Sah! Pemkab Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026, UMSK Segera Dikaji

Selasa, 23 Dec 2025 14:36
    Bagikan  
Sah! Pemkab Bandung Rekomendasikan Kenaikan UMK 2026, UMSK Segera Dikaji
Istimewa

Rapat pleno UMK tahun 2026 dewan pengupahan Kabupaten Bandung

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

-Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah menyelesaikan rapat pleno terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Tahun 2026.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan pada Senin malam (22/12/2025) dan menghasilkan tiga usulan nilai kenaikan UMK serta pandangan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).


Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno tanggal 22 Desember 2025 dan disampaikan kepada Bupati Bandung sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi UMK Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.


Berdasarkan hasil tersebut, Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menerbitkan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bandung Nomor: 561/3739A–Disnaker/2025 dengan nilai kenaikan UMK sebesar 5,72% atau Rp214.917.

Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten Bandung Tahun 2026 direkomendasikan menjadi sebesar Rp3.972.202.

Kang DS berharap penetapannya tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur batas minimum dan maksimum kenaikan upah.

Sementara itu, hingga saat ini, Kabupaten Bandung belum memiliki serikat pekerja sektor sektoral serta belum pernah dilakukan kajian mendalam terkait sektor-sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.


Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan Kabupaten Bandung belum termasuk ke dalam daftar Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.


“Serikat pekerja sektor sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama APINDO dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Selain itu, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” jelas Dadang Komara saat Rapat Koordinasi Pengupahan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Minggu (21/12/2025).


Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diberlakukan bersamaan dengan UMP/UMK, yakni efektif per 1 Januari 2026. Namun, dalam regulasi tersebut, UMSK bersifat tidak wajib, berbeda dengan UMK yang bersifat wajib.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Satpol PP Kabupaten Bandung Gaspol Tertibkan Reklame, Uwais Qorni: Ini Kebijakan Pemerintah Berlanjut
Ketua KPID Jabar: Disrupsi Teknologi dan Informasi Jadi Ancaman Mental Psikologis Generasi Muda
Belajar dan Bertumbuh Bersama Yard Cermin Jiwa yang Tak Bersuara
The Evolution and Philosophy of The Dark Horse
Review Film Narasinetwork The Legend of 1900 (1998) Eksistensi Bakat Musik Otodidak
The Burbs Kembali dalam Format Serial Televisi di Bawah Naungan Fuzzy Door Productions
Sketsa Gaya Rancangan Busana Tegas dan Berkarakter Vol.5
KTT ASEAN Presiden Prabowo Tegaskan Pangan Sebagai Penentu Kedaulatan Negara
Menjelang Iduladha 1447 H Kementan Perketat Pengawasan Penyakit Zoonosis dan Keamanan Pangan
Persib Berhasil Bungkam Persija di Segiri, Maung Bandung Makin Kokoh di Puncak
Big Match Panas! Persija vs Persib Sore Ini, Duel Gengsi yang Bikin Deg-degan
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Trenggalek Dorong Perbaikan Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Giliran Warga Desa Sukowetan Trenggalek yang Mendapat Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis
Warga Ciparay Dihebohkan Oleh Penemuan Seorang Wanita Muda yang Meninggal Dunia di Kontrakan
Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar
Program MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Bangun Generasi Unggul Hingga Perkuat Ekonomi Desa
Edhie Baskoro Bicara Tentang Pentingnya Program MBG untuk Membangun Masa Depan Bangsa
Pelayanan KRL Normal Kembali Jejak Duka Masih Terasa di Bekasi Timur
Sketsa Gaya 'Rancangan Busana Inklusif dan Bertekstur' Vol.4
Wabup Ali Syakieb Audiensi dengan Wamenpora Taufik Hidayat, Ini yang Dibahas