Siapa Dibalik Sosok Berpengaruh Alih Fungsi Kebun Teh Pangalengan, WALHI Minta Usut Tuntas yang Terlibat

Senin, 1 Dec 2025 21:31
    Bagikan  
Siapa Dibalik Sosok Berpengaruh Alih Fungsi Kebun Teh Pangalengan, WALHI Minta Usut Tuntas yang Terlibat
Ilustrasi

Perkebunan teh yang gundul akibat alih fungsi lahan

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG

-Kasus pengrusakan kebun teh Pangalengan kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya soal penebangan tanaman teh yang merusak vegetasi, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik pengalihan fungsi lahan secara sistematis yang berlangsung selama puluhan tahun.

"Dampaknya kini mulai terasa lingkungan rusak, daya serap tanah hilang, dan ancaman bencana ekologis semakin nyata," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, Wahyudin kepada Narasinetwork, Senin (1/12/2025). 


Ia mengatakan bahwa kerusakan lingkungan di kawasan kebun teh Pangalengan bukan sekadar persoalan penebangan tanaman. Daya serap air yang seharusnya tersimpan di akar teh kini lenyap, terutama karena metode perusakan menggunakan alat berat (beko).

"Pada musim hujan, permukaan tanah tanpa tutupan vegetasi menimbulkan run off tinggi yang menggerus lapisan permukaan tanah menciptakan sedimentasi besar-besaran ke sungai-sungai kecil. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kuat bencana banjir bandang dan banjir lumpur," katanya. 


Selama kurun waktu 20 tahun, WALHI menyoroti adanya kecenderungan praktik kerja sama lahan yang dilakukan PTPN dengan perusahaan atau individu bermodal besar untuk budidaya tanaman sayuran, utamanya kentang. Praktik ini dinilai sebagai kekeliruan besar dan bertentangan dengan aturan pengelolaan kawasan serta fungsi komoditas tanaman teh.

Ia juga menilai bahwa rilis resmi dari PTPN menyatakan luasan alih fungsi mencapai 150 hektare, namun sumber lapangan menyebutkan bahwa angka tersebut berpotensi jauh lebih besar.

"Kami menduga dalang utamanya adalah PTPN sendiri memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan pertanian, hingga tanaman teh berganti menjadi hamparan kebun sayuran," terangnya. 


Mengalihkan tanaman teh menjadi tanaman sayuran bukan sekadar penyimpangan teknis. Jika dilakukan secara sengaja, praktik ini merupakan pelanggaran berat yang secara hukum dapat ditindak dan dikenakan sanksi. Kerusakan ekologis pun menjadi implikasi langsung: hilangnya daya serap air, degradasi tanah, dan sedimentasi ekstrem yang bermuara ke badan-badan air.


WALHI menilai lemahnya kontrol pemerintah membuka celah bagi praktik alih fungsi lahan tanpa evaluasi. Selama masa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berjalan, tidak ada audit komprehensif pemerintah, pengawasan berjalan longgar, bahkan cenderung tidak ada kontrol ketika izin diberikan. Akibatnya, fakta-fakta pengelolaan lahan yang mengarah pada komersialisasi untuk kepentingan pertanian sayuran tidak terpantau.

Poin krusial lainnya berkaitan dengan status HGU PTPN di Kabupaten Bandung. WALHI menyebut terdapat ribuan hektare HGU yang telah habis masa izin, namun tetap dikerjasamakan kepada pihak lain demi menghindari kerugian. Padahal menurut aturan, setidaknya ada dua pilihan ketika HGU berakhir:

  1. PTPN mengajukan perpanjangan kembali.
  2. Lahan dikembalikan kepada negara.


Tanpa kontrol dan pengawasan pemerintah, lanjut Iwang, yang terjadi justru praktik sewa-menyewa lahan kepada perusahaan dan kelompok pemodal.

"WALHI mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum PTPN dalam alih fungsi lahan kebun teh Pangalengan. Investigasi menyeluruh dan audit HGU dinilai mendesak untuk dilakukan, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa keberadaan PTPN memberi manfaat bagi masyarakat sekitar bukan sebaliknya menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan hilangnya keseimbangan ekologis," pungkasnya

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Perpaduan Bumbu Kuning dan Pedas dalam Tradisi Masak Woku
Ikan Bakar dan Dabu-Dabu Kombinasi Utama Kuliner Pesisir Sulawesi Utara
Menakar Keamanan Sistem Verifikasi Mandiri di Area Publik dan Hunian
UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung
Job Fair Bandung Bedas Expo 2026 Diserbu Pencari Kerja, Lebih dari 1.200 Lowongan Tersedia
Semarak Hari Jadi ke-385, Bapenda Kabupaten Bandung Ajak Warga Ramaikan “Bandung Bedas Expo 2026”
Situasi Selat Hormuz Dorong Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor
Tiga Regulasi Baru Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
WALHI Soroti Lahan Kritis dan Tutupan Hutan Kabupaten Bandung yang Terus Menyusut
Hari Seni Sedunia Memuliakan Ekspresi dan Budaya Global
Digitalisasi Khazanah Islam Menjaga Karya Ulama Tetap Hidup
Dirut BUMD Bandung Daya Sentosa Dijebloskan ke Tahanan, Skema Bisnis Berujung Dugaan Korupsi Ratusan Milyar
Program MBG Adalah Fondasi Membangun Generasi Sehat dan Cerdas di Srengat Blitar
Rini Intama Menyuarakan Sejarah Lewat Kata dan Kain 'Molase dan Dinayra'
Catatan Perjalanan dari Tepi Selat Lombok
Menelusuri Eksotisme Laut Asia Tenggara Bersama Silolona Sojourns
Sketsa Gaya 'Pilihan Busana Anggun untuk Usia 70 Tahun ke Atas' Vol.1
Tren Alas Kaki Pointy Paduan Kenyamanan Flat Shoes dan Estetika Penari
Pergeseran Pandangan Masyarakat Terhadap Batasan Usia Belajar Balet
Wajah Stasiun Jakarta Kota Ruang Ekspresi Musisi Jalanan yang Tertata dan Legal