NARASINETWORK.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan tinjauan langsung Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Rabu kemarin (10/12/2025). Kunjungan tersebut didampingi oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Bayu Meghantara.
Selama tinjauan, Tito menyatakan bahwa ia diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur tata cara pencegahan kebakaran bagi gedung dan ruko agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. "Kita perlu menentukan apa yang harus dilakukan untuk mencegah kebakaran di masa depan," ujarnya.
Menteri Tito juga mengumumkan rencana meninjau kembali semua aturan yang mengatur perizinan pembangunan gedung, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), dan sistem one single submission (OSS). "Kita akan memeriksa aturan tentang potensi kebakaran dalam pembangunan gedung, mulai dari proses OSS, PBG, hingga pemeriksaan petugas damkar untuk memenuhi syarat SLF," jelasnya.
Selain itu, Tito menyoroti kesalahan dalam kategorisasi risiko gedung Terra Drone. Sebelumnya, gedung tersebut dianggap berisiko rendah, padahal lantai 1 menyimpan peralatan dan baterai drone yang mudah terbakar yang seharusnya termasuk risiko tinggi. "Kebakaran terjadi di lantai 1 yang tidak memiliki jalur evakuasi, padahal risiko seharusnya dipersepsikan lebih tinggi sejak awal," katanya.
Menteri Tito juga mengusulkan pemeriksaan reguler terhadap izin bangunan, mirip dengan uji KIR pada kendaraan umum. "Saat ini belum ada regulasi untuk pengecekan rutin, misalnya setahun sekali. Untuk gedung berisiko tinggi, pemeriksaan reguler sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran," jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Tito berencana mengadakan rapat daring besok dengan seluruh kepala daerah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang mengeluarkan izin PBG di seluruh Indonesia. Rapat tersebut akan membahas evaluasi menyeluruh terhadap proses pemberian izin PBG.
