NARASINETWORK.COM - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti kerja sama antar sektor dalam mengatasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengkhawatirkan. Pernyataan ini disampaikan pada Forum Perlindungan WNI/PMI tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus TPPO bagi Perwakilan RI di Asia Tenggara, yang berlangsung di Singapura, Selasa (11/11/2025) lalu.
Wamen PPPA menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang memerlukan penanganan terpadu. "Masalah TPPO tak bisa diatasi satu pihak saja. Perlu kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga, serta dukungan perwakilan RI di luar negeri untuk melindungi perempuan dan anak dari jerat perdagangan manusia," tegasnya.
Wamen PPPA menyoroti bahwa modus TPPO kini makin beragam, mulai dari perekrutan via platform digital, jeratan utang, penahanan dokumen, hingga eksploitasi dan praktik kawin kontrak. Akar masalah TPPO seringkali berasal dari faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja, mendorong sebagian orang mengambil jalan pintas tanpa memikirkan risikonya.
"Negara bertanggung jawab memutus rantai TPPO. Kita harus bergerak bersama mengenali berbagai praktik TPPO, lintas waktu maupun batas negara," imbuh Wamen PPPA.
Wamen PPPA juga menekankan urgensi pemahaman peran setiap elemen dalam jaringan TPPO, mulai dari perekrutan di awal, pengantaran dan pemalsuan dokumen di titik transit, hingga eksploitasi di ujung, termasuk pengaturan aliran dana lintas negara yang menjadi bagian dari kejahatan ini.
"Upaya ini butuh keseriusan dan komitmen bersama. Kita harus berkolaborasi dan bekerja terpadu dalam pencegahan dan penanganan TPPO, karena kita berpacu dengan kecepatan sindikat TPPO yang kini manfaatkan platform digital," jelasnya.
Kementerian PPPA tengah menjajaki sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM, didukung KBRI Singapura, untuk menjalankan pilot project penyediaan tenaga caregiver.
Program ini bertujuan melindungi dan memberdayakan sekitar 70–80 persen pekerja domestik non-prosedural di Singapura, sebagai tindak lanjut diskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
"Kami harap inisiatif ini jadi langkah awal perkuat perlindungan pekerja migran perempuan, sekaligus cegah mereka jadi korban TPPO," pungkas Wamen PPPA.
Jika Anda mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak, segera hubungi hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
