NARASINETWORK.COM - KABUPATEN BANDUNG
– Malam hari seharusnya tidak selalu identik dengan gelap gulita di jalan raya. Di berbagai wilayah, lampu penerangan jalan umum (PJU) menjadi salah satu infrastruktur vital yang menjaga keselamatan pengguna jalan. Namun kenyataan berbeda dirasakan sebagian warga di Kabupaten Bandung.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi lampu penerangan jalan umum yang banyak tidak berfungsi. Beberapa tiang masih berdiri, tetapi lampunya mati. Di titik lain, bahkan hanya tersisa tiang tanpa lampu. Kondisi ini dinilai bukan persoalan baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang jelas.
Keluhan itu salah satunya disampaikan Edi Supriyadi (60), warga yang kerap melintas di sekitar Jalan Raya Ciparay. Menurutnya, minimnya penerangan sangat mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pada malam hari ketika banyak warga masih beraktivitas.
“Kalau poek atau padam, jelas sulit melihat saat berkendara. Mohon dengan sangat pihak terkait melakukan perbaikan dan menghidupkan kembali PJU,” ujar Edi saat ditemui di sekitar Jalan Raya Ciparay, Senin (16/3/2026).
Ia menuturkan, keberadaan lampu jalan tidak hanya penting bagi pengendara, tetapi juga bagi aktivitas ekonomi malam hari. Di sejumlah titik, pedagang pasar masih beroperasi hingga malam, begitu pula masyarakat yang pulang kerja atau berbelanja kebutuhan sehari-hari.
“Lampu jalan itu penting sekali. Banyak orang masih beraktivitas malam hari, pedagang pasar, pembeli, juga pekerja yang pulang larut. Kalau jalannya gelap, tentu berbahaya,” katanya.
Berdasarkan pantauan di sejumlah ruas jalan dari wilayah Kertasari hingga Baleendah, kondisi PJU yang tidak berfungsi terlihat di berbagai titik. Ada tiang yang masih berdiri tetapi lampunya padam, ada pula yang lampunya sudah tidak ada.
“Ada tiang, lampunya mati. Ada juga tiang tapi lampunya tidak ada. Jadi sebenarnya siapa yang bertanggung jawab? Tidak mungkin semua pihak angkat tangan,” tambah Edi.
Secara regulasi, lampu penerangan jalan umum merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan teknis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 47 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penerangan jalan merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas. Dalam standar teknisnya, lampu PJU dipasang di jalan umum dengan jarak antar tiang yang pada umumnya berkisar minimal 30 meter, serta dianjurkan menggunakan teknologi hemat energi.
Dari sisi kelembagaan, tanggung jawab pengelolaan PJU melibatkan sejumlah pihak. Pemerintah daerah, melalui dinas terkait umumnya Dinas Perhubungan memiliki kewenangan utama dalam perencanaan, pemasangan, pengoperasian, hingga pemeliharaan lampu penerangan jalan.
Pemerintah desa atau kelurahan juga sering dilibatkan, terutama dalam hal pengawasan di wilayah masing-masing, khususnya untuk lampu jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.
Sementara itu, PT PLN (Persero) berperan sebagai penyedia energi listrik yang memasok daya untuk jaringan PJU. Tagihan listrik untuk lampu-lampu tersebut pada umumnya dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Dalam konteks kawasan perumahan, pengembang juga memiliki kewajiban membangun fasilitas penerangan jalan sebagai bagian dari prasarana lingkungan. Biasanya, PJU yang dibangun oleh developer akan diserahkan kepada pemerintah daerah setelah proses serah terima aset.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menggandeng pihak ketiga atau kontraktor dalam proses pemasangan, perawatan, hingga peningkatan kualitas PJU, termasuk program konversi lampu konvensional menjadi lampu LED yang lebih hemat energi.
Namun di lapangan, keberadaan regulasi dan pembagian kewenangan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dirasakan warga.
Kondisi PJU yang padam di sejumlah titik memunculkan pertanyaan publik, apakah persoalan ini berkaitan dengan pemeliharaan, kerusakan jaringan, atau justru masalah administrasi dan penganggaran.
Untuk mendapatkan kejelasan informasi, redaksi telah berupaya meminta data dan keterangan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) PJU pada Dinas Perhubungan setempat. Upaya dilakukan dengan mendatangi kantor secara langsung serta melalui komunikasi via WhatsApp.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas permintaan informasi tersebut.
Situasi ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, penerangan jalan merupakan fasilitas dasar yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Di sisi lain, akses publik terhadap informasi mengenai pengelolaan fasilitas tersebut masih belum sepenuhnya terbuka.
Bagi warga yang setiap malam melintasi jalan-jalan tersebut, harapannya sederhana: lampu kembali menyala, jalan tidak lagi gelap, dan rasa aman kembali hadir di ruang publik.
**
