Tiga Regulasi Baru Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 Apr 2026 13:06
    Bagikan  
Tiga Regulasi Baru Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Istimewa

Pemerintah terbitkan tiga aturan baru untuk perkuat ketahanan pangan dan wujudkan kemandirian bangsa. Perpres 14/2026 percepat pembangunan infrastruktur pascapanen. Inpres 2/2026 dorong swasembada pangan dan sinergi BUMN.

NARASINETWORK.COMJAKARTA, Pemerintah terus melakukan berbagai langkah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu syarat mewujudkan kemandirian bangsa. Sebagai bentuk dukungan terhadap tujuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga aturan baru.

Peraturan pertama adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Aturan ini disusun untuk mendorong kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah agar penyediaan sarana pascapanen di seluruh wilayah berjalan lebih cepat.

Dokumen yang dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara ini memuat pernyataan bahwa percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen memerlukan dukungan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Bentuk dukungan yang dimaksud meliputi percepatan proses perizinan maupun nonperizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian berbagai hambatan atau masalah yang muncul.

Penerapan aturan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap penyewaan gudang dan mendorong pemerataan ketersediaan sarana pascapanen di berbagai daerah. Dalam naskah peraturan disebutkan bahwa upaya ini dilakukan untuk mewujudkan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah, serta memperkuat sistem pangan nasional secara menyeluruh.

Peraturan kedua berupa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Dokumen ini diterbitkan seiring kebutuhan penguatan tata kelola dan kerja sama antarberbagai pihak untuk mencapai program prioritas nasional. Melalui aturan ini, Presiden memberikan arahan kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Dalam instruksi tersebut, para pejabat diminta mengambil langkah yang terkoordinasi dan menyatu sesuai tugas serta wewenang masing-masing. Langkah yang dimaksud meliputi percepatan ketersediaan bahan pangan hasil produksi dalam negeri, perbaikan pengelolaan sistem distribusi, penyesuaian pola konsumsi, peningkatan akses terhadap pangan, serta pengembangan sistem budi daya pertanian. Keterlibatan aktif diperlukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain itu, mereka juga diarahkan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat ketersediaan pangan dan pengelolaan sistem pertanian.

Instruksi khusus juga diberikan kepada setiap instansi sesuai bidang tugasnya. Salah satu contoh adalah arahan kepada Menteri Pertanian untuk memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan. Daftar badan usaha yang dimaksud meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, serta badan usaha milik negara lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penugasan ini bertujuan agar pencapaian swasembada pangan berjalan sesuai rencana.

Aturan ketiga yang diterbitkan adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029. Aturan ini dibuat untuk memperkuat cadangan jagung milik pemerintah sekaligus mendorong kenaikan pendapatan bagi petani. Dalam naskah aturan tersebut dinyatakan bahwa langkah ini diambil guna mendukung penguatan stok jagung negara, pencapaian swasembada jagung, serta peningkatan kesejahteraan petani.

Instruksi ini ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian.

Selain para menteri, instruksi ini juga disampaikan kepada Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para kepala daerah, serta Direktur Utama Perum BULOG. Melalui aturan ini, seluruh elemen pemerintahan diharapkan bekerja sama untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan jagung di seluruh wilayah.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Semarak Hari Jadi ke-385, Bapenda Kabupaten Bandung Ajak Warga Ramaikan “Bandung Bedas Expo 2026”
Situasi Selat Hormuz Dorong Pemerintah Kurangi Ketergantungan Impor
Tiga Regulasi Baru Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
WALHI Soroti Lahan Kritis dan Tutupan Hutan Kabupaten Bandung yang Terus Menyusut
Hari Seni Sedunia Memuliakan Ekspresi dan Budaya Global
Digitalisasi Khazanah Islam Menjaga Karya Ulama Tetap Hidup
Dirut BUMD Bandung Daya Sentosa Dijebloskan ke Tahanan, Skema Bisnis Berujung Dugaan Korupsi Ratusan Milyar
Program MBG Adalah Fondasi Membangun Generasi Sehat dan Cerdas di Srengat Blitar
Rini Intama Menyuarakan Sejarah Lewat Kata dan Kain 'Molase dan Dinayra'
Catatan Perjalanan dari Tepi Selat Lombok
Menelusuri Eksotisme Laut Asia Tenggara Bersama Silolona Sojourns
Sketsa Gaya 'Pilihan Busana Anggun untuk Usia 70 Tahun ke Atas' Vol.1
Tren Alas Kaki Pointy Paduan Kenyamanan Flat Shoes dan Estetika Penari
Pergeseran Pandangan Masyarakat Terhadap Batasan Usia Belajar Balet
Wajah Stasiun Jakarta Kota Ruang Ekspresi Musisi Jalanan yang Tertata dan Legal
Perluas Penerima Manfaat, Sosialisasi Program MBG di Gelar di Desa Plandirejo Blitar
Program MBG di Kepatihan Tulungagung Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
Harga Tahu Tempe Tetap Stabil Penyesuaian Hanya pada Volume
Pelantikan Dubes Andi Rahadian untuk Kesultanan Oman Merangkap Republik Yaman
Industri Kendaraan Niaga Menjadi Penopang Utama Sistem Logistik Nasional