Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan

Senin, 29 Jun 2026 04:09
    Bagikan  
Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan
Ilustrasi

Seorang pria dalam keadaan disekap disebuah ruangan

NARASINETWORK.COM - BANDUNG 

-Dua kasus dugaan perampasan kemerdekaan seseorang menjadi sorotan publik dalam waktu yang hampir bersamaan. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyekapan seorang perempuan selama bertahun-tahun di Bandung. Kasus lainnya menyangkut dugaan penyekapan tiga karyawan sebuah percetakan di Jakarta yang diduga dirantai selama berminggu-minggu.

Meski sama-sama menuai perhatian luas, kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda. Masing-masing memiliki kronologi, pihak yang terlibat, alat bukti, serta proses penyelidikan yang ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, penting untuk memahami bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas kemerdekaan orang lain tanpa dasar hukum yang sah.

Tidak Ada Hak Mengurung atau Menyekap Orang Lain

Dalam negara hukum, tindakan mengurung, merantai, memborgol, atau menyekap seseorang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, atau pelanggaran hukum lainnya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian, bukan dengan menghukum atau menahan orang tersebut secara sepihak.

Perasaan sebagai korban atau pihak yang dirugikan tidak serta-merta memberikan hak untuk merampas kebebasan orang lain.

Dasar Hukum yang Berlaku

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur berbagai tindak pidana, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur kekerasan, ancaman, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.


**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Penyekapan

Berita Terbaru

PSAI Kabupaten Bogor Gelar Latihan Mandiri untuk Persiapan Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V
“Narasinetwork.com Hadirkan Edisi Kompilasi Empat Dongeng Anak ‘Pulau Imaji’”
TVRI Perluas Akses Penyiaran Lewat Uji Coba 5G Broadcast Tanpa Kuota Internet
Pengelolaan Informasi Digital Kemdiktisaintek Raih Penghargaan pada Ajang IDEAS 2026
Kemendikdasmen Gelar Bintang Sobat SMP 2026 Dorong Murid Jadi Penggerak Budaya Digital Positif
Wamenhaj Dorong Ormas Islam Kelola Bimbingan Haji dan Umrah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar pada 2026
Digital Detox Jadi Pilihan Saat Informasi Terus Membanjiri Ruang Digital
Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Kembangkan Satelit Buatan Indonesia
INNOPROM 2026 Jadi Momentum Industri Agro Indonesia Perluas Pasar ke Kawasan Eurasia
Dari Batik hingga Drone Produk Manufaktur Indonesia Dipromosikan ke Pasar Eurasia melalui INNOPROM 2026
Indonesia Perluas Kemitraan Industri dengan Rusia melalui Tujuh MoU di INNOPROM 2026
Pertemuan Bilateral di INNOPROM 2026 Indonesia dan Armenia Bahas Perluasan Kerja Sama Industri
Wonogiri Kukuhkan Identitas sebagai Ibu Kota Mi Ayam Bakso
Sempat Hilang Kontak Sepekan, Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat
Bhinneka Run 2026 Diikuti 3.500 Peserta, Menpora Apresiasi Partisipasi Pelari Disabilitas
SRMA 10 Jakarta Selatan Tampilkan Program Pembinaan Siswa pada Open House 2026
Program “Liburan ke Kampung Main” Dorong Wisata Edukasi Anak Selama Liburan Sekolah
Rute Internasional Muscat–Medan Resmi Beroperasi Dorong Pertumbuhan Wisata Sumatra Utara
Kemdiktisaintek Dorong Peninjauan UKT bagi Calon Mahasiswa yang Terkendala Registrasi Ulang