NARASINETWORK.COM - BANDUNG
-Dua kasus dugaan perampasan kemerdekaan seseorang menjadi sorotan publik dalam waktu yang hampir bersamaan. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyekapan seorang perempuan selama bertahun-tahun di Bandung. Kasus lainnya menyangkut dugaan penyekapan tiga karyawan sebuah percetakan di Jakarta yang diduga dirantai selama berminggu-minggu.
Meski sama-sama menuai perhatian luas, kedua perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda. Masing-masing memiliki kronologi, pihak yang terlibat, alat bukti, serta proses penyelidikan yang ditangani secara terpisah oleh aparat penegak hukum.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, penting untuk memahami bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas kemerdekaan orang lain tanpa dasar hukum yang sah.
Tidak Ada Hak Mengurung atau Menyekap Orang Lain
Dalam negara hukum, tindakan mengurung, merantai, memborgol, atau menyekap seseorang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, atau pelanggaran hukum lainnya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dengan melaporkannya kepada kepolisian, bukan dengan menghukum atau menahan orang tersebut secara sepihak.
Perasaan sebagai korban atau pihak yang dirugikan tidak serta-merta memberikan hak untuk merampas kebebasan orang lain.
Dasar Hukum yang Berlaku
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur berbagai tindak pidana, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila dalam suatu perkara ditemukan unsur kekerasan, ancaman, pemerasan, atau tindak pidana lainnya, penyidik dapat menerapkan pasal-pasal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
**
