Bapenda Kabupaten Bandung Umumkan Cut Off Penerimaan Pajak Daerah Akhir Tahun 2025

Rabu, 10 Dec 2025 19:43
Halaman depan kantor Bapenda Kabupaten Bandung Istimewa

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

-Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4400/1224/P2O tentang Pemberitahuan Cut Off Penerimaan Pajak Daerah menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025.


Surat edaran yang diterbitkan pada Senin (8/12/2025) tersebut ditujukan kepada seluruh Wajib Pajak Daerah untuk memastikan seluruh transaksi penerimaan tercatat dengan baik sebelum batas akhir pengelolaan administrasi pendapatan daerah.


Dalam edaran tersebut, Bapenda menegaskan bahwa cut off penerimaan pajak diberlakukan guna memastikan tertib administrasi pendapatan daerah, sehingga seluruh transaksi pembayaran pajak harus rampung sebelum akhir tahun.


Bapenda Kabupaten Bandung memberikan dua ketentuan utama terkait batas waktu pembayaran:

1. Pembayaran melalui e-channel dan aggregator

Meliputi Indomaret, Alfamart, PT Pos, Tokopedia, Bukalapak, Gopay, DANA, OVO, ShopeePay, Blibli, Traveloka, Massag, QRIS, serta Virtual Account Bank BJB.

Seluruh transaksi harus diselesaikan pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

2. Pembayaran melalui loket Bapenda dan teller Bank BJB

Pelayanan ditutup pada 31 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.


Bapenda mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi mendekati batas waktu guna menghindari potensi antrean, gangguan jaringan, atau keterlambatan pemrosesan.

Melalui edaran ini, Bapenda Kabupaten Bandung sekaligus mengajak masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang bijak dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Bandung.

**

Berita Terkini