NARASINETWORK.COM- KAB. BANDUNG
-Gelapnya sebagian ruas jalan pada malam hari bukan sekadar persoalan kenyamanan. Ketika penerangan jalan umum (PJU) tidak berfungsi di tengah aktivitas kendaraan yang cukup padat, kondisi tersebut dapat berubah menjadi persoalan keselamatan lalu lintas yang serius.
Kondisi itu terlihat pada sebuah ruas jalan di sekitar kawasan kantor PLN UP 3 Majalaya dan ULP Baleendah, Kabupaten Bandung. Berdasarkan dokumentasi visual yang diterima, pencahayaan di lokasi tampak sangat minim. Sebagian ruas jalan terlihat gelap, sementara sumber cahaya yang dominan justru berasal dari lampu kendaraan yang melintas.
Situasi seperti ini patut menjadi perhatian, terutama karena jalan tetap digunakan oleh pengendara sepeda motor maupun kendaraan lainnya pada malam hari.
Namun, keberadaan kantor PLN di sekitar lokasi tidak serta-merta berarti fasilitas PJU tersebut merupakan tanggung jawab PLN. Status pengelola dan kewenangan atas lampu jalan perlu dipastikan kepada instansi atau pihak yang berwenang. Yang menjadi persoalan utama adalah kondisi penerangan jalan dan dampaknya terhadap keselamatan pengguna jalan.
Gelap Bukan Sekadar Soal Tidak Nyaman
Penerangan jalan memiliki fungsi yang jauh lebih penting daripada sekadar membuat jalan terlihat terang.
Kementerian Perhubungan melalui Permenhub Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan menegaskan bahwa alat penerangan jalan harus mendukung keamanan, keselamatan dan kenyamanan ruang lalu lintas serta ruang pejalan kaki. Regulasi tersebut juga mensyaratkan aspek teknis dan keselamatan pada perangkat penerangan jalan.
Artinya, ketika lampu jalan mati atau pencahayaan tidak memadai, persoalannya tidak berhenti pada kondisi jalan yang terlihat gelap.
Ruang gerak pengendara untuk mengenali kondisi di depannya menjadi lebih terbatas. Objek di badan jalan, kendaraan yang berhenti, pejalan kaki, lubang, material yang berserakan maupun kendaraan dari arah berlawanan dapat menjadi lebih sulit terlihat.
Dalam kondisi seperti itu, pengendara berpotensi memiliki waktu yang lebih pendek untuk bereaksi terhadap bahaya.
Risiko Kecelakaan Meningkat
Salah satu fungsi utama PJU adalah menciptakan kontras antara objek dan permukaan jalan sehingga pengguna jalan dapat mengenali lingkungan di depannya.
Direktorat Jenderal Bina Marga menjelaskan bahwa pengujian iluminansi penerangan jalan dilakukan untuk memastikan pencahayaan cukup dan merata sehingga tidak menimbulkan area gelap yang berpotensi membahayakan pengendara.
Penerangan yang memadai juga berkaitan dengan rasa aman pengguna jalan dan pejalan kaki, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi.
Karena itu, jalan yang gelap harus dilihat sebagai potensi risiko.
Pengendara sepeda motor menjadi salah satu kelompok yang rentan. Ketika penerangan minim, pengendara dapat terlambat melihat kendaraan lain, pejalan kaki, marka, hambatan atau perubahan kondisi permukaan jalan.
Risiko tersebut semakin besar apabila kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi atau arus lalu lintas sedang ramai.
Lampu Kendaraan Bukan Pengganti PJU
Dalam dokumentasi di lokasi, beberapa titik terlihat mendapatkan cahaya dari lampu kendaraan yang melintas.
Namun, mengandalkan lampu kendaraan bukan solusi untuk menggantikan fungsi PJU.
Sorotan lampu kendaraan bersifat bergerak dan hanya menerangi bidang tertentu di depan kendaraan. Sebaliknya, sistem penerangan jalan dirancang untuk memberikan pencahayaan terhadap ruang lalu lintas secara lebih terukur dan merata.
Direktorat Jenderal Bina Marga bahkan menggunakan parameter seperti iluminansi, titik minimum dan rasio kemerataan untuk menilai kualitas pencahayaan jalan.
Dengan demikian, sebuah ruas jalan tidak cukup hanya memiliki beberapa sumber cahaya. Yang dibutuhkan adalah pencahayaan yang memenuhi persyaratan teknis dan memberikan visibilitas yang memadai.
Ketika Mobilitas Tinggi Bertemu Jalan yang Gelap
Persoalan menjadi semakin serius apabila ruas tersebut memang memiliki mobilisasi kendaraan yang cukup sibuk.
Semakin banyak kendaraan yang melintas, semakin banyak pula potensi konflik lalu lintas. Ada kendaraan yang bergerak dari arah berlawanan, kendaraan yang keluar-masuk akses permukiman atau tempat usaha, sepeda motor yang berpindah jalur, hingga pejalan kaki yang menggunakan sisi jalan.
"Ya kalau gelap mah potensi kejahatan muncul. Seyogyanya pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini, karena jangan salah ini sudah lama," kata seorang warga sekitar yang tidak ingin namanya di publikasikan, Senin (24/8/2026).
Dalam kondisi terang, pengendara mempunyai kesempatan lebih baik untuk membaca situasi tersebut.
Seorang pengendara juga menyatakan hal serupa, Tetapi ketika pencahayaan buruk, jarak pandang efektif terhadap objek tertentu dapat berkurang. Pengendara akhirnya lebih bergantung pada lampu kendaraan sendiri dan kewaspadaan personal.
Padahal keselamatan jalan tidak semestinya hanya dibebankan kepada kehati-hatian pengguna jalan. Infrastruktur pendukung juga memiliki peran penting.
Pemerintah Perlu Memastikan Status dan Kondisinya
Kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Pertama, perlu dipastikan siapa pengelola PJU di ruas tersebut.
Kedua, perlu diperiksa penyebab lampu tidak berfungsi, apakah karena kerusakan lampu, gangguan jaringan listrik, kerusakan panel atau kontrol, kabel, tiang, maupun persoalan pemeliharaan.
Ketiga, perlu dilakukan pengukuran kualitas pencahayaan, bukan hanya pemeriksaan apakah lampu menyala atau mati.
Hal ini penting karena lampu yang menyala pun belum tentu menghasilkan pencahayaan yang memenuhi kebutuhan teknis. Kementerian Pekerjaan Umum memiliki pedoman pengujian iluminansi untuk mengetahui tingkat pencahayaan dan kemerataan cahaya di permukaan jalan.
Bahkan dalam sejumlah standar teknis PJU, nilai pencahayaan dibedakan berdasarkan klasifikasi jalan. Spesifikasi PJU-TS Bina Marga, misalnya, menetapkan nilai iluminansi minimum rata-rata yang berbeda untuk jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan.
Jangan Menunggu Ada Korban
Persoalan lampu jalan sering kali baru mendapatkan perhatian serius setelah terjadi kecelakaan.
Ketika masyarakat sudah melihat adanya ruas jalan yang gelap dan mobilitas kendaraan tetap tinggi, kondisi tersebut semestinya diperlakukan sebagai indikasi potensi bahaya yang perlu segera diperiksa.
Penerangan jalan merupakan bagian dari sistem keselamatan pengguna jalan. Karena itu, kerusakan PJU idealnya tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih di kawasan yang aktif digunakan masyarakat pada malam hari.
Badan Pengatur Jalan Tol, misalnya, mencantumkan PJU wilayah perkotaan sebagai salah satu indikator dalam aspek pelayanan tertentu dan menyebut persyaratan 100 persen lampu menyala untuk indikator tersebut.
Meski konteksnya berkaitan dengan standar pelayanan jalan tol, hal itu menunjukkan betapa pentingnya keberfungsian penerangan dalam pengelolaan keselamatan dan pelayanan jalan.
Pertanyaan untuk Pihak Berwenang
Kondisi di sekitar kawasan kantor PLN Baleendah ini layak mendapatkan jawaban dari pihak yang berwenang:
Mengapa penerangan di ruas tersebut tampak minim pada malam hari?
Sudah berapa lama kondisi itu berlangsung?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan PJU di lokasi tersebut?
Apakah ruas jalan tersebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran iluminansi?
Jika memang terdapat lampu PJU yang rusak atau tidak berfungsi, kapan perbaikan akan dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur jalan yang aman dan layak digunakan.
Jalan yang ramai tetapi gelap adalah kombinasi yang tidak boleh dianggap sepele.
Sebab satu lampu yang mati mungkin terlihat sebagai masalah kecil. Namun, jika lampu itu berada di titik yang ramai dilalui kendaraan pada malam hari, konsekuensinya bisa jauh lebih besr: jarak pandang berkurang, respons pengendara terlambat, potensi kecelakaan meningkat, dan rasa aman masyarakat ikut menurun.
Karena itu, sebelum gelapnya jalan berubah menjadi berita tentang kecelakaan, penerangan yang tidak berfungsi perlu segera diperiksa dan ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan.
**
