NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Pemerintah terus melakukan berbagai langkah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu syarat mewujudkan kemandirian bangsa. Sebagai bentuk dukungan terhadap tujuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga aturan baru.
Peraturan pertama adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Aturan ini disusun untuk mendorong kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah agar penyediaan sarana pascapanen di seluruh wilayah berjalan lebih cepat.
Dokumen yang dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara ini memuat pernyataan bahwa percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen memerlukan dukungan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Bentuk dukungan yang dimaksud meliputi percepatan proses perizinan maupun nonperizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian berbagai hambatan atau masalah yang muncul.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap penyewaan gudang dan mendorong pemerataan ketersediaan sarana pascapanen di berbagai daerah. Dalam naskah peraturan disebutkan bahwa upaya ini dilakukan untuk mewujudkan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah, serta memperkuat sistem pangan nasional secara menyeluruh.
Peraturan kedua berupa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Dokumen ini diterbitkan seiring kebutuhan penguatan tata kelola dan kerja sama antarberbagai pihak untuk mencapai program prioritas nasional. Melalui aturan ini, Presiden memberikan arahan kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dalam instruksi tersebut, para pejabat diminta mengambil langkah yang terkoordinasi dan menyatu sesuai tugas serta wewenang masing-masing. Langkah yang dimaksud meliputi percepatan ketersediaan bahan pangan hasil produksi dalam negeri, perbaikan pengelolaan sistem distribusi, penyesuaian pola konsumsi, peningkatan akses terhadap pangan, serta pengembangan sistem budi daya pertanian. Keterlibatan aktif diperlukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain itu, mereka juga diarahkan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat ketersediaan pangan dan pengelolaan sistem pertanian.
Instruksi khusus juga diberikan kepada setiap instansi sesuai bidang tugasnya. Salah satu contoh adalah arahan kepada Menteri Pertanian untuk memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan. Daftar badan usaha yang dimaksud meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, serta badan usaha milik negara lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penugasan ini bertujuan agar pencapaian swasembada pangan berjalan sesuai rencana.
Aturan ketiga yang diterbitkan adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Aturan ini dibuat untuk memperkuat cadangan jagung milik pemerintah sekaligus mendorong kenaikan pendapatan bagi petani. Dalam naskah aturan tersebut dinyatakan bahwa langkah ini diambil guna mendukung penguatan stok jagung negara, pencapaian swasembada jagung, serta peningkatan kesejahteraan petani.
Instruksi ini ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian.
Selain para menteri, instruksi ini juga disampaikan kepada Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para kepala daerah, serta Direktur Utama Perum BULOG. Melalui aturan ini, seluruh elemen pemerintahan diharapkan bekerja sama untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan jagung di seluruh wilayah.
