NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung melalui Bidang Pajak 1 melakukan rekonsiliasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, khususnya yang berkaitan dengan belanja makan dan minum rapat atau kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kegiatan rekonsiliasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa, 4 Agustus 2026 dan Rabu, 5 Agustus 2026, dengan fokus pada pencocokan data transaksi dan pencatatan pajak untuk Triwulan II Tahun 2026.
Kepala Bidang Pajak 1 Bapenda Kabupaten Bandung, Sabarudin, melalui kegiatan ini mendorong adanya kesesuaian antara data transaksi dengan pencatatan pajak yang dilakukan.
"Rekonsiliasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap data yang tercatat dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah," ujarnya.
Bidang Pajak 1 dalam kegiatan tersebut juga, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih tertib.
Sinkronisasi Data Jadi Kunci
Rekonsiliasi PBJT makanan dan minuman ini tidak hanya berkaitan dengan pencocokan angka.
"Lebih jauh, kegiatan ini menjadi upaya Bapenda Kabupaten Bandung untuk menyamakan dan memastikan kesesuaian data pencatatan pajak yang bersumber dari transaksi makan dan minum dalam kegiatan SKPD," tuturnya.
Dengan data yang tersinkronisasi, potensi kesalahan pencatatan dapat diminimalkan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki basis data yang lebih akurat dalam mengelola penerimaan pajak daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Bapenda Kabupaten Bandung berharap proses rekonsiliasi dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan daerah.
Pada akhirnya, optimalisasi pajak daerah bukan sekadar soal meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan setiap prosesnya berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
**