Kemenkes Jamin Keamanan Pangan MBG Melalui Regulasi dan Pengawasan Intensif

Jumat, 21 Nov 2025 08:51
    Bagikan  
Kemenkes Jamin Keamanan Pangan MBG Melalui Regulasi dan Pengawasan Intensif
Istimewa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

NARASINETWORK.COM - Pemerintah menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi dimulai pada 6 Januari 2025. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan seluruh regulasi dari undang-undang hingga petunjuk teknis telah disiapkan untuk menjamin keamanan pangan di setiap satuan pendidikan.

Penegasan ini disampaikan oleh Lucky dari Direktorat Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan dalam webinar penguatan UKS/Madrasah yang membahas standar kesehatan dan pengawasan pangan di sekolah dan madrasah, Senin (17/11/2025). Menurutnya, implementasi MBG berskala nasional membutuhkan sistem regulasi yang kuat, terintegrasi, dan dapat diterapkan hingga tingkat puskesmas dan sekolah.

Lucky merinci sejumlah regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan MBG, antara lain UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, PP No. 28 Tahun 2025, Permenkes No. 2 Tahun 2013, Permenkes No. 2 Tahun 2023, dan Permenkes No. 11 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini saling melengkapi dan memperkuat standar keamanan pangan di lapangan. Kemenkes berada pada posisi strategis untuk memberikan pembinaan dan pengawasan mulai dari pusat hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dinas kesehatan kabupaten/kota menjadi garda terdepan dalam memastikan Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) memenuhi standar keamanan pangan. Tugas dinas meliputi pembinaan dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan MBG, serta pembentukan Tim Pengawasan Keamanan Pangan bersama puskesmas.

SLHS diterbitkan hanya jika SPPG lulus inspeksi kesehatan lingkungan, lolos uji laboratorium, dan memiliki minimal 50 persen penjamah pangan bersertifikat.

Peran Puskesmas juga ditingkatkan dalam pengawasan lapangan dan kesiapsiagaan kejadian luar biasa (KLB). Puskesmas bertugas melakukan uji petik pangan, melatih penjamah pangan, mengawasi kepatuhan SOP, dan menangani dugaan KLB keracunan pangan bersama dinas kesehatan.

Dalam Juknis ke-3 MBG yang diterbitkan 26 Oktober 2025, tugas tim sekolah juga diperkuat, termasuk melakukan uji organoleptik sebelum makanan dikonsumsi, memastikan penerapan cuci tangan pakai sabun (CTPS), mengawasi sanitasi area makan, dan menjaga agar pangan tidak diletakkan di lantai dan tidak dibawa pulang oleh siswa.

Sekolah wajib menyediakan tempat sampah terpilah, area TPS, serta memastikan pengangkutan dan pengolahan sampah berjalan baik. Lucky menegaskan bahwa tujuan dari semua upaya ini adalah untuk memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang aman dan bergizi.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ketua DPRD dan Forkopimcam Ciparay Resmikan SPAM di Kampung Parigi
Insiden di RSUD Majalaya Picu Kegaduhan, Manajemen Tegaskan: Bukan Ulah Pegawai Rumah Sakit
Utang Berujung Maut, Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Petugas Cleaning Service di RSUD Majalaya Terungkap
Kasus Maut RSUD Majalaya, Satu Orang Meregang Nyawa, Polisi Dalami Motif
Pemuda Penjaga Lalu Lintas Diserang OTK di Ciparay, Alami Luka Bacok di Wajah
Tahun Baru 2026 Wali Kota Tangerang Tinjau Pelayanan Publik Melalui Kegiatan Bersepeda
Wawancara Tokoh : Antara Risiko dan Karya "Cerita Perjuangan Dhe Sundayana Perbangsa di Dunia Migas"
Di Balik Layanan Perminyakan dan Gas "Cerita Perjuangan Seorang Pekerja Rig Servis"
Gerak Tari Tradisional Kembali Diminati Jadi Bagian Gaya Hidup Moderat Berakar Budaya
Rara Allegories of the Southern Sea Bawa Mitologi Jawa Timur ke Panggung Internasional
Menuju Kota Sehat Swastisaba Paripurna Tangerang Raih 37 Capaian di Bidang Kesehatan
Kota Tangerang Sukses Capai Target Imunisasi Lebih dari 100% untuk IDL dan IBL
Buku "Jalan Menuju Peradaban dan Pembeda Generasi yang Berproses"
Jakarta Utara Respons Cepat Genangan Rob di Jalan RE Martadinata Berhasil Diselesaikan
BLK Kota Tangerang Luncurkan Program Pelatihan AI dan Chatbot Gratis Tahun 2026
23 UMKM Binaan Jakpreneur Ramaikan Bakul Juara Jakarta Utara di Awal Tahun 2026
16 Anak Stunting di Bogor Utara Lulus Usai Enam Bulan Intervensi Bersama Rumah Zakat
Prancis Kirim Delegasi ke Indonesia Bahas Isu Multilateral, Kerja Sama, dan Dukung Program Makan Bergizi
Komisi B DPRD Kota Depok Paparkan Renja Tahun 2026 di Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama
100 Tahun Jam Gadang IMLF-4 Hadirkan Festival Literasi Internasional dengan Konsep Serba Seratus