Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah

Selasa, 17 Mar 2026 09:03
    Bagikan  
Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah
Istimewa

Razia Minol di Kabupaten Bandung

NARASINETWORK.COM -KABUPATEN BANDUNG 

-Penanganan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bandung kini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Uwais al-Qarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bergerak sendiri, melainkan bergabung dalam kegiatan bersama Kepolisian hingga ke tingkat kecamatan.

Menurut Uwais, penertiban tetap berjalan aktif, namun dilakukan dalam skema Bawah Kendali Operasi (BKO) bersama aparat Kepolisian. Di setiap kecamatan, kegiatan penertiban kini berada di bawah koordinasi Kapolsek, dengan Satpol PP wilayah turut terlibat langsung di lapangan.

“Penertiban tetap kita lakukan, tapi saat ini Satpol PP ikut BKO ke Kepolisian. Di tiap kecamatan, anggota kami bergerak bersama dan sudah banyak yang berhasil ditertibkan,” ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026). 

Ia menjelaskan, kondisi ini terjadi karena adanya proses penyesuaian regulasi. Peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol serta ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K-3) tengah dikaji ulang agar selaras dengan KUHP baru. Saat ini, penyusunan naskah akademik sebagai dasar revisi aturan tersebut masih berlangsung.

“Satpol PP tidak bisa berjalan sendiri karena Perda yang ada harus disesuaikan terlebih dahulu dengan KUHP baru. Saat ini sedang dalam tahap kajian naskah akademik,” jelasnya.

Meski demikian, upaya penindakan di lapangan tidak berhenti. Informasi yang masuk dari masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak Kepolisian, sehingga operasi penertiban tetap berjalan efektif.

Bahkan, hasil dari operasi gabungan tersebut sudah terlihat nyata. Pada pekan lalu, jajaran Polresta Bandung menggelar pemusnahan barang bukti dari hasil penertiban, berupa minuman keras ilegal dan knalpot brong yang disita dari berbagai wilayah.

Langkah sinergis ini diharapkan mampu menjaga ketertiban umum sekaligus menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Bandung, sembari menunggu kepastian regulasi baru yang lebih kuat dan relevan dengan aturan hukum nasional.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Satpol PP

Berita Terbaru

Lomba Melukis Sketsa Bung Karno dan Megawati Meriahkan Bung Karno Festival 2026 di Tugu Proklamasi Jakarta
Mahakarya Randai 4 "Bujang Sambilan" Hidupkan Legenda Danau Maninjau Di Taman Ismail Marzuki Jakarta
Kemenpora RI Apresiasi MCGJWC 2026 Dukung Pembinaan Atlet Golf Junior Internasional
Pameran Tunggal Andri Wintarso di Perpusnas Tampilkan Lebih dari 40 Karya Bertema Art Therapy
Kupang–Dili Perjalanan Darat Menembus Perbatasan Motaain dan Batugade
Dili 2026 Menata Perekonomian di Tengah Integrasi ASEAN
Hidangan Khas Malam Satu Suro dan Jejak Tradisi Tahun Baru Jawa
Malam Satu Suro 2026 Sejarah Penetapan Kalender Jawa, Makna Peringatan, dan Tradisi yang Masih Dilestarikan
Indonesia-Qatar Siapkan Peringatan 50 Tahun Hubungan Diplomatik
Garuda Muda U-12 dan U-14 Wakili Indonesia pada AFC Vietnam Hanoi International 2026
RSUD Majalaya Menggelar Review Standar Pelayanan Lama dan Sosialisasi Standar Pelayanan Baru Bedah Saraf
Kopaja dalam Lintasan Sejarah Transportasi Jakarta
Direktorat Kebudayaan UI Peringati Malam 1 Suro melalui Ritual Budaya dan Refleksi Diri
Kisruh PCMB SPMB 2026 di Jabar, Fortusis Minta Investigasi Menyeluruh dan Evaluasi Sistem
Tahun Baru Islam 1448 H Menteri Agama Dorong Penguatan Dialog dan Kepedulian Sosial
Menjaga Nyala di Balik Kedaton Transisi Kebudayaan Ternate di Tangan Sultan ke-49
Apakah Aman Makan Telur Setiap Hari?
Peran Media Partner Dorong Keberhasilan Penyelenggaraan IMLF-4
Ananda Sukarlan Padukan Musik Portugal dan Tanah Airku untuk Film Dokumenter Rainha Boki Raja
PP TUNAS Mengatur Akses Digital Anak Demi Keamanan dan Pertumbuhan