NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat merosot ke posisi Rp17.716 pada penutupan perdagangan Jumat (22/5). Angka tersebut tercatat sebagai level terendah sepanjang sejarah pergerakan mata uang domestik. Tekanan terhadap kurs dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global, kenaikan suku bunga acuan di Amerika Serikat, serta kondisi defisit fiskal nasional.
Menyikapi perkembangan tersebut, Pemerintah bersama Bank Indonesia bergerak cepat menyusun strategi penyelamatan. Otoritas moneter dan fiskal menetapkan sejumlah langkah darurat guna meredam pelemahan nilai tukar yang semakin meluas. Langkah penyelamatan diarahkan langsung pada pengendalian volatilitas pasar keuangan dan penguatan cadangan devisa.
Bank Indonesia memperkuat intervensi secara intensif pada tiga pasar utama, yaitu pasar spot, pasar forward, dan pasar obligasi. Selain itu, bank sentral memaksimalkan penyerapan modal asing melalui penerbitan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia. Pengelolaan suplai dan permintaan valuta asing di dalam negeri juga diperketat demi menjaga stabilitas pasokan dolar.
Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan mengimbangi kebijakan moneter dengan melakukan operasi pasar pada Surat Berharga Negara. Langkah ini bertujuan mempertahankan kepercayaan para investor sekaligus menjaga agar defisit anggaran tetap berada pada batas aman. Koordinasi lintas lembaga diintensifkan guna memastikan kebijakan berjalan selaras.
Sektor riil turut menjadi sasaran kebijakan penyelamatan melalui rencana perluasan akses pembiayaan murah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah juga mengkaji penyesuaian pajak penghasilan atas komoditas impor guna menekan laju defisit neraca perdagangan. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing untuk aktivitas perdagangan.
Masyarakat diimbau tidak panik mengingat kondisi fundamental ekonomi nasional saat ini dinilai tetap kuat dan sangat berbeda dengan situasi krisis tahun 1998. Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan terus menyatukan arah kebijakan demi memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang aman di tanah air.
