Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Jakarta Tetap Sah Jadi Ibu Kota Negara

Jumat, 15 May 2026 02:46
    Bagikan  
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Jakarta Tetap Sah Jadi Ibu Kota Negara
Istimewa

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara dan menegaskan Jakarta tetap sah sebagai ibu kota Republik Indonesia.

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap memegang status hukum yang sah sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Sidang pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mematahkan dalil pemohon terkait adanya kekosongan hukum dalam ketatanegaraan.

Gugatan perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang warga negara bernama Zulkifli yang menyoroti adanya ketidakselarasan aturan pascasidang pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pemohon menilai penghapusan frasa ibukota bagi Jakarta dalam regulasi baru tersebut memicu ketidakpastian administratif karena fasilitas pemerintahan di Kalimantan Timur belum sepenuhnya beroperasi sebagai pusat negara. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa argumentasi hukum yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan kuat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir memaparkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara sebagai acuan regulasi utama yang berlaku. Berdasarkan pasal tersebut, fungsi serta kedudukan pusat pemerintahan secara yuridis tetap berada di Jakarta sampai terbitnya Keputusan Presiden mengenai peresmian perpindahan wilayah secara fisik. Dokumen legalitas dari kepala negara menjadi syarat mutlak yang menentukan keabsahan peralihan kedudukan administrasi publik antarprovinsi.
Mahkamah juga menjelaskan ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang mengatur mekanisme transisi pemerintahan secara bertahap. Aturan internal daerah khusus tersebut baru dapat diberlakukan secara efektif setelah bertepatan dengan tanggal penandatanganan Keputusan Presiden pemindahan ibu kota ke Nusantara. Dengan demikian, sinkronisasi dua undang-undang tersebut dinilai tidak menimbulkan status hukum yang menggantung bagi kedua wilayah.
Meskipun status hukum ibu kota saat ini tidak berpindah, pemerintah pusat dilaporkan tetap melanjutkan agenda pembangunan fisik infrastruktur di Kalimantan Timur. Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan bahwa proyek fasilitas gedung lembaga eksekutif, legislatif, dan yudisial berjalan terus sesuai tahapan rencana strategis. Target operasional penuh bagi perkantoran utama kementerian dan lembaga negara di kawasan baru tersebut diproyeksikan selesai pada periode mendatang.
Respon terhadap putusan peradilan ini juga datang dari jajaran kedinasan Pemerintah Provinsi Jakarta yang menyatakan kesiapan untuk tetap menjalankan fungsi pelayanan publik skala nasional. Seluruh aktivitas administratif kenegaraan, operasional kedutaan besar asing, serta agenda diplomatik dipastikan tetap berjalan normal di Jakarta bawah payung hukum yang diperkuat oleh putusan mahkamah. Status penegasan ini menjadi acuan final bagi jalannya roda tata kelola birokrasi pemerintahan pusat.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bimtek Rp963,6 Juta di DLH Kabupaten Bandung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi Anggarannya
Disorot Soal Layanan Pengaduan dan Informasi, Dewan Pengawas Tirta Raharja Akui Kritik Publik Jadi Masukan
TPS3R Manggungharja Diduga Tak Berfungsi Maksimal, Sampah Berakhir Dibakar, Ini Kata Pengelola
Lebaran Yatim Kebersamaan dan Pelestarian Budaya di Kabupaten Bekasi
Sesmenpora Pimpin Upacara Harganas Ke-33 Ajak Perkuat Peran Keluarga untuk SDM Berkualitas
Kemenpora dan Nestlé Indonesia Jalin Kerja Sama untuk Pengembangan Olahraga Nasional
Bogor Hornbills Juara IBL 2026 Menpora Erick Thohir Apresiasi Persaingan Liga yang Semakin Kompetitif
Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan
Rizki Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Pimpin KNPI Kecamatan Ciparay
LIPSUS; Tower BTS Sudah Berdiri, Pemilik Lahan Terdampak Mengaku Tak Pernah Memberi Persetujuan
Rumah Aspirasi H. Asep Romy Romaya Resmi Dibuka, Cak Imin dan Bupati Bandung Hadir, Warga Nikmati Layanan
Situasi Musyawarah Kecamatan (Muscam) KNPI Kecamatan Ciparay berlangsung cukup panas
Geger! Mayat Perempuan Bertato Ditemukan Telanjang di Sungai Pacet, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban
KNPI Baleendah Diharapkan Jadi Rumah Besar Pemuda, Camat Tekankan Kolaborasi
Rizki Haerul Fadli, Nahkodai Ketua PK KNPI Baleendah, Begini Katanya
Kapolda Sumbar Apresiasi Keberhasilan IMLF‑4 dan Dukung Perluasan Gerakan Literasi ke Seluruh Wilayah
Budi Santoso Pimpin PSAI Kabupaten Bogor dalam Pembinaan Atlet dan Persiapan Piala Kemenpora 2026
Bogor Jadi Tuan Rumah Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V yang Diikuti 224 Atlet dari 11 Klub
Rakor SPPG Ciparay Perkuat Sinergi, Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
Masih Bingung Mau Lanjut Sekolah ke Mana? SMK Wirakarya 2 Ciparay Bisa Jadi Pilihan