Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah

Selasa, 17 Mar 2026 09:03
    Bagikan  
Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah
Istimewa

Razia Minol di Kabupaten Bandung

NARASINETWORK.COM -KABUPATEN BANDUNG 

-Penanganan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bandung kini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Uwais al-Qarni, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi bergerak sendiri, melainkan bergabung dalam kegiatan bersama Kepolisian hingga ke tingkat kecamatan.

Menurut Uwais, penertiban tetap berjalan aktif, namun dilakukan dalam skema Bawah Kendali Operasi (BKO) bersama aparat Kepolisian. Di setiap kecamatan, kegiatan penertiban kini berada di bawah koordinasi Kapolsek, dengan Satpol PP wilayah turut terlibat langsung di lapangan.

“Penertiban tetap kita lakukan, tapi saat ini Satpol PP ikut BKO ke Kepolisian. Di tiap kecamatan, anggota kami bergerak bersama dan sudah banyak yang berhasil ditertibkan,” ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026). 

Ia menjelaskan, kondisi ini terjadi karena adanya proses penyesuaian regulasi. Peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol serta ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K-3) tengah dikaji ulang agar selaras dengan KUHP baru. Saat ini, penyusunan naskah akademik sebagai dasar revisi aturan tersebut masih berlangsung.

“Satpol PP tidak bisa berjalan sendiri karena Perda yang ada harus disesuaikan terlebih dahulu dengan KUHP baru. Saat ini sedang dalam tahap kajian naskah akademik,” jelasnya.

Meski demikian, upaya penindakan di lapangan tidak berhenti. Informasi yang masuk dari masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak Kepolisian, sehingga operasi penertiban tetap berjalan efektif.

Bahkan, hasil dari operasi gabungan tersebut sudah terlihat nyata. Pada pekan lalu, jajaran Polresta Bandung menggelar pemusnahan barang bukti dari hasil penertiban, berupa minuman keras ilegal dan knalpot brong yang disita dari berbagai wilayah.

Langkah sinergis ini diharapkan mampu menjaga ketertiban umum sekaligus menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Bandung, sembari menunggu kepastian regulasi baru yang lebih kuat dan relevan dengan aturan hukum nasional.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Satpol PP

Berita Terbaru

Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah
WOW! Istri Doni Salmanan Bayar Uang Denda Rp1 Miliar
Anggota DPR RI Nurhadi Tegaskan Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis dalam Membentuk Masa Depan Bangsa
Gelap di Jalan Raya: Ketika Lampu PJU Padam dan Pertanyaan Publik Tak Terjawab
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Uskup Asia 20–26 Juli 2026 Peserta Akan Kunjungi Terowongan Silaturahmi
Menghayati Makna Lebaran Kesederhaan Alih-Alih Kebutuhan Pakaian Baru
Fenomena Mudik di Indonesia Dari Silaturahmi hingga Dinamika Konsumsi Modern
Tribute To Tongkonan Toraya Hadirkan Ragam Seni Sebagai Pemanasan Festival Budaya Toraja 2026
IMLF-4 Gandeng LKAAM Sumbar Gelar Lomba Kata Klasik Minangkabau
Lebaran Tanpa Khawatir Berat Badan Bertambah
Pilihan Buah Ideal untuk Sahur Agar Tubuh Tetap Bertenaga
Pemuda Ngobrol Ramadhan: Ruang Dialog Anak Muda Bandung Bahas Peran Pemuda di Tengah Tantangan Zaman
Ketua Forum KDMP Ciparay Minta Dapur MBG Libatkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Mitra Suplier
Yayasan Seni Budaya Gema Patriot (YSB-GP) Sejarah dan Perkembangan Kesenian di Jakarta Pusat
Cara Merebus Ubi Ungu yang Tepat Dari Persiapan hingga Manfaat bagi Tubuh
Kerja Sama dengan Pelita Air Dukung Operasional dan Norma Ketenagakerjaan
WFA Lebaran Jaga Kualitas Pelayanan Siapkan Implementasi PP TUNAS
Romy Romaya Bagikan Takjil di Alun-Alun Ciparay, Warga hingga Anak Punk Ikut Sumringah
KPK Bongkar Dugaan Permainan Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan
Anggota DPR-RI Asep Romy Sosialisasikan BPOM, Apasih yang Dibahas?