NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai memperketat pengaturan keluar masuk kendaraan bermotor di kawasan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, meningkatkan keamanan, serta memberikan pelayanan yang lebih tertib kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Al-Qarni, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk memudahkan petugas dalam mengetahui identitas dan kepentingan setiap tamu yang datang ke lingkungan perkantoran pemerintah.
Dengan demikian, aktivitas di dalam kawasan pemerintahan dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan terpantau.
"Pengaturan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keteraturan keluar masuk kendaraan bermotor di lingkungan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung, sekaligus untuk mengetahui serta mendeteksi kepentingan tamu yang berkunjung ke kantor Pemerintah Kabupaten Bandung. Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholder," ujar Uwais saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Ia berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, maupun masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan dapat mendukung kebijakan tersebut.
"Kami berharap baik pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung maupun masyarakat yang berkunjung ke Komplek Pemkab Bandung dapat mendukung kebijakan ini. Tujuannya semata-mata demi keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang memanfaatkan fasilitas maupun pelayanan dari perangkat daerah terkait," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang terpasang di pintu masuk kawasan Komplek Pemkab Bandung, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pengunjung, di antaranya:
Tamu wajib melapor kepada petugas.
Pengendara diminta membuka helm atau kaca mobil saat pemeriksaan.
Pengunjung wajib mengambil kartu tamu.
Batas kecepatan kendaraan maksimal 20 km/jam.
Kartu tamu wajib dikembalikan sebelum meninggalkan kawasan.
Kendaraan dengan knalpot bising dilarang memasuki area komplek.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa peningkatan pengaturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung. Selain memperkuat aspek keamanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang datang memperoleh layanan publik.
**
