KUHAP Baru Berlaku 2026, Aparat Dilarang Ekspos Wajah Tersangka ke Publik

Jumat, 23 Jan 2026 01:17
Polri saat melakukan konferensi pers dengan awak media Ilustrasi

NARASINETWORK.COM

Dari mulai 2 Januari 2026, aparat penegak hukum tidak lagi diperkenankan menampilkan wajah tersangka kepada publik dalam konferensi pers maupun publikasi resmi. Ketentuan ini seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara tegas memperkuat asas praduga tak bersalah.

Aturan tersebut menjadi penanda perubahan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Negara kini menarik garis tegas antara transparansi penanganan perkara dan perlindungan hak seseorang yang status hukumnya belum diputus pengadilan.

Praktik Lama Dikoreksi

Selama ini, ekspos tersangka kerap dilakukan secara terbuka, mulai dari penampilan wajah, penggunaan atribut tahanan, hingga penyajian visual yang berpotensi membentuk persepsi bersalah di ruang publik. Dalam banyak kasus, hal tersebut memicu penghakiman sosial sebelum proses peradilan berjalan.

KUHAP baru hadir untuk mengoreksi praktik tersebut.

Dasar Hukum Tegas dalam Pasal 91 KUHAP

Larangan menampilkan wajah tersangka diatur secara eksplisit dalam Pasal 91 KUHAP. Pasal ini menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan anggapan seseorang telah bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, Polri akan berpedoman penuh pada UU Nomor 20 Tahun 2025 dalam setiap proses penyidikan, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.

Langkah ini, kata dia, bukan untuk menutup akses informasi, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif.

Peran Media Tetap Ada

Meski memperketat ekspos tersangka, KUHAP tetap membuka ruang keterlibatan media massa. Pasal 92 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik dapat melibatkan media dan masyarakat pada tahap pencarian tersangka, khususnya untuk membantu memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Pola Konferensi Pers Berubah

Dengan berlakunya KUHAP baru, pola konferensi pers aparat penegak hukum dipastikan mengalami perubahan. Informasi perkara tetap disampaikan kepada publik, namun fokus diarahkan pada substansi kasus, kronologi, pasal sangkaan, dan proses hukum yang berjalan, bukan pada visualisasi individu yang statusnya masih tersangka.


Pemberlakuan ketentuan ini menegaskan sikap negara dalam menghentikan praktik penghakiman di ruang publik. Status tersangka tetaplah tersangka, bukan terpidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

**

Berita Terkini