TPS3R Manggungharja Diduga Tak Berfungsi Maksimal, Sampah Berakhir Dibakar, Ini Kata Pengelola

Selasa, 30 Jun 2026 17:45
    Bagikan  
TPS3R Manggungharja Diduga Tak Berfungsi Maksimal, Sampah Berakhir Dibakar, Ini Kata Pengelola
Gustav VR

Pembakaran sampah di TPS3R Manggungharja Ciparay

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

 -Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, diduga belum beroperasi secara optimal. Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya praktik pembakaran sampah, sementara sebagian fasilitas pengolahan yang seharusnya digunakan untuk memilah dan mengelola sampah disebut tidak dimanfaatkan secara maksimal.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (30/6/2026), terlihat tumpukan sampah yang dibakar di area TPS3R. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah tersebut.


Sejumlah pengelola TPS3R mengakui keterbatasan kapasitas menjadi penyebab utama. Mereka menyebut volume sampah yang masuk jauh melebihi kapasitas layanan yang direncanakan sejak awal.


"Peruntukannya hanya untuk satu RW dan beberapa perumahan. Tapi yang membuang sampah ke sini jauh lebih banyak, hampir satu dusun. Kami tidak sanggup mengolah semuanya, jadi sebagian terpaksa dibakar," ujar salah seorang perwakilan pengelola.




Pengelola juga mengungkapkan bahwa TPS3R menerima iuran dari sejumlah perumahan dan warga. Menurut mereka, terdapat sekitar lima kompleks perumahan yang membayar retribusi sekitar Rp600 ribu per bulan secara keseluruhan.

Selain itu, warga di wilayah Pamegarsari yang dikoordinasikan melalui Karang Taruna juga memberikan iuran sehingga total penerimaan disebut mencapai lebih dari Rp3 juta setiap bulan.


"Uangnya dibagi untuk pengelola, sebagian disimpan sebagai kas sekitar Rp500 ribu," jelasnya.




Keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai mekanisme penarikan retribusi, dasar hukumnya, sistem pencatatan keuangan, hingga bentuk pengawasan terhadap pengelolaan dana operasional TPS3R.


Informasi yang dihimpun menyebutkan TPS3R tersebut dibangun sekitar tahun 2021–2022 dengan nilai anggaran diperkirakan mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta. Dengan nilai investasi tersebut, masyarakat berharap fasilitas mampu menjalankan fungsi pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sesuai tujuan pembangunannya, sehingga praktik pembakaran sampah tidak lagi menjadi pilihan.


Di sisi lain, Kepala Desa Manggungharja, Deden Toha, membantah anggapan bahwa TPS3R tidak berjalan optimal. Menurutnya, sarana dan prasarana yang tersedia, termasuk peralatan pemilahan sampah, masih berfungsi.


"Alat-alat pemilahan dan sarana prasarana lainnya berjalan. Saya tahu kondisi di lapangan, jadi tidak benar kalau disebut tidak berjalan," tegas Deden saat dikonfirmasi.



Ia menambahkan, Pemerintah Desa tengah menyiapkan skema kolaborasi antara TPS3R dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Manggungharja sebagai upaya memperkuat pengelolaan sampah ke depan.


"Rencananya nanti akan dikolaborasikan dengan KDKMP Manggungharja," katanya.


Meski demikian, temuan adanya pembakaran sampah serta pengakuan pengelola mengenai keterbatasan kapasitas menunjukkan masih terdapat persoalan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. 


Secara konsep, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dibangun untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) melalui proses pemilahan, pemanfaatan kembali, daur ulang, serta pengolahan sampah organik menjadi kompos.


Karena itu, pembakaran sampah terbuka bukanlah metode pengelolaan yang menjadi tujuan utama keberadaan TPS3R.


Dalam operasionalnya, sampah yang masuk ke TPS3R seharusnya dipilah berdasarkan jenisnya. 

Sampah organik diolah menjadi kompos atau bentuk pemanfaatan lainnya, sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dipilah untuk didaur ulang atau dijual kepada pengepul. 

Hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang seharusnya dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).


Praktik pembakaran sampah di area TPS3R berpotensi mengurangi fungsi utama fasilitas tersebut. 

Selain menimbulkan pencemaran udara dan keluhan masyarakat sekitar, pembakaran juga menghilangkan peluang pemanfaatan sampah yang seharusnya masih dapat didaur ulang atau diolah.


Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah dilakukan melalui upaya pengurangan dan penanganan yang berwawasan lingkungan. 

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menekankan pentingnya pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir secara ramah lingkungan.


Apabila dalam praktiknya terjadi pembakaran sampah karena keterbatasan kapasitas atau tingginya volume sampah yang masuk, kondisi tersebut dapat menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap kapasitas layanan, kecukupan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta pengawasan operasional TPS3R. 

Evaluasi tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup.


Dengan demikian, keberadaan TPS3R tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan atau tersedianya peralatan, tetapi juga dari sejauh mana fasilitas tersebut mampu menjalankan fungsi pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah sesuai standar pengelolaan yang berlaku.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

TPS3R Manggungharja Diduga Tak Berfungsi Maksimal, Sampah Berakhir Dibakar, Ini Kata Pengelola
Lebaran Yatim Kebersamaan dan Pelestarian Budaya di Kabupaten Bekasi
Sesmenpora Pimpin Upacara Harganas Ke-33 Ajak Perkuat Peran Keluarga untuk SDM Berkualitas
Kemenpora dan Nestlé Indonesia Jalin Kerja Sama untuk Pengembangan Olahraga Nasional
Bogor Hornbills Juara IBL 2026 Menpora Erick Thohir Apresiasi Persaingan Liga yang Semakin Kompetitif
Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan
Rizki Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Pimpin KNPI Kecamatan Ciparay
LIPSUS; Tower BTS Sudah Berdiri, Pemilik Lahan Terdampak Mengaku Tak Pernah Memberi Persetujuan
Rumah Aspirasi H. Asep Romy Romaya Resmi Dibuka, Cak Imin dan Bupati Bandung Hadir, Warga Nikmati Layanan
Situasi Musyawarah Kecamatan (Muscam) KNPI Kecamatan Ciparay berlangsung cukup panas
Geger! Mayat Perempuan Bertato Ditemukan Telanjang di Sungai Pacet, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban
KNPI Baleendah Diharapkan Jadi Rumah Besar Pemuda, Camat Tekankan Kolaborasi
Rizki Haerul Fadli, Nahkodai Ketua PK KNPI Baleendah, Begini Katanya
Kapolda Sumbar Apresiasi Keberhasilan IMLF‑4 dan Dukung Perluasan Gerakan Literasi ke Seluruh Wilayah
Budi Santoso Pimpin PSAI Kabupaten Bogor dalam Pembinaan Atlet dan Persiapan Piala Kemenpora 2026
Bogor Jadi Tuan Rumah Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V yang Diikuti 224 Atlet dari 11 Klub
Rakor SPPG Ciparay Perkuat Sinergi, Pastikan Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
Masih Bingung Mau Lanjut Sekolah ke Mana? SMK Wirakarya 2 Ciparay Bisa Jadi Pilihan
Camat Ciparay Monitoring dan Evaluasi SPPG Se Kecamatan Ciparay, Ini Penjelasan nya
Tumpukan Sampah di Pasar Ciparay Jadi Sorotan, Pengangkutan Terjadwal