2.445 Kartu Transportasi Transjakarta Gratis Akan Didistribusikan Pemkot Jakarta Pusat Melalui Camat dan Lurah

Selasa, 13 Jan 2026 14:40
Senin (12/1/2026) Pemkot Jakarta Pusat terima 2.445 Kartu Layanan Gratis Transjakarta dari PT Transportasi Jakarta. Istimewa

NARASINETWORK.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bekerja sama dengan PT Transportasi Jakarta akan mendistribusikan sebanyak 2.445 Kartu Layanan Gratis Transjakarta. Kartu ini diperuntukkan bagi 15 golongan pelanggan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Acara pendistribusian ditandai dengan penyerahan Kartu Layanan Gratis yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin. Penyerahan berlangsung di Ruang Tamu Walikota, kantor pusat pemerintahan Jakarta Pusat.

"Kita harapkan kartu ini dapat memberikan kemudahan layanan kepada warga masyarakat untuk menikmati akses TransJakarta secara gratis. Penting agar kartu ini digunakan sesuai dengan nama pemiliknya dan tidak berpindah tangan," ujar Arifin.

Arifin menjelaskan bahwa proses pendistribusian kartu selanjutnya akan dikoordinasikan oleh para camat dan lurah, yang akan memberikan secara langsung kepada penerima manfaat yang berhak.

"Nanti kita akan mengundang para lurah dan camat untuk menyusun koordinasi. Pastikan kartu diberikan dengan tanda terima resmi kepada orang yang berhak memegangnya. Distribusi akan dilakukan melalui lurah bersama dengan RT dan RW di masing-masing wilayah," jelasnya.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk perhatian dari Pemprov DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses transportasi publik yang ada di ibukota.

"Ini merupakan bentuk perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya memudahkan masyarakat mengakses transportasi publik," tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis pada moda transportasi umum. Kendaraan umum yang dapat digunakan dengan kartu ini meliputi Transjakarta, MRT, LRT, serta Mikrotrans.

Kebijakan pemberian layanan angkutan umum massa gratis ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025. Syarat utama bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini adalah harus memiliki KTP DKI Jakarta atau KTP Kepulauan Seribu.

Dari total 15 golongan yang ditetapkan, sebanyak 12 golongan di antaranya diwajibkan mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui platform resmi di klg.transjakarta.co.id. 

Sedangkan tiga golongan lainnya dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Jakarta.

Selain KTP, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi surat keterangan aktif bekerja, salinan Kartu Pekerja Jakarta, slip gaji, serta foto terbaru. Bagi golongan tertentu yang belum memiliki Kartu Pekerja Jakarta, dapat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau melalui Bank Jakarta.

Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tarif gratis :

- PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS

- Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta

- Siswa penerima KJP Plus

- Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI

- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

- Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek

- Anggota TNI/Polri

- Veteran Republik Indonesia

- Penyandang disabilitas

- Lansia usia di atas 60 tahun

- Pengurus rumah ibadah

- Pendidik PAUD

- Juru pemantau jentik (Jumantik)

- Tim Penggerak PKK

 

 

 

Berita Terkini