Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan

Senin, 29 Jun 2026 04:09
    Bagikan  
Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan
Ilustrasi

Seorang pria dalam keadaan disekap disebuah ruangan

NARASINETWORK.COM - BANDUNG 

-Dua kasus dugaan perampasan kemerdekaan seseorang menjadi sorotan publik dalam waktu yang hampir bersamaan. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyekapan seorang perempuan selama bertahun-tahun di Bandung. Kasus lainnya menyangkut dugaan penyekapan tiga karyawan sebuah percetakan di Jakarta yang diduga dirantai selama berminggu-minggu.

Meski sama-sama menuai perhatian luas, kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda. Masing-masing memiliki kronologi, pihak yang terlibat, alat bukti, serta proses penyelidikan yang ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, penting untuk memahami bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas kemerdekaan orang lain tanpa dasar hukum yang sah.

Tidak Ada Hak Mengurung atau Menyekap Orang Lain

Dalam negara hukum, tindakan mengurung, merantai, memborgol, atau menyekap seseorang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, atau pelanggaran hukum lainnya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian, bukan dengan menghukum atau menahan orang tersebut secara sepihak.

Perasaan sebagai korban atau pihak yang dirugikan tidak serta-merta memberikan hak untuk merampas kebebasan orang lain.

Dasar Hukum yang Berlaku

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur berbagai tindak pidana, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur kekerasan, ancaman, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.


**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Penyekapan

Berita Terbaru

Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan
Rizki Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Pimpin KNPI Kecamatan Ciparay
LIPSUS; Tower BTS Sudah Berdiri, Pemilik Lahan Terdampak Mengaku Tak Pernah Memberi Persetujuan
Rumah Aspirasi H. Asep Romy Romaya Resmi Dibuka, Cak Imin dan Bupati Bandung Hadir, Warga Nikmati Layanan
Situasi Musyawarah Kecamatan (Muscam) KNPI Kecamatan Ciparay berlangsung cukup panas
Geger! Mayat Perempuan Bertato Ditemukan Telanjang di Sungai Pacet, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban
KNPI Baleendah Diharapkan Jadi Rumah Besar Pemuda, Camat Tekankan Kolaborasi
Rizki Haerul Fadli, Nahkodai Ketua PK KNPI Baleendah, Begini Katanya
Kapolda Sumbar Apresiasi Keberhasilan IMLF‑4 dan Dukung Perluasan Gerakan Literasi ke Seluruh Wilayah
Budi Santoso Pimpin PSAI Kabupaten Bogor dalam Pembinaan Atlet dan Persiapan Piala Kemenpora 2026
Bogor Jadi Tuan Rumah Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V yang Diikuti 224 Atlet dari 11 Klub
Rakor SPPG Ciparay Perkuat Sinergi, Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
Masih Bingung Mau Lanjut Sekolah ke Mana? SMK Wirakarya 2 Ciparay Bisa Jadi Pilihan
Camat Ciparay Monitoring dan Evaluasi SPPG Se Kecamatan Ciparay, Ini Penjelasan nya
Tumpukan Sampah di Pasar Ciparay Jadi Sorotan, Pengangkutan Terjadwal
Sanggar Wicara Tajurhalang Bogor Hadirkan Metode Transisi Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Kasus Pembunuhan Berantai Influencer Taipei Terungkap dalam "Million-Follower Detective"
HUT ke-499 Jakarta Pemprov Berlakukan Tarif Transportasi Rp. 1,- dan Wisata Gratis
Basarnas Ambon Usulkan Penghentian Operasi Pencarian Korban Speedboat Tenggelam di Perairan Pulau Dai
Satpol PP dan DPRD Matangkan Raperda Trantibum, Sesuaikan dengan KUHP Baru