Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan

Senin, 29 Jun 2026 04:09
    Bagikan  
Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan
Ilustrasi

Seorang pria dalam keadaan disekap disebuah ruangan

NARASINETWORK.COM - BANDUNG 

-Dua kasus dugaan perampasan kemerdekaan seseorang menjadi sorotan publik dalam waktu yang hampir bersamaan. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyekapan seorang perempuan selama bertahun-tahun di Bandung. Kasus lainnya menyangkut dugaan penyekapan tiga karyawan sebuah percetakan di Jakarta yang diduga dirantai selama berminggu-minggu.

Meski sama-sama menuai perhatian luas, kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda. Masing-masing memiliki kronologi, pihak yang terlibat, alat bukti, serta proses penyelidikan yang ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, penting untuk memahami bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas kemerdekaan orang lain tanpa dasar hukum yang sah.

Tidak Ada Hak Mengurung atau Menyekap Orang Lain

Dalam negara hukum, tindakan mengurung, merantai, memborgol, atau menyekap seseorang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, atau pelanggaran hukum lainnya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian, bukan dengan menghukum atau menahan orang tersebut secara sepihak.

Perasaan sebagai korban atau pihak yang dirugikan tidak serta-merta memberikan hak untuk merampas kebebasan orang lain.

Dasar Hukum yang Berlaku

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur berbagai tindak pidana, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur kekerasan, ancaman, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.


**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Penyekapan

Berita Terbaru

Lampu Jalan Mati di Dekat Kantor PLN Baleendah, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan
Asep Ikhsan di Dikpol Demokrat Jabar: "Wakil Rakyat Tidak Cukup Hanya Hadir di Sidang!"
Perkuat Silaturahmi, Jajaran Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Lomba Rakyat yang Meriah
BBWS CimanCis Beri Santunan dan Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Korban Pohon Tumbang di Cirebon
Reses Faisal Radi: Warga Soroti Bukti Nyata Pembangunan di Cangkuang
WOW! Ribuan ASN Pemkab Bandung Terindikasi Judi Online, Depo Sampai Miliaran Rupiah
Hari Ini Terakhir, Adira Experience Day Fasilitasi Test Drive hingga Promo Pembiayaan Berhadiah Kulkas 2 Pintu
Kebersamaan Makin Solid! Keseruan Gathering AxI Adira Finance Cabang Madiun
Adira Finance Kembali Gelar Program HARCILNAS 2026 dengan Hadiah Pelunasan Cicilan, Begini Caranya
Reses di Ciparay: Warga Bicara, H. Asep Ikhsan Siap Kawal Aspirasi sampai Jadi Program Nyata
SATRIA 2026 IKIP Siliwangi: Pengenalan Kampus dengan Pendekatan Humanis dan Berbasis Karakter
Mau Hadiah Langsung Kulkas 2 Pintu? Yuk, Hadiri Adira Experience Day 2026, Catat Tanggalnya
855 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Program Pentahelix Tetap Berjalan, Sungai Cisungalah Harus Ada Pelebaran
Erick Thohir Sampaikan Pesan Prabowo pada Hari Pramuka ke-65, Dorong Peran Pemuda Hadapi Tantangan Zaman
Pemerintah Percepat Penanganan Pascagempa di Sejumlah Wilayah NTT
Harga Emas Dunia dan Antam Proyeksi Harga, Faktor Penggerak, dan Strategi Pembelian
A Mother’s Final Embrace "Woman Found Holding Her Baby Beneath the Rubble After Flores Earthquake"
Urban Raga Tampilkan Eksperimen Tari dan Teks pada SIPFest 2026
Pameran tunggal Ireng Halimun  “My Artistic Soul”, digelar di Koi Kemang, Jakarta, pada 11–31 Agustus 2026