Reklame Tak Berizin Kembali Disikat, Satpol PP Kabupaten Bandung dan Tim Gabungan Tindak Tegas

Jumat, 26 Dec 2025 05:24
    Bagikan  
Reklame Tak Berizin Kembali Disikat, Satpol PP Kabupaten Bandung dan Tim Gabungan Tindak Tegas
Istimewa

Penertiban reklame ilegal di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung

NARASINETWORK.COM - KABM ABANDUNG 

-Keberadaan papan reklame dan billboard tanpa izin resmi masih menjadi persoalan tata ruang di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung.

Selain melanggar aturan, keberadaan reklame ilegal tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, merusak keindahan lingkungan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan penertiban papan reklame dan billboard tak berizin pada Minggu lalu.

Penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Nagreg yang masih ditemukan sejumlah titik pemasangan reklame ilegal.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Kegiatan tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung sebagai bentuk sinergi antarperangkat daerah.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait penataan reklame dan pemanfaatan ruang publik.

"Reklame yang dipasang tanpa izin dinilai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko mengganggu pandangan pengendara dan membahayakan keselamatan lalu lintas," ujar Kasatpol PP Uwais Qorni. 

Selain aspek keselamatan kata dia, keberadaan billboard ilegal juga berdampak pada estetika wilayah.

"Penataan reklame yang tidak sesuai aturan dapat menciptakan kesan semrawut dan mengurangi keindahan tata kota maupun kawasan strategis di Kabupaten Bandung," ucapnya. 

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bandung mengimbau para pemilik reklame dan pelaku usaha periklanan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. 

"Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung," pungkasnya.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Reklame Tak Berizin Kembali Disikat, Satpol PP Kabupaten Bandung dan Tim Gabungan Tindak Tegas
Deadline Proyek Jembatan Cijeruk Tiba, Pihak Ketiga Susah Dikonfirmasi Media, Warga Sebut Pembangunannya Alot
Diduga Cinta Segitiga yang Berujung Ancaman Karyawan Toko di Ciparay Bandung
Jelang Nataru 2025 Layanan Perumda Air Minum Tirta Raharja Tutup Sementara
Penuhi Kebutuhan Masyarakat Soal Air Bersih, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Raharja
Forkopimda Kabupaten Bandung, Turun Langsung Pastikan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani
Mahasiswa BK UNS Selenggarakan Pelatihan Peer Counselor di SMA Negeri 4 Surakarta
Waste to Energy Bogor Raya Diresmikan TPAS Galuga Akan Diolah Menjadi Listrik
Kegiatan Tasyakuran PPG Depok Disdik Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pendidikan
RTK Makro Depok 2025 Diresmikan Disnaker Tetapkan 4 Pilar Kebijakan Strategis
Komunitas Insani Winsar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Anak Difabel
Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 Digelar Wali Kota Arifin Dorong Kolaborasi Pemkot dan BPS
Resmikan Paviliun Raden Saleh dan Planetarium Jakarta Pemprov DKI Dorong Ekosistem Seni dan Edukasi
Normalisasi Sungai Cikayapulama Jadi Fokus CSR Podomoro untuk Atasi Banjir Bojongsoang
Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat Bantah Mangkir Saksi Kasus Dugaan Penipuan dan Barang Fiktif
POMINDO Resmikan Depo ke-200 di Bekasi, Kokohkan Posisi Jaringan Pom Minyak Goreng Terbesar di Indonesia
Nama Ketua DPC Mencuat di Sidang Penipuan, Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa
Sah! Pemkab Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026, UMSK Segera Dikaji
Pemerintah Kirim Genset dan Ponsel Pintar ke Wilayah Banjir Sumatra
Bandung Bedas Creative Fashion Showcase, Emma Dety: Dekranasda Dorong Identitas Lokal Daerah Terus Berkembang