LIPSUS; Tower BTS Sudah Berdiri, Pemilik Lahan Terdampak Mengaku Tak Pernah Memberi Persetujuan

Minggu, 28 Jun 2026 19:38
    Bagikan  
LIPSUS; Tower BTS Sudah Berdiri, Pemilik Lahan Terdampak Mengaku Tak Pernah Memberi Persetujuan
Istimewa

Satelit tower BTS

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

-Pembangunan sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi sekitar 55 meter di Kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, menuai polemik. Sejumlah warga mempertanyakan proses perizinan dan pelibatan masyarakat karena mengaku tidak pernah dimintai persetujuan, meski lahan mereka berbatasan langsung atau berada di sekitar lokasi pembangunan.


Berdasarkan penelusuran redaksi, pekerjaan konstruksi disebut telah berlangsung sekitar dua pekan sebelum sebagian warga mengetahui adanya pembangunan tower tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses sosialisasi serta mekanisme perizinan yang ditempuh sebelum proyek dimulai.


Salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan berbatasan langsung dengan lokasi proyek mengatakan dirinya tidak pernah diundang dalam musyawarah ataupun dimintai persetujuan oleh pihak perusahaan maupun pihak yang memfasilitasi pembangunan.


"Kami baru mengetahui ketika pembangunan sudah berjalan. Padahal lahan kami berbatasan langsung dengan lokasi tower," ujar salah satu warga. 

Dokumen Persetujuan Jadi Sorotan


Redaksi memperoleh salinan dokumen berjudul "Bukti Pemberian Izin Atas Pendirian Menara Telekomunikasi Bersama (Izin Warga/Tetangga Dalam Radius Menara Telekomunikasi)" yang memuat daftar nama dan tanda tangan warga sebagai bentuk persetujuan terhadap pembangunan tower.


Namun, berdasarkan keterangan sejumlah warga, muncul dugaan bahwa daftar tersebut belum mencerminkan seluruh pemilik lahan yang berbatasan langsung atau berada dalam area yang dianggap terdampak.


Sebaliknya, mereka mengklaim terdapat warga yang menandatangani dokumen meski tidak berada di sekitar lokasi pembangunan.


Klaim tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.


Pertanyakan Dasar Penentuan Warga Terdampak


Selain mempertanyakan daftar persetujuan, warga juga mempertanyakan dasar penentuan siapa saja yang dianggap sebagai warga terdampak.


Mereka menilai pemilik lahan yang berbatasan langsung maupun berada dalam radius sekitar tower semestinya memperoleh informasi terlebih dahulu sebelum proyek dijalankan.


Menurut warga, proses tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui dampak pembangunan terhadap lingkungan, keselamatan, maupun aktivitas mereka di kemudian hari.


Dalam keterangannya kepada redaksi, warga menyampaikan sedikitnya lima alasan keberatan terhadap pembangunan tower tersebut.


Pertama, mereka khawatir keberadaan tower akan memengaruhi nilai jual tanah dan bangunan di sekitar lokasi.


Kedua, muncul kekhawatiran mengenai aspek keselamatan apabila terjadi kondisi darurat, seperti kerusakan konstruksi atau robohnya menara.


Ketiga, sebagian warga mempertanyakan aspek keamanan paparan gelombang elektromagnetik. Meski demikian, hingga kini belum ada bukti bahwa paparan dari BTS yang memenuhi baku mutu pemerintah membahayakan kesehatan. Karena itu, persoalan ini masih memerlukan penjelasan dari instansi teknis yang berwenang.


Keempat, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun sosialisasi sebelum pembangunan dimulai.


Kelima, warga mempertanyakan transparansi proses pemberian kompensasi kepada masyarakat sekitar, termasuk mekanisme pendataan pihak yang menerima kompensasi.


Warga juga mempertanyakan peran aparat lingkungan karena pembangunan disebut telah berjalan sebelum sebagian masyarakat mengetahui adanya proyek tersebut.


Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat kolom pengesahan dari Ketua RT dan Ketua RW.


Namun, warga berharap pemerintah desa dapat menjelaskan bagaimana proses sosialisasi dilakukan, siapa saja yang diundang, serta dasar penetapan warga yang dimintai persetujuan.


Regulasi Mengatur Perizinan Menara Telekomunikasi


Pembangunan menara telekomunikasi pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait tata ruang, persetujuan bangunan gedung, aspek keselamatan konstruksi, lingkungan hidup, maupun ketentuan teknis lainnya.


Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur mekanisme perizinan sesuai peraturan daerah yang berlaku.


Karena itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi, proses sosialisasi, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan yang berlaku.


Sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga melakukan audit terhadap proses pelibatan masyarakat sejak awal.


Mereka meminta agar seluruh tahapan pembangunan, mulai dari proses sosialisasi, persetujuan warga, penetapan lokasi, hingga penerbitan izin, diperiksa secara terbuka demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Apabila seluruh prosedur telah ditempuh sesuai aturan, warga berharap pemerintah dapat menjelaskan hal tersebut secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif, mereka meminta agar dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan penyedia tower, Pemerintah Desa Sukanagara, Pemerintah Kecamatan Soreang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta DPMPTSP Kabupaten Bandung.


Apabila pihak-pihak tersebut memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

PSAI Kabupaten Bogor Gelar Latihan Mandiri untuk Persiapan Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V
“Narasinetwork.com Hadirkan Edisi Kompilasi Empat Dongeng Anak ‘Pulau Imaji’”
TVRI Perluas Akses Penyiaran Lewat Uji Coba 5G Broadcast Tanpa Kuota Internet
Pengelolaan Informasi Digital Kemdiktisaintek Raih Penghargaan pada Ajang IDEAS 2026
Kemendikdasmen Gelar Bintang Sobat SMP 2026 Dorong Murid Jadi Penggerak Budaya Digital Positif
Wamenhaj Dorong Ormas Islam Kelola Bimbingan Haji dan Umrah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar pada 2026
Digital Detox Jadi Pilihan Saat Informasi Terus Membanjiri Ruang Digital
Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Kembangkan Satelit Buatan Indonesia
INNOPROM 2026 Jadi Momentum Industri Agro Indonesia Perluas Pasar ke Kawasan Eurasia
Dari Batik hingga Drone Produk Manufaktur Indonesia Dipromosikan ke Pasar Eurasia melalui INNOPROM 2026
Indonesia Perluas Kemitraan Industri dengan Rusia melalui Tujuh MoU di INNOPROM 2026
Pertemuan Bilateral di INNOPROM 2026 Indonesia dan Armenia Bahas Perluasan Kerja Sama Industri
Wonogiri Kukuhkan Identitas sebagai Ibu Kota Mi Ayam Bakso
Sempat Hilang Kontak Sepekan, Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat
Bhinneka Run 2026 Diikuti 3.500 Peserta, Menpora Apresiasi Partisipasi Pelari Disabilitas
SRMA 10 Jakarta Selatan Tampilkan Program Pembinaan Siswa pada Open House 2026
Program “Liburan ke Kampung Main” Dorong Wisata Edukasi Anak Selama Liburan Sekolah
Rute Internasional Muscat–Medan Resmi Beroperasi Dorong Pertumbuhan Wisata Sumatra Utara
Kemdiktisaintek Dorong Peninjauan UKT bagi Calon Mahasiswa yang Terkendala Registrasi Ulang