Masjid sebagai Ruang Publik Menjaga Keseimbangan antara Ibadah dan Kebutuhan Umat

Senin, 10 Nov 2025 01:09
    Bagikan  
Masjid sebagai Ruang Publik Menjaga Keseimbangan antara Ibadah dan Kebutuhan Umat
Istimewa

Tidur di masjid diperbolehkan dalam Islam, asalkan tetap menjaga kesopanan dan tidak mengganggu ibadah. Masjid seharusnya menjadi tempat yang inklusif dan mudah diakses oleh semua umat, seimbang antara kesucian dan fungsinya sebagai ruang publik.

NARASINETWORK.COM - Masjid, sebagai rumah Allah SWT, idealnya menjadi ruang yang inklusif dan mudah diakses oleh siapa pun. Pada era Nabi Muhammad SAW, Masjid Nabawi selalu terbuka, bahkan menjadi tempat bermalam bagi mereka yang membutuhkan, termasuk non-Muslim. Hal ini menjadi landasan sebagian ulama untuk menyatakan bahwa tidur di masjid adalah mubah (diperbolehkan).

Imam Syafi'i, misalnya, berpendapat bahwa jika non-Muslim saja diizinkan tidur di masjid, terlebih lagi seorang Muslim. Masjid sebaiknya dikelola sebagai ruang yang inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Namun, seiring waktu, banyak masjid diperlakukan secara eksklusif. Pintu hanya dibuka pada waktu tertentu, dan setelah salat berjamaah, masjid segera ditutup dan dikunci dengan alasan menjaga kesucian.

Banyak masjid kini hanya berfungsi sebagai tempat salat dan zikir. Anak-anak yang bermain di masjid seringkali ditegur dan diusir. Orang yang beristirahat atau tertidur di masjid juga diperingatkan. Padahal, tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Quran dan hadis yang membatasi fungsi masjid hanya untuk ibadah sakral.

Sebaliknya, ada dalil yang menunjukkan bahwa masjid juga dapat digunakan untuk kegiatan lain. Rasulullah SAW pernah berlomba gulat dengan sahabat di masjid, seperti diriwayatkan oleh Aisyah RA. Meskipun Umar bin Khattab awalnya tidak setuju, namun setelah melihat Rasulullah SAW melakukannya, Umar pun memakluminya.

Sebagai rumah Allah SWT, fungsi masjid yang mudah diakses dan inklusif seharusnya lebih diutamakan daripada fungsi yang hanya suci. Masjid yang mudah diakses dapat menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang membutuhkan, tanpa memandang status sosial atau agama.

Mayoritas ulama mazhab dalam Islam membolehkan tidur di masjid, termasuk bagi mereka yang sudah memiliki tempat tinggal. Salah satu argumentasinya adalah hadis tentang Ali bin Abi Thalib. Suatu ketika, Rasulullah SAW mencari Ali di rumah Fatimah RA, namun tidak menemukannya. Fatimah menjelaskan bahwa Ali berada di masjid karena ada masalah di antara mereka.

Rasulullah SAW kemudian menemukan Ali tertidur di masjid dengan jubah berdebu. Rasulullah SAW kemudian membangunkan Ali dengan sebutan "Abat-turab" (Bapak debu).

Selain itu, ada riwayat tentang kebiasaan Abdullah bin Umar yang sering tidur di masjid saat muda. Hal ini memperkuat argumen bahwa masjid seharusnya terbuka bagi siapa saja.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tidur di masjid diperbolehkan, asalkan tetap menjaga kesopanan dan tidak mengganggu ibadah. Masjid sebagai rumah Allah SWT seharusnya menjadi tempat yang inklusif dan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.

 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
Masjid

Berita Terbaru

Indosat Tingkatkan Jaringan AIvolusi5G di Jakarta Raya untuk Dukung Konektivitas Nataru
Indosat Perkuat UMKM melalui Workshop Literasi Digital Program GenSi
Hadapi Nataru 2025/2026, Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Ratusan BTS Jakarta Raya
Ngaji Hikam Bersama KH Ma’ruf Amin di Kediaman Walikota Depok
Forkopimda Depok Pantau Ibadah Natal di Gereja Tugu Cimanggis
3 Generasi Menjaga Warisan Kopi Bis Kota di Toko Jaya Saksi Sejarah Jakarta
Natal di Jakarta Pusat Arifin Sampaikan Pesan Toleransi dan Syukur Terhadap Karunia Kemajemukan
Pemkot Depok Dorong Dukungan Semua Elemen Masyarakat untuk Tingkatkan Literasi Qurani Anak-Anak
Tersulut Api Cemburu, Pria di Ciparay Bandung Nekat Bawa Sajam Kejar Korban Hingga Bikin Panik Warga
Keluhan Insentif BBBS Mencuat, Kadis LH Ruliana Tegaskan Tak Ada Keterlambatan Pembayaranq
Reklame Tak Berizin Kembali Disikat, Satpol PP Kabupaten Bandung dan Tim Gabungan Tindak Tegas
Deadline Proyek Jembatan Cijeruk Tiba, Pihak Ketiga Susah Dikonfirmasi Media, Warga Sebut Pembangunannya Alot
Diduga Cinta Segitiga yang Berujung Ancaman Karyawan Toko di Ciparay Bandung
Jelang Nataru 2025 Layanan Perumda Air Minum Tirta Raharja Tutup Sementara
Penuhi Kebutuhan Masyarakat Soal Air Bersih, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Raharja
Forkopimda Kabupaten Bandung, Turun Langsung Pastikan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani
Mahasiswa BK UNS Selenggarakan Pelatihan Peer Counselor di SMA Negeri 4 Surakarta
Waste to Energy Bogor Raya Diresmikan TPAS Galuga Akan Diolah Menjadi Listrik
Kegiatan Tasyakuran PPG Depok Disdik Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pendidikan
RTK Makro Depok 2025 Diresmikan Disnaker Tetapkan 4 Pilar Kebijakan Strategis