NARASINETWORK.COM - BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional, bertujuan melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit yang kesulitan membayar iuran, terutama mereka yang kurang mampu, menyebabkan tunggakan dan menghambat akses layanan kesehatan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mencanangkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Inisiatif yang dimulai November 2025 ini, menyasar kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kepesertaan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pemutihan Tunggakan? Pemerintah menetapkan kriteria yang jelas agar program ini tepat sasaran :
1. Prioritas Peserta PBI: Peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan diprioritaskan. Dengan iuran yang kini ditanggung pemerintah, tunggakan lama mereka akan dihapus.
2. Fokus pada Masyarakat Tidak Mampu: Pemutihan ini khusus bagi peserta yang terdata sebagai tidak mampu oleh pemerintah, memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan.
3. Verifikasi PBPU dan BP oleh Pemda: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga termasuk dalam program ini.
4. Terdaftar dalam DTKS: Peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau rentan.
5. Batas Maksimal Tunggakan 24 Bulan: BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan maksimal 24 bulan. Tunggakan di atas itu tetap menjadi tanggung jawab peserta.
6. Dukungan Pendanaan APBN: Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk menutupi tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.
Program pemutihan ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Masyarakat akan merasakan manfaat berupa :
- Keringanan beban ekonomi.
- Akses yang lebih luas ke layanan kesehatan.
Sementara bagi pemerintah, program ini akan berkontribusi pada :
- Peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
Untuk mencapai efektivitas maksimal, koordinasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Kesehatan sangat penting. Selain itu, sosialisasi yang gencar kepada masyarakat akan memastikan program ini dipahami dan dimanfaatkan dengan baik.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu dan meningkatkan partisipasi dalam program jaminan kesehatan.
Dengan implementasi yang tepat, program ini diharapkan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat dan pencapaian UHC di Indonesia.
