NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
- Sejumlah awak media mengaku tidak diperkenankan meliput kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Bank BJB Cabang Soreang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa jurnalis datang ke lokasi acara dengan maksud melakukan peliputan kegiatan yang disebut sebagai agenda sosialisasi sekaligus buka puasa bersama, di Kantor BjB Cabang Soreang.
Beberapa wartawan yang berada di lokasi menyampaikan bahwa pihak Bank BJB Cabang Soreang melalui salah satu stafnya menyatakan kegiatan tersebut bersifat internal sehingga awak media tidak diperkenankan masuk ke area acara.
“Insan media tidak diperkenankan untuk meliput. Disampaikan oleh salah satu staf Bank BJB Soreang bahwa ini acaranya intern,” ujar salah seorang jurnalis di lokasi.
Para awak media sempat mencoba melakukan komunikasi dengan pihak penyelenggara agar tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik, setidaknya dengan melakukan sesi wawancara singkat atau doorstop kepada pimpinan Bank BJB setelah acara selesai. Namun, menurut keterangan jurnalis di lapangan, permintaan tersebut juga tidak mendapat persetujuan dari pihak penyelenggara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis, mengingat kegiatan yang berlangsung disebut sebagai agenda sosialisasi yang melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Perspektif Regulasi dan Kebebasan Pers
Dalam konteks hukum, aktivitas peliputan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pers dalam berbagai pedoman juga menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Potensi Aspek Hukum
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran tentu harus melalui kajian lebih lanjut dengan melihat konteks kegiatan, status acara, serta kewenangan penyelenggara kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BJB Cabang Soreang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diperkenankannya awak media melakukan peliputan maupun wawancara di lokasi acara.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Bank BJB Cabang Soreang untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut sebagai bagian dari prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
**
