NARASINETWORK.COM - Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terpadu Sampah (TPST) Bantar Gebang yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 menelan empat korban jiwa.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi diterima. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tragedi mematikan ini merupakan peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota tidak kembali menimbulkan korban jiwa.
Menteri Hanif menyatakan bahwa Bantar Gebang telah menampung 80 juta ton sampah selama 37 tahun dan kini berada pada beban kritis. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena sistem yang ada tidak mampu mengurangi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai peraturan tidak hanya mengancam keselamatan akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan skala besar.
“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk segera berbenah, demi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi kejadian.
TPST Bantar Gebang memiliki sejarah kejadian mematikan mulai dari longsor pemukiman pada tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada tahun 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kejadian berulang ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, kemudian disusul oleh runtuhnya gunungan sampah pada Maret 2026. Rangkaian insiden tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban berlebih di TPST Bantar Gebang.
Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun penjara dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada tanggal 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang.
Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan untuk pengelolaan sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai peraturan.
Empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan adalah Enda Widayanti (25 tahun), Sumini (60 tahun), Dedi Sutrisno (22 tahun), dan Iwan Supriyatin (40 tahun).
