NARASINETWORK.COM - Rencana pemerintah untuk menghentikan insentif kendaraan listrik pada tahun 2026 mendapat sorotan dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi memberi dampak pada berbagai bidang, termasuk minat konsumen terhadap kendaraan listrik, agenda transisi energi nasional, kondisi lingkungan, serta keberlanjutan industri otomotif dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima dan membaca surat usulan insentif pajak industri otomotif tahun 2026 yang diajukan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurut pernyataan Purbaya, pembahasan terkait kebijakan baru akan dilakukan setelah dokumen resmi diterima dan dipelajari secara menyeluruh.
Pemerintah dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan transisi energi nasional melalui kebijakan insentif kendaraan listrik. Di tengah dinamika perkembangan industri global dan tekanan fiskal pada anggaran negara, kebijakan yang konsisten diyakini mampu melindungi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus mengurangi ketergantungan negara pada bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF Abra Talattov menyampaikan bahwa adopsi kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026 saja, tercatat ratusan ribu transaksi pengisian daya dengan volume konsumsi listrik yang cukup besar. Angka tersebut menandakan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transportasi yang ramah lingkungan.
“Capaian tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan energi bersih dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan subsidi. Keberlanjutan insentif menjadi hal penting agar momentum yang telah dibangun tidak terhenti dan justru mencegah terjadinya peningkatan konsumsi BBM,” ujar Abra di Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Data penjualan mobil listrik sepanjang tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi hingga menembus angka lebih dari 100 ribu unit, dengan pangsa pasar mendekati 13 persen. Capaian ini mencerminkan keberhasilan pembangunan ekosistem kendaraan listrik yang dilakukan pemerintah, mulai dari penerapan kebijakan fiskal, penguatan kapasitas industri dalam negeri, hingga perluasan jaringan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pada tahun 2025, pemerintah telah berhasil membangun ribuan unit SPKLU di berbagai wilayah Indonesia, dengan distribusi yang mencakup daerah perkotaan dan kawasan strategis. Peningkatan jumlah SPKLU tersebut diikuti dengan peningkatan ketersediaan layanan pengisian daya cepat dan pengembangan sistem manajemen energi yang terintegrasi, sehingga mendukung kemudahan penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat.
Abra menambahkan, pengembangan industri kendaraan listrik sejalan dengan agenda hilirisasi komoditas nasional, khususnya pada sektor pengolahan nikel dan produksi baterai. Indonesia memiliki cadangan sumber daya nikel yang melimpah, sehingga pengembangan industri baterai kendaraan listrik menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah komoditas alam negara.
Selain itu, pengembangan industri kendaraan listrik juga berkontribusi pada penciptaan kesempatan kerja baru dan masuknya aliran investasi ke dalam negeri. Banyak perusahaan dalam dan luar negeri telah menunjukkan minat untuk berinvestasi di sektor komponen kendaraan listrik, baterai, dan infrastruktur pendukung. Hal tersebut dinilai selaras dengan visi pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri dan meningkatkan ketahanan energi negara.
Di tengah potensi fluktuasi harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di berbagai wilayah, kebijakan mendorong penggunaan kendaraan listrik disebut sebagai langkah antisipatif pemerintah untuk menekan kemungkinan lonjakan anggaran subsidi energi. Proyeksi subsidi energi tahun 2026 menunjukkan angka yang cukup besar, sehingga perluasan penggunaan kendaraan listrik (EV) dipandang dapat menjadi solusi yang berkelanjutan dalam jangka menengah.
Pengurangan konsumsi BBM melalui penggunaan kendaraan listrik juga diharapkan dapat mengurangi volume impor bahan bakar minyak, sehingga memperkuat neraca pembayaran negara dan mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh ketidakstabilan pasar global energi.
INDEF mendorong agar pemerintah terus mengevaluasi dan menyempurnakan skema insentif yang berlaku, termasuk kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah bagi kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Kebijakan insentif tersebut telah menunjukkan hasil yang positif dalam mendorong penjualan kendaraan listrik dan memperkuat industri dalam negeri.
Menurut analisis INDEF, keberlanjutan skema insentif dengan penyesuaian yang tepat akan memberikan perlindungan pada kondisi APBN sekaligus mempercepat proses transformasi energi nasional dengan cara yang terukur. Langkah tersebut juga diyakini akan berpihak pada kepentingan jangka panjang negara Indonesia, termasuk dalam upaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara di berbagai wilayah.
Beberapa asosiasi industri otomotif juga telah menyampaikan harapan agar kebijakan insentif dapat diperpanjang atau disesuaikan agar tetap mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Mereka menekankan bahwa ekosistem industri kendaraan listrik masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan dukungan kebijakan yang konsisten untuk dapat bersaing di pasar global.