Prabowo Subianto Kritik Vonis Ringan untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Senin, 30 Dec 2024 18:27
    Bagikan  
Prabowo Subianto Kritik Vonis Ringan untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
YouTube Sekretariat Presiden

Prabowo Subianto (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

NARASINETWORK.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengekspresikan ketidakpuasan terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Prabowo menyatakan bahwa hukuman yang diterima Harvey, yaitu 6 tahun dan 6 bulan penjara, tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

Kritik Terhadap Sistem Peradilan

Prabowo menegaskan bahwa vonis ringan tersebut melukai hati rakyat dan meminta agar para hakim lebih bijaksana dalam menjatuhkan hukuman. "Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," ungkapnya. Ia bahkan merekomendasikan agar hukuman bagi pelaku korupsi seperti Harvey seharusnya mencapai minimal 50 tahun penjara, mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Definisi Islam: Memahami Ajaran dan Prinsip Dasar Agama yang Damai

Dalam sambutannya, Prabowo juga mengingatkan Jaksa Agung untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut. "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan komitmen Prabowo untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Kritik Prabowo terhadap vonis ringan ini datang di tengah sorotan publik yang semakin meningkat terhadap kasus korupsi timah. Masyarakat merasa kecewa dengan keputusan pengadilan yang dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain itu, Prabowo juga menyoroti potensi fasilitas mewah yang mungkin diterima oleh terpidana korupsi selama menjalani hukuman, seperti AC dan televisi di penjara.

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai vonis ringan untuk Harvey Moeis menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas, Prabowo berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mendorong reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memastikan bahwa tindakan korupsi tidak hanya dihukum dengan ringan, tetapi juga dihadapi dengan ketegasan hukum yang sesuai.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Generasi Cerdas, Mental Sehat : Kunci Sukses Bangsa   
Sendiri, Bukan Menyedihkan, Melainkan Pertemuan dengan Semesta
Pakaian sebagai Topeng : Menjelajahi Identitas yang Tersembunyi di Balik Busana
Menangkap Momen Hari Buruh Internasional 2025 Dari Sketsa Para Sketchers di Jakarta
Tidur dalam Cahaya Remang : Menjaga Kesehatan Mata dan Memilih Lampu Tidur yang Tepat   
Mengatasi Ban Kempes : Mandiri dan Siaga di Perjalanan   
Kotak Jahit : Penyelamat Kecil di Dalam Tas Anda
Bekal Sehat : Menguatkan Ikatan Batin Orang Tua dan Anak   
Sepatu Balet : Lebih dari Sekadar Kecantikan, Sebuah Perjuangan Disiplin Diri
Pancake : Sarapan Pagi Sederhana, Lezat dengan Resep Mudah
Offroad Jeep : Uji Nyali dan Kecermatan di Medan Ekstrim   
Pentingnya Pengecekan Berkala Kendaraan Bermotor untuk Menjamin Keamanan dan Kinerja Optimal   
"Si Biru Tosca" Danau Moko yang Mempesona
Hari Tari Sedunia 29 April 2025 Merayakan Keseimbangan Melalui Gerak
Wawancara Tokoh : Yohanes Krisostomus Kasang Parera, Menggemakan Semangat Indonesia Timur Lewat Irama Hip Hop
Panggung Perjuangan : Suara Perempuan dan Filosofi dalam Sastra Indonesia   
Bedas Expo 2025 Jadi Panggung Edukasi KI, Kemenkum Jabar Hadirkan Layanan
Merayakan 70 Tahun Sanpio : Malam Kesenian Mantra Timur Sebuah Eksplorasi Budaya dan Spiritualitas Indonesia
Hidup Seimbang : Manfaat Basket untuk Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Tinju untuk Perempuan : Kesehatan, Kepercayaan Diri, dan Perlindungan Diri