NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
–Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalaya menggelar kegiatan Review Standar Pelayanan Lama dan Penambahan Standar Pelayanan Bedah Saraf pada Senin, (15/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen RSUD Majalaya dalam menyesuaikan standar pelayanan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta regulasi yang berlaku.
Review ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih lengkap, khususnya pada bidang spesialis bedah saraf yang saat ini semakin dibutuhkan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 RSUD Majalaya.
Direktur RSUD Majalaya, drg. Anang Prasetiyono, Sp.BM., dalam surat tersebut menjelaskan bahwa penyusunan dan evaluasi standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta perkembangan kebutuhan pelayanan medis spesialistik.
Selain melibatkan unsur internal rumah sakit, kegiatan ini juga mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan media massa, guna memberikan masukan dan saran terhadap standar pelayanan yang akan diterapkan.
Agenda kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan oleh protokol, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, hingga sambutan Direktur RSUD Majalaya.
Selanjutnya peserta mengikuti pemaparan materi review standar pelayanan oleh narasumber, sesi diskusi, sosialisasi standar pelayanan, hingga tanya jawab sebelum acara ditutup dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
"Penambahan layanan bedah saraf di RSUD Majalaya diharapkan mampu memperluas akses masyarakat Kabupaten Bandung terhadap layanan kesehatan spesialis tanpa harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah," katanya.
Kehadiran layanan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
Dengan adanya forum review tersebut, RSUD Majalaya berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif sehingga standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah daerah.
**
