Tragedi Bantar Gebang KLH Tekankan Penghentian Metode Open Dumping Lakukan Penyidikan

Selasa, 10 Mar 2026 17:00
    Bagikan  
Tragedi Bantar Gebang KLH Tekankan Penghentian Metode Open Dumping Lakukan Penyidikan
Istimewa

Pada (8/3/2026) pukul 14.30, longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantar Gebang menelan 4 korban jiwa. Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan ini adalah kegagalan sistemik dan pelanggaran undang-undang pengelolaan sampah.

NARASINETWORK.COM - BEKASI, Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terpadu Sampah (TPST) Bantar Gebang yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 menelan empat korban jiwa.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi diterima. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi mematikan ini merupakan peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota tidak kembali menimbulkan korban jiwa.

Menteri Hanif menyatakan bahwa Bantar Gebang telah menampung 80 juta ton sampah selama 37 tahun dan kini berada pada beban kritis. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena sistem yang ada tidak mampu mengurangi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai peraturan tidak hanya mengancam keselamatan akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan skala besar.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk segera berbenah, demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi kejadian.

TPST Bantar Gebang memiliki sejarah kejadian mematikan mulai dari longsor pemukiman pada tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada tahun 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kejadian berulang ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, kemudian disusul oleh runtuhnya gunungan sampah pada Maret 2026. Rangkaian insiden tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban berlebih di TPST Bantar Gebang.

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun penjara dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada tanggal 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.

Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan untuk pengelolaan sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai peraturan.

Empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan adalah Enda Widayanti (25 tahun), Sumini (60 tahun), Dedi Sutrisno (22 tahun), dan Iwan Supriyatin (40 tahun).

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

BREAKING NEWS "Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur"
Geger! Seorang Pria di Jelekong Kabupaten Bandung Tewas Bersimbah Darah, Diduga Terbakar Api Cemburu
Keluhan Pelanggan Meningkat, Layanan PDAM Tirta Raharja Jadi Sorotan di Ciparay
Ridwan Ginanjar Serukan Pemuda Jawa Barat Ambil Peran Solusi Berbasis Komunitas di 2026
Sketsa Gaya 'Gaya Skater Santai dan Nyaman' Vol.3
Industri Makanan dan Minuman Pertahankan Produksi Pemerintah Dorong Inovasi Kemasan Alternatif
Satpol PP Kabupaten Bandung dan Sejumlah Pihak Tertibkan Bangli Di Wilayah Margahayu
DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri sebagai Calon Presiden RI 2029
Sketsa Gaya 'Distinguished Look Elegan Sesuai Usia' Vol.2
Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas Nasional Pemerintah
Percepatan Indonesia Financial Center Tarik Investasi Global
Kemenpora Dukung Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Kartini di Era Digital Menjaga Nilai Tata Krama di Tengah Kemajuan Zaman
Gizi Kuat, Bangsa Hebat: Nurhadi Gaungkan Program Makan Gratis di Kediri
Borobudur Sebagai Living Heritage dalam Kirab Pusaka Nusantara
Perpaduan Bumbu Kuning dan Pedas dalam Tradisi Masak Woku
Ikan Bakar dan Dabu-Dabu Kombinasi Utama Kuliner Pesisir Sulawesi Utara
Menakar Keamanan Sistem Verifikasi Mandiri di Area Publik dan Hunian
UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung
Job Fair Bandung Bedas Expo 2026 Diserbu Pencari Kerja, Lebih dari 1.200 Lowongan Tersedia