NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Tahun 2026, Kabupaten Bandung menargetkan 40.000 bidang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sebanyak 63 desa di 19 kecamatan mengajukan program PTSL pada tahun 2026 dengan total peta bidang pengukuran seluas 1.670 hektare. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, BPN Kabupaten Bandung menyiapkan dua tim pelaksana.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Tahun 2026 digelar di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (26/1/2026).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, berharap pelaksanaan PTSL tahun ini dapat diselesaikan tepat waktu. Menurutnya, target 40 ribu bidang bukanlah pekerjaan yang mudah mengingat waktu pengerjaan hanya satu tahun.
“Tentu dalam hal ini Kantor Pertanahan tidak bisa bekerja sendiri, tidak bisa bertindak sendiri, karena semua membutuhkan masukan, baik secara materil, moril, maupun regulasi,” ujar Iim Rohiman usai pelantikan.
Ia menjelaskan bahwa lahan di Kabupaten Bandung yang belum terpetakan masih bersifat dinamis. Hingga tahun 2025, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di BPN mencapai sekitar 850 ribu bidang, sehingga masih tersisa kurang lebih 350 ribu bidang.“Tahun ini adanya kuota 40.000 bidang ini menjadi distribusi yang positif,” katanya.
Iim Rohiman menambahkan, program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
“Untuk skala nasional, jumlah bidang tanah kurang lebih mencapai 126 juta bidang dan itu juga masih dinamis. Pada tahun 2017, baru sekitar 40 persen yang terdaftar dalam kurun waktu 40 tahun. Sejak 2016 hingga saat ini, capaian sudah mendekati 90 persen. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi kebanggaan bersama, namun tentu membutuhkan kerja sama yang baik antara BPN dan aparat desa,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa produk hukum sertifikat PTSL memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pendaftaran tanah rutin, meskipun persyaratan PTSL lebih sederhana.
“Karena PTSL bersifat sistematis dan terintegrasi. Mulai dari pengukuran hingga verifikasi subjek dan objek dilakukan oleh panitia ajudikasi. Berbeda dengan pendaftaran rutin yang dilakukan per bidang secara terpisah. Karena terintegrasi, proses PTSL bisa lebih cepat dan persyaratannya lebih simpel karena dikerjakan bersama-sama,” terangnya.
Dua Ketua Tim PTSL 2026 yang telah dilantik, Regi dan Farian, menegaskan kesiapan panitia untuk bekerja keras dan berkolaborasi dengan desa-desa penerima program agar target 40 ribu bidang dapat tercapai sesuai arahan Kepala Kantor.
Usai pelantikan, kedua ketua panitia langsung menggelar pengarahan kepada para kepala desa.
Salah satu kepala desa yang hadir, Kepala Desa Langensari, Kecamatan Solokanjeruk, Agus Kusumah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kabupaten Bandung atas alokasi kuota PTSL bagi warganya.
Pada tahun 2026, Desa Langensari mendapatkan kuota 300 bidang, sebagai tambahan dari capaian tahun sebelumnya sebanyak 2.800 bidang.
“Antusiasme masyarakat sangat baik karena program ini memang sesuai dengan harapan warga,” ujar Agus usai kegiatan.
**