WOW! Istri Doni Salmanan Bayar Uang Denda Rp1 Miliar

Selasa, 17 Mar 2026 05:45
    Bagikan  
WOW! Istri Doni Salmanan Bayar Uang Denda Rp1 Miliar
Istimewa

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina. Saat menyampaikan uang denda Rp 1 M lewat kantor Kejari Kabupaten Bandung

NARASINETWORK.COM - KABUPATEN BANDUNG 

-Suasana Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tampak berbeda dari biasanya. Tumpukan uang pecahan rupiah tersusun rapi di atas meja, menjadi bagian dari proses resmi penerimaan pembayaran denda dari terpidana kasus pidana, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Sejumlah uang tersebut disampaikan ke Kejari Kabupaten Bandung oleh sang istri, Dinan Fajrina.


Melalui kegiatan yang dipimpin oleh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, baru-baru ini, pembayaran denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, setelah melalui rangkaian proses peradilan sejak tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Denda tersebut merupakan bagian dari hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 1/PID.SUS/2023/PTBDG, yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Dalam proses penerimaan, pihak kejaksaan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi hingga pencatatan administrasi. Uang yang diserahkan pun langsung dihitung dan didokumentasikan secara transparan.

Namun, publik juga menyoroti satu hal penting: dari mana asal uang Rp1 miliar tersebut?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat Doni Salmanan sebelumnya terseret kasus besar terkait penipuan investasi dan aktivitas trading ilegal yang sempat merugikan banyak pihak.

Dalam konteks hukum, pembayaran denda oleh terpidana bisa berasal dari harta pribadi yang masih dimiliki, hasil pengelolaan aset yang tidak disita, ataupun melalui pihak keluarga.

Jika merujuk pada praktik umum, uang denda tidak boleh berasal dari aset yang telah lebih dulu dirampas negara atau menjadi barang bukti yang disita dalam perkara. Artinya, dana tersebut kemungkinan berasal dari sumber lain yang sah menurut hukum, baik dari sisa kekayaan pribadi atau dukungan keluarga.

Meski demikian, transparansi mengenai asal-usul dana tetap menjadi perhatian publik. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran baru, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dengan dibayarkannya denda tersebut, salah satu kewajiban hukum Doni Salmanan telah dipenuhi. Namun, sorotan terhadap kasus ini belum sepenuhnya mereda, terutama terkait dampak yang ditimbulkan bagi para korban di masa lalu.

Hingga berita ini diturunkan, kami telah berupaya mengkonfirmasi lebih lanjut ke pihak kejaksaan negeri Kabupaten Bandung dengan mendatangi kantor kejaksaan. Namun, belum ada yang menjawab. 


**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lomba Melukis Sketsa Bung Karno dan Megawati Meriahkan Bung Karno Festival 2026 di Tugu Proklamasi Jakarta
Mahakarya Randai 4 "Bujang Sambilan" Hidupkan Legenda Danau Maninjau Di Taman Ismail Marzuki Jakarta
Kemenpora RI Apresiasi MCGJWC 2026 Dukung Pembinaan Atlet Golf Junior Internasional
Pameran Tunggal Andri Wintarso di Perpusnas Tampilkan Lebih dari 40 Karya Bertema Art Therapy
Kupang–Dili Perjalanan Darat Menembus Perbatasan Motaain dan Batugade
Dili 2026 Menata Perekonomian di Tengah Integrasi ASEAN
Hidangan Khas Malam Satu Suro dan Jejak Tradisi Tahun Baru Jawa
Malam Satu Suro 2026 Sejarah Penetapan Kalender Jawa, Makna Peringatan, dan Tradisi yang Masih Dilestarikan
Indonesia-Qatar Siapkan Peringatan 50 Tahun Hubungan Diplomatik
Garuda Muda U-12 dan U-14 Wakili Indonesia pada AFC Vietnam Hanoi International 2026
RSUD Majalaya Menggelar Review Standar Pelayanan Lama dan Sosialisasi Standar Pelayanan Baru Bedah Saraf
Kopaja dalam Lintasan Sejarah Transportasi Jakarta
Direktorat Kebudayaan UI Peringati Malam 1 Suro melalui Ritual Budaya dan Refleksi Diri
Kisruh PCMB SPMB 2026 di Jabar, Fortusis Minta Investigasi Menyeluruh dan Evaluasi Sistem
Tahun Baru Islam 1448 H Menteri Agama Dorong Penguatan Dialog dan Kepedulian Sosial
Menjaga Nyala di Balik Kedaton Transisi Kebudayaan Ternate di Tangan Sultan ke-49
Apakah Aman Makan Telur Setiap Hari?
Peran Media Partner Dorong Keberhasilan Penyelenggaraan IMLF-4
Ananda Sukarlan Padukan Musik Portugal dan Tanah Airku untuk Film Dokumenter Rainha Boki Raja
PP TUNAS Mengatur Akses Digital Anak Demi Keamanan dan Pertumbuhan