Siapa Dibalik Sosok Berpengaruh Alih Fungsi Kebun Teh Pangalengan, WALHI Minta Usut Tuntas yang Terlibat

Senin, 1 Dec 2025 21:31
    Bagikan  
Siapa Dibalik Sosok Berpengaruh Alih Fungsi Kebun Teh Pangalengan, WALHI Minta Usut Tuntas yang Terlibat
Ilustrasi

Perkebunan teh yang gundul akibat alih fungsi lahan

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG

-Kasus pengrusakan kebun teh Pangalengan kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya soal penebangan tanaman teh yang merusak vegetasi, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik pengalihan fungsi lahan secara sistematis yang berlangsung selama puluhan tahun.

"Dampaknya kini mulai terasa lingkungan rusak, daya serap tanah hilang, dan ancaman bencana ekologis semakin nyata," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, Wahyudin kepada Narasinetwork, Senin (1/12/2025). 


Ia mengatakan bahwa kerusakan lingkungan di kawasan kebun teh Pangalengan bukan sekadar persoalan penebangan tanaman. Daya serap air yang seharusnya tersimpan di akar teh kini lenyap, terutama karena metode perusakan menggunakan alat berat (beko).

"Pada musim hujan, permukaan tanah tanpa tutupan vegetasi menimbulkan run off tinggi yang menggerus lapisan permukaan tanah menciptakan sedimentasi besar-besaran ke sungai-sungai kecil. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kuat bencana banjir bandang dan banjir lumpur," katanya. 


Selama kurun waktu 20 tahun, WALHI menyoroti adanya kecenderungan praktik kerja sama lahan yang dilakukan PTPN dengan perusahaan atau individu bermodal besar untuk budidaya tanaman sayuran, utamanya kentang. Praktik ini dinilai sebagai kekeliruan besar dan bertentangan dengan aturan pengelolaan kawasan serta fungsi komoditas tanaman teh.

Ia juga menilai bahwa rilis resmi dari PTPN menyatakan luasan alih fungsi mencapai 150 hektare, namun sumber lapangan menyebutkan bahwa angka tersebut berpotensi jauh lebih besar.

"Kami menduga dalang utamanya adalah PTPN sendiri memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan pertanian, hingga tanaman teh berganti menjadi hamparan kebun sayuran," terangnya. 


Mengalihkan tanaman teh menjadi tanaman sayuran bukan sekadar penyimpangan teknis. Jika dilakukan secara sengaja, praktik ini merupakan pelanggaran berat yang secara hukum dapat ditindak dan dikenakan sanksi. Kerusakan ekologis pun menjadi implikasi langsung: hilangnya daya serap air, degradasi tanah, dan sedimentasi ekstrem yang bermuara ke badan-badan air.


WALHI menilai lemahnya kontrol pemerintah membuka celah bagi praktik alih fungsi lahan tanpa evaluasi. Selama masa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berjalan, tidak ada audit komprehensif pemerintah, pengawasan berjalan longgar, bahkan cenderung tidak ada kontrol ketika izin diberikan. Akibatnya, fakta-fakta pengelolaan lahan yang mengarah pada komersialisasi untuk kepentingan pertanian sayuran tidak terpantau.

Poin krusial lainnya berkaitan dengan status HGU PTPN di Kabupaten Bandung. WALHI menyebut terdapat ribuan hektare HGU yang telah habis masa izin, namun tetap dikerjasamakan kepada pihak lain demi menghindari kerugian. Padahal menurut aturan, setidaknya ada dua pilihan ketika HGU berakhir:

  1. PTPN mengajukan perpanjangan kembali.
  2. Lahan dikembalikan kepada negara.


Tanpa kontrol dan pengawasan pemerintah, lanjut Iwang, yang terjadi justru praktik sewa-menyewa lahan kepada perusahaan dan kelompok pemodal.

"WALHI mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum PTPN dalam alih fungsi lahan kebun teh Pangalengan. Investigasi menyeluruh dan audit HGU dinilai mendesak untuk dilakukan, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa keberadaan PTPN memberi manfaat bagi masyarakat sekitar bukan sebaliknya menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan hilangnya keseimbangan ekologis," pungkasnya

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

P3DN Jadi Penggerak Pertumbuhan Industri Nasional dan Penguatan Ekonomi Indonesia
Pendapatan Negara Naik 21,4 Persen APBN Semester I 2026 Jaga Stabilitas Fiskal
Bapenda Kabupaten Bandung Hadir di Hari Anak Nasional, Warga Bisa Urus Pajak Kendaraan Sekaligus Nikmati Acara
Depo POMINDO Pertama di Purwakarta Resmi Beroperasi, Digagas Pengusaha Asal Kuningan
Persakabo Steps Up Preparations for the 5th National Amputee Football Championship
Wawancara Tokoh : Nuyang Jaimee "Sastra Menyuarakan Perlindungan Perempuan dan Anak"
Goa Garunggang Bogor Tawarkan Wisata Alam Unik dengan Formasi Bebatuan dan Labirin Alami
Ketua APPMBGI Jawa Barat Hadiri Audiensi dan Jajaki Kolaborasi dengan PT Migas Utama Jabar
Wawancara Tokoh : Budi Santoso "PSAI Bogor to Host 5th National Amputee Football Competition"
Anna Ruswan Latuconsina Gelar Diskusi Buku “Arung Jeram Pernikahan” Bahas Perlindungan Perempuan
PSAI Kabupaten Bogor Gelar Latihan Mandiri untuk Persiapan Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V
“Narasinetwork.com Hadirkan Edisi Kompilasi Empat Dongeng Anak ‘Pulau Imaji’”
TVRI Perluas Akses Penyiaran Lewat Uji Coba 5G Broadcast Tanpa Kuota Internet
Pengelolaan Informasi Digital Kemdiktisaintek Raih Penghargaan pada Ajang IDEAS 2026
Kemendikdasmen Gelar Bintang Sobat SMP 2026 Dorong Murid Jadi Penggerak Budaya Digital Positif
Wamenhaj Dorong Ormas Islam Kelola Bimbingan Haji dan Umrah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar pada 2026
Digital Detox Jadi Pilihan Saat Informasi Terus Membanjiri Ruang Digital
Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Kembangkan Satelit Buatan Indonesia
INNOPROM 2026 Jadi Momentum Industri Agro Indonesia Perluas Pasar ke Kawasan Eurasia