NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
– Skandal besar mengguncang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung. Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), berinisial YB, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kasus dugaan korupsi proyek supply ayam boneless dada (BLD) tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/4/2026), bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penahanan. Langkah cepat ini mengindikasikan kuatnya alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Tak hanya YB, satu nama lain berinisial C Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya juga ikut terseret. Ironisnya, C diketahui sudah lebih dulu mendekam di Rutan Cipinang dalam perkara berbeda.
Bisnis “Dipaksakan”, Tanpa Infrastruktur dan Modal
Fakta paling mencolok dalam kasus ini adalah dugaan bahwa PT Bandung Daya Sentosa menjalankan bisnis besar tanpa kesiapan dasar. Perusahaan pelat merah ini disebut tidak memiliki rumah potong ayam, bahkan minim dukungan modal untuk menjalankan kerja sama.
Alih-alih membangun fondasi usaha yang sehat, BUMD ini justru menggandeng 19 vendor untuk menutup kebutuhan pasokan. Praktik ini memunculkan pertanyaan serius apakah sejak awal bisnis ini memang sudah “dipaksakan”?
Skema pembayaran yang seharusnya berjalan normal dari PT Cahaya Frozen Raya ke PT BDS lalu ke vendor justru macet di tengah jalan.
Vendor “Digantung”, Utang Menggunung
Sejak September 2024, pembayaran kepada vendor mulai tersendat. Padahal, barang telah dikirim sesuai pesanan.
Akibatnya, PT BDS menanggung utang sekitar Rp127 miliar kepada 19 vendor. Para pelaku usaha yang seharusnya menjadi mitra justru berubah menjadi korban dalam rantai bisnis yang amburadul.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.
Tata Kelola Amburadul, Pengawasan Nyaris Nol
Hasil penyidikan mengungkap kondisi yang lebih mengkhawatirkan. Bisnis bernilai ratusan miliar rupiah ini dijalankan tanpa prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tidak ada manajemen risiko. Tidak ada kajian bisnis yang memadai. Bahkan, pengawasan internal nyaris tidak berjalan.
Lebih mengejutkan lagi, PT Bandung Daya Sentosa disebut belum memiliki atau menempatkan personel pada posisi strategis seperti Satuan Pengawas Internal maupun unit Manajemen Risiko.
Ini bukan sekadar kelalaian administratif melainkan indikasi lemahnya sistem yang membuka ruang lebar bagi terjadinya penyimpangan.
Kerugian Fantastis, Siapa Bertanggung Jawab?
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan, dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian hingga Rp128.524.958.010.
Angka fantastis ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana proyek sebesar ini bisa berjalan tanpa kontrol yang memadai?
Kasus ini tak hanya menyeret individu, tetapi juga mencoreng wajah BUMD sebagai instrumen pembangunan daerah. Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan berhenti pada dua nama atau berlanjut membongkar aktor lain di balik skema ini.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMD di daerah. Ketika bisnis dijalankan tanpa kesiapan, tanpa pengawasan, dan tanpa akuntabilitas, yang terjadi bukan keuntungan melainkan potensi kerugian besar yang pada akhirnya membebani publik.
Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berkembang. Ada kemungkinan bukan hanya satu tersangka.
**