jawa Barat KH. Ahmad Husein mengapresiasi dukungan penuh Bupati Bandung yang membuat SK Perhutanan Sosial untuk Desa Tarumajaya akhirnya terealisasi.


“Kabupaten Bandung menjadi pilot project untuk PC NU lainnya. Mudah-mudahan program ini bermanfaat untuk masyarakat di Desa Tarumajaya. Alhamdulillah SK Perhutanan Sosial bisa terbit untuk 661 orang pada lahan seluas 931 hektare,” ucapnya.

Ia menyebut kolaborasi pemerintah daerah dan NU menjadi contoh sinergi yang efektif dalam memperjuangkan hak kelola yang legal bagi petani.


Pihaknya menambahkan bahwa SK yang diterbitkan ini diharapkan membawa keberkahan dan manfaat jangka panjang bagi Desa Tarumajaya serta keluarga besar NU.

Dirinya juga menegaskan kembali bahwa pengelolaan Perhutanan Sosial harus berorientasi pada konservasi dan keberlanjutan. Namun ia mengingatkan bahwa komitmen menjaga hutan harus menjadi prioritas utama.

"Karena kita berkewajiban mencegah areal dari kerusakan lingkungan,” pungkasnya.


Empat Tahun Perjuangan: ‘Ini Sejarah untuk Desa Tarumajaya’

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan menyebut penyerahan SK ini sebagai sejarah penting bagi desanya.


Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan/narasinetwork.com/gustav


“Sejarah untuk Desa Tarumajaya bisa mendapatkan SK Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan RI. Perjuangan ini selama empat tahun. Pak Bupati support, sehingga SK Perhutanan Sosial bisa keterima,” ujar Ahmad.


Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi petani dan desa-desa lainnya yang masih berjuang mendapatkan hak kelola hutan secara legal.

“Penyerahan SK Perhutanan Sosial di Desa Tarumajaya ini bisa menjadi pilot project di Kabupaten Bandung,” imbuhnya.


Dengan terbitnya SK Perhutanan Sosial ini, Desa Tarumajaya kini menjadi contoh bagaimana legalitas pengelolaan hutan dapat dicapai melalui kolaborasi, disiplin pengelolaan, dan komitmen menjaga lingkungan.


**

Berita Terkini